Dakwaan |
Dugaan tindak pidana Penganiayaaan yang terjadi pada hari senin tanggal 23 September 2024 sekitar jam 00.30 wita bertempat di jalan Gang Nuri di Jalan Ratulangi Kel. Penarukan Kec. Buleleng Kab. Buleleng yang di duga dilakukan oleh Sdra. GEDE PUJA ARTA terhadap Korban Sdra. Drs MADE GATOT KACA, dengan cara mendorong korban dengan menggunkan ember dan memukul saksi dengan menggunakan centong air hingga saksi terjatuh dan mengalami luka pada bagian bahu kiri , lutut bagian kiri, telunjuk bagian kanan dan luka pada bibir merasa sakit pada bagian pipi kiri. Dengan adanya kejadian tersebut korban masih dapat melakukan aktifitas seperti biasanya namun pada saat itu korban merasakan sakit pada bagian pipi bagian kiri, sakit pada bibir, sakit pada bahu bagian kiri , sakit pada lutut bagian kiri dan luka pada bagian telunjuk kanan. |