Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat dan Para Tergugat merupakan Keturunan dari DEWA PUTU SUWETA (Alm) dengan JRO MADE AYU (Alm) berdasarkan silsilah keluarga adalah SAH;
- Menyatakan hukum bahwa Obyek Sengketa yang merupakan Warisan dari DEWA PUTU SUWETA (Alm) dengan JRO MADE AYU (Alm) berupa sebidang tanah yaitu :
- Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 163/Desa Penarukan, sesuai dengan Surat Ukur Nomor 258/Penarukan/2000, tanggal 24 Juli 2000, seluas 3950 M2 (tiga ribu sembilan ratus lima puluh meter persegi) tercantum atas nama : DEWA PUTU SUWETA yang terletak di Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng pada tanggal 22 Agustus 2000, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Milik;-
Sebelah Timur : Tanah Milik;
Sebelah Selatan : Jl. Setiabudi;-
Sebelah Barat : Tanah Milik;
yang berhak atas Obyek Sengketa yaitu Para Penggugat dan Tergugat adalah SAH;
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membongkar bangunan diatas Obyek Sengketa, selanjutnya menyerahkan kepada Para Penggugat untuk membagi Obyek Sengketa tersebut kepada Para Penggugat dan Para Tergugat dengan pembagian masing-masing sebagai berikut:
- DESAK KOMANG SUARNITI (Tergugat II), DEWA PUTU BAYU PERMADI (Tergugat III), DAN DEWA MADE GILANG KESWARA MURTI (Tergugat IV) mendapat bagian 987,5 M2 (sembilan ratus delapan puluh tujuh koma lima meter persegi) ;
- DEWA KETUT ARTAWAN (Tergugat I) mendapat bagian 987,5 M2 (sembilan ratus delapan puluh tujuh koma lima meter persegi) ;
- DEWA PUTU JULIARTA (Penggugat I) mendapat bagian 987,5 M2 (sembilan ratus delapan puluh tujuh koma lima meter persegi) ;
- DEWA MADE MAHARTA (Penggugat II) mendapat bagian 987,5 M2 (sembilan ratus delapan puluh tujuh koma lima meter persegi) ;
untuk penyerahan dan pembagian obyek sengketa tersebut dibantu oleh Polisi Negara adalah SAH ;
5. Menghukum Turut Tergugat untuk melakukan pengukuran atas obyek sengketa, sehingga masing-masing ahli waris mendapatkan bagian sebagai berikut :
1) DESAK KOMANG SUARNITI (Penggugat I), DEWA PUTU BAYU PERMADI (Penggugat II), DAN DEWA MADE GILANG KESWARA MURTI (Penggugat III) mendapat bagian 987,5 M2 (sembilan ratus delapan puluh tujuh koma lima meter persegi) ;
- DEWA KETUT ARTAWAN (Tergugat I) mendapat bagian 987,5 M2 (sembilan ratus delapan puluh tujuh koma lima meter persegi) ;
3) DEWA PUTU JULIARTA (Penggugat I) mendapat bagian 987,5 M2 (sembilan ratus delapan puluh tujuh koma lima meter persegi) ;
4) DEWA MADE MAHARTA (Penggugat II) mendapat bagian 987,5 M2 (sembilan ratus delapan puluh tujuh koma lima meter persegi) ;
adalah sah ;
1.Menyatakan hukum bahwa putusan pengadilan dalam perkara ini dapat digunakan oleh Para Penggugat dan Para Tergugat sebagai ahli waris dari DEWA PUTU SUWETA (Alm) dengan JRO MADE AYU (Alm) untuk mengajukan permohonan penerbitan Sertipikat Hak Milik atas bagian waris terhadap Obyek Sengketa masing-masing sebagai berikut :
- DESAK KOMANG SUARNITI (Tergugat II), DEWA PUTU BAYU PERMADI (Tergugat III), DAN DEWA MADE GILANG KESWARA MURTI (Tergugat IV) mendapat bagian 987,5 M2 (sembilan ratus delapan puluh tujuh koma lima meter persegi) ;
- DEWA KETUT ARTAWAN (Tergugat I) mendapat bagian 987,5 M2 (sembilan ratus delapan puluh tujuh koma lima meter persegi) ;
- DEWA PUTU JULIARTA (Penggugat I) mendapat bagian 987,5 M2 (sembilan ratus delapan puluh tujuh koma lima meter persegi) ;
- DEWA MADE MAHARTA (Penggugat II) mendapat bagian 987,5 M2 (sembilan ratus delapan puluh tujuh koma lima meter persegi) ;
adalah SAH;
2.Menyatakan hukum untuk meletakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas Obyek Sengketa yaitu:
- Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 163/Desa Penarukan, sesuai dengan Surat Ukur Nomor 258/Penarukan/2000, tanggal 24 Juli 2000, seluas 3950 M2 (tiga ribu sembilan ratus lima puluh meter persegi) tercantum atas nama : DEWA PUTU SUWETA yang terletak di Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng pada tanggal 22 Agustus 2000, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Milik;
Sebelah Timur : Tanah Milik;
Sebelah Selatan : Jl. Setiabudi;
Sebelah Barat : Tanah Milik;
Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas Obyek Sengketa tersebut adalah SAH DAN BERHARGA;
- Menyatakan hukum bahwa putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun dimungkinkan adanya upaya hukum Banding, Verzet, Kasasi dan maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini seluruhnya;
|