INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
29/Pdt.G/2025/PN Sgr | 1.Made Satria Dharma Sahisnu 2.Dwi Yunita Ratnasari |
2.Direksi PT BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) 3.Nyoman Suarjaya, S.H. |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Jan. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 29/Pdt.G/2025/PN Sgr | |||||||||
Tanggal Surat | Minggu, 08 Des. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH).
3. Memerintahkan Tergugat II untuk melampirkan agunan sebagaimana kewajiban sebagai Penjamin Pribadi (borgtocht) atas Perjanjian Kredit antara Para Penggugat dengan Tergugat I.
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara.
5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mematuhi putusan dalam perkara aquo.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |