| Petitum |
1.   Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.   Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi kepada penggugat;
3.   Menghukum Tergugat agar membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh pinjaman pokok, jasa uang dan sanksi keterlambatan secara keseluruhan menjadi sebesar Rp. 161.000.000,00 (seratus enam puluh satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
4.   Menyatakan apabila Tergugat tidak melunasi seluruh pinjaman pokok, jasa uang dan sanksi keterlambatan secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap jaminan sebidang tanah Hak Milik nomor 39/Desa Penyabangan, sesuai dengan Surat Ukur tertanggal 22-8-2000 (dua puluh dua Agustus tahun dua ribu), Nomor: 73/Penyabangan/2000, seluas 800 m2 (delapan ratus meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 22.04.01.09.1.00078, Nomor Objek Pajak (NOP) : 51.08.010.017.016-0186.0, atas nama HAJI FATHUL ARIFIN, yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Tergugat kepada Penggugat;
5.   Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda tidak bergerak yang dimiliki tergugat berupa sebidang tanah berikut bangunan rumah tinggal diatasnya yang terletak di Desa Penyabangan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 39/Desa Penyabangan, sesuai dengan Surat Ukur tertanggal 22-8-2000 (dua puluh dua Agustus tahun dua ribu), Nomor: 73/Penyabangan/2000, seluas 800 m2 (delapan ratus meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 22.04.01.09.1.00078, Nomor Objek Pajak (NOP) : 51.08.010.017.016-0186.0, atas nama HAJI FATHUL ARIFIN;
6.   Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
ATAU :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |