Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2025/PN Sgr I KETUT DENI ASTIKA, S.H. ARIEF MAULANA ASISTABA alias ARIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 186/N.1.11/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I KETUT DENI ASTIKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIEF MAULANA ASISTABA alias ARIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116

Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id

 

“Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

   P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk : PDM-03/Enz.2/Bll/01/2025

 

A.      IDENTITAS TERDAKWA  :

 

Nama Lengkap

:

ARIEF MAULANA ASISTABA Alias ARIF

 

Nomor Identitas 

:

5171020406030005

 

Tempat lahir

:

Denpasar

 

Umur/tanggal lahir

:

21 tahun / 04 Juni 2003

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

KTP. Jl. Kapten Cok A. Tresna, Gg. Ratna 1 X, Banjar Yangbatu,  Desa Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.

Gang Misol, Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Pemaron Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa.

 

Pendidikan

:

SMP tamat

 

B.     STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

Tahap Penyidikan :

 

 

  • Penangkapan

:

Tgl. 26 September 2024. s/d Tgl. 29 September 2024

  • Perpanjangan Penangkapan

:

Tgl. 29 September 2024. s/d Tgl. 02 Oktober 2024

 

  • Penahanan

:

Di Rutan Polres Buleleng sejak Tgl. 30 September 2024   s/d  Tgl. 19 Oktober 2024.

  • Perpanjangan PU.

:

Di Rutan Polres Buleleng Sejak Tgl, 20 Oktober 2024 s/d Tgl. 28 November 2024.   

  • Perpanjangan PN. I.

:

Di Rutan Polres Buleleng Sejak Tgl, 29 November 2024 s/d Tgl. 28 Desember 2025.

  • Perpanjangan PN. II.

:

Di Rutan Polres Buleleng Sejak Tgl, 29 Desember 2024 s/d Tgl. 27 Januari 2025.

 

Tahap Penuntutan :

 

 

  • Penuntut Umum

:

Di RUTAN/LP Kelas II B Singaraja sejak Tgl. 08 Januari 2025 s/d Tgl. 27 Januari 2025.

 

C.      DAKWAAN  :

Primair :

---------Bahwa terdakwa Arief Maulana Asistaba Alias Arif pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira jam 11.50 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 bertempat di Halaman Parkir Alfamart Lovina, di Jalan Raya Singaraja Seririt, Desa Kalibukbuk Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, telah tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 terdakwa menghubungi Sdr. Toris (DPO) untuk membeli sabu seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan janjian bertemu di Alfamart Lovina di Jalan Raya Singaraja Seririt Desa Kalibukbuk Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng, kemudian setelah terdakwa menerima sabu dari Sdr. Toris lalu membawanya ke tempat kos terdakwa di Desa Pemaron, kemudian terdakwa menerima pesanan sabu melalui whatsapp dari saksi Hamzah alias Mamat dan janijan bertemu di rumah saksi Husni Rizal alias Rizal di Kaliasem Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng, sesampai di rumah saksi Husni Rizal alias Rizal terdakwa membagi paket sabu yang dibeli dari Sdr. Toris (DPO) menjadi 8 (delapan) paket dengan harga bervariasi, lalu 7 (tujuh) paket terdakwa simpan dalam tas selempang warna hitam yang terdakwa bawa dan satu paket  terdakwa pegang untuk diserahkan kepada saksi Hamzah alias Mamat, kemudian datang saksi Hamzah alias Mamat langsung menyerahkan uang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan pesanannya dan terdakwa menyerahkan satu paket sabu yang sudah terdakwa pegang sebelumnya. Selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan saksi Hamzah alias Mamat menuju Alfamart Lovina untuk mengantarkan pesanan paket sabu, dan saat terdakwa menunggu pembeli datang di Alfamart Lovina, datang anggota polres Buleleng atas nama I Made Juli Ratama Putra dan Komang Suarmaya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan pada tas selempang warna hitam yang terdakwa bawa ditemukan 7 (tujuh) paket sabu dengan berat keseluruhan 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor LAB:1403/NNF/2024 tanggal 28 September 2024, tujuh paket sabu dengan berat keseluruhan 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram netto yang terdakwa bawa positip metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------

 

Subsidair :

---------Bahwa terdakwa Arief Maulana Asistaba Alias Arif pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira jam 11.50 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 bertempat di Halaman Parkir Alfamart Lovina, di Jalan Raya Singaraja Seririt, Desa Kalibukbuk Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, telah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira jam 11.50 WITA bertempat di Halaman Parkir Alfamart Lovina, di Jalan Raya Singaraja Seririt, Desa Kalibukbuk Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng terdakwa telah tertangkap tangan oleh saksi I Made Juli Ratama Putra dan Komang Suarmaya ketika membawa 7 (tujuh) paket sabu dengan berat keseluruhan 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram netto yang terdakwa peroleh dengan cara membeli dari Sdr. Toris (DPO) seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor LAB:1403/NNF/2024 tanggal 28 September 2024, tujuh paket sabu dengan berat keseluruhan 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram netto yang terdakwa bawa positip metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.  

 

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------

 

 

 

 

Singaraja, 13 Januari 2025

Penuntut Umum

 

 

 

I Ketut Deni Astika, S.H.

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya