Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BULELENG
JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116
Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id
|
“Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG PERK : PDM – 02/Enz.2/BLL/01/2024.
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
HUSNI RIZAL alias CUKLI
|
Nomor Identitas
|
:
|
Kaliasem
|
Tempat Lahir
|
:
|
5108041407850005
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
39 Tahun / 14 Juli 1985
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Banjar Dinas Bunut Panggang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Nelayan/Perikanan
|
Pendidikan
|
:
|
SMP tamat
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Penangkapan
- Penangkapan : Tgl. 08 November 2024 s/d Tgl. 11 November 2024.
- Penahanan
- Oleh Penyidik : Rutan Polres Buleleng sejak Tgl. 11 November 2024 s/d Tgl. 30 November 2024
- Perpanjangan PU. : Rutan Polres Buleleng Sejak Tgl. 01 Desember 2024 s/d Tgl. 09 Januari 2025.
- Oleh Penuntut Umum : Rutan/Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Singaraja, Sejak Tgl. 07 Januari 2025 s/d Tgl, 26 Januari 2025.
C. DAKWAAN :
Ke Satu
--------- Bahwa terdakwa HUSNI RIZAL alais CUKLI, pada hari Jum’at, tanggal 08 November 2024 sekitar jam 19.05 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu, bertempat di Pinggir Jalan Raya Singaraja-Seririt, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng , atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut; -------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat, 08 November 2024 sekira jam 18.40 Wita terdakwa menghubungi sdr. JULIK (Dpo) melalui HP ingin membeli paket sabu sebanyak satu paket seharga Rp.300.000, kemudian tersangka dan JULIK sepakat untuk melakukan transaksi di pertigaan Desa Kaliasem dekat dengan rumah Terdakwa, kemudian terdakwa keluar dari rumah menuju lokasi tempat yang sudah disepakati, setelah terdakwa sampai di depan pertigaan Desa Kaliasem, sekira jam 18.55 Wita kemudian sdr. JULIK (Dpo) datang dengan menggunakan sepeda motor Beat warna biru dan langsung menghampiri terdakwa , lalu memberikan satu paket sabu kepada terdakwa dan terdakwa lalu menyerahkan uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiab) kepadanya, kemudian terdakwa kembali kerumahnya dengan berjalan kaki dan saat itulah terdakwa diamankan dan ditangkap oleh saksi Komang Suarmaya dan I Made Juli Ratama Putra (petugas Sat Narkoba Polres Buleleng), kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian pada terdakwa dengan disaksikan oleh saksi MUHAMMAD RAMADANI (Kadus Bunut Panggang) dan ditemukan 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna putih yang didalamnya berisi satu buah plastik klip bening didalamnya berisi butiran kristal di genggaman tangan kanan terdakwa , dan 1 (satu) buah HP merk Oppo A18 warna biru , selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca di ventilasi ruang tamu, 2 (dua) buah plastik bening kosong ditemukan didalam sebuah sepatu yang berada didalam kamar tidur terdakwa dan 1 (satu) buah korek gas ditemukan diatas lemari didalam kamar tidur .
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna putih yang didalamnya berisi satu buah plastik klip bening didalamnya berisi butiran kristal di lakukan penimbangan di, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Penimbagan Barang Bukti Kantor Pengadaian Cabang Singaraja Polisi No. LAB : 403/11885.00/2024, tanggal 9 November 2024 kantor Pengadaian Cabang Singaraja, dengan hasil penimbangan 0,26 gram bruto atau 0,16 gram netto .
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminaslitik, No.LAB: 1626/NNF/2024, tanggal 10 November 2024, Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 12216/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 12217/2024/NF berupa cairan warna kuning /urine tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
- Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan adanya ijin dari Pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan tanaman berupa Metamfetamina.
------- Perbuatan terdakwa HUSNI RIZAL alais CUKLI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) U.U. R.I. Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------
ATAU
Ke Dua
--------- Bahwa terdakwa HUSNI RIZAL alais CUKLI, pada hari Jum’at, tanggal 08 November 2024 sekitar jam 19.05 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu, bertempat di Pinggir Jalan Raya Singaraja-Seririt, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng , atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat, 08 November 2024 sekira jam 18.40 Wita terdakwa menghubungi sdr. JULIK (Dpo) melalui HP ingin membeli paket sabu sebanyak satu paket seharga Rp.300.000, kemudian tersangka dan JULIK sepakat untuk melakukan transaksi di pertigaan Desa Kaliasem dekat dengan rumah Terdakwa, kemudian terdakwa keluar dari rumah menuju lokasi tempat yang sudah disepakati, setelah terdakwa sampai di depan pertigaan Desa Kaliasem, sekira jam 18.55 Wita kemudian sdr. JULIK (Dpo) datang dengan menggunakan sepeda motor Beat warna biru dan langsung menghampiri terdakwa , lalu memberikan satu paket sabu kepada terdakwa dan terdakwa lalu menyerahkan uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiab) kepadanya, kemudian terdakwa kembali kerumahnya dengan berjalan kaki dan saat itulah terdakwa diamankan dan ditangkap oleh saksi Komang Suarmaya dan I Made Juli Ratama Putra (petugas Sat Narkoba Polres Buleleng), kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian pada terdakwa dengan disaksikan oleh saksi MUHAMMAD RAMADANI (Kadus Bunut Panggang) dan ditemukan 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna putih yang didalamnya berisi satu buah plastik klip bening didalamnya berisi butiran kristal di genggaman tangan kanan terdakwa , dan 1 (satu) buah HP merk Oppo A18 warna biru, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca di ventilasi ruang tamu, 2 (dua) buah plastik bening kosong ditemukan didalam sebuah sepatu yang berada didalam kamar tidur terdakwa dan 1 (satu) buah korek gas ditemukan diatas lemari didalam kamar tidur .
- Bahwa tujuan terdakwa membeli paket shabu-shabu tersebut adalah untuk terdakwa konsumsi sendiri, dimana terdakwa sudah mengkonsumsi shabu sejak tahun 2015 dan terdakwa terakhir kali mengkonsumsi shabu-shabu pada hari Rabu tanggal 6 November 2024 sekira jam 16.00 wita di rumah terdakwa.
- Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi shabu-shabu adalah pertama-tama terdakwa ambil alat bong yang sudah berisi pipet kaca dan sabu, kemudian pipet kaca tersebut terdakwa bakar menggunakan korek gas sampai mengeluarkan asap dari sedotan plastik, asap tersebut kemudian terdakwa hisap menggunakan mulut dan asapnya terdakwa keluarkan lewat lubang hidung
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna putih yang didalamnya berisi satu buah plastik klip bening didalamnya berisi butiran kristal di lakukan penimbangan di, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Penimbagan Barang Bukti Kantor Pengadaian Cabang Singaraja Polisi No. LAB : 403/11885.00/2024, tanggal 9 November 2024 kantor Pengadaian Cabang Singaraja, dengan hasil penimbangan 0,26 gram bruto atau 0,16 gram netto .
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminaslitik, No.LAB: 1626/NNF/2024, tanggal 10 November 2024, Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 12216/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 12217/2024/NF berupa cairan warna kuning /urine tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
- Bahwa berdasar Surat Rekomendasi Asesmen Terpadu an. Made Yudi Hartawan nomor : R/185/XII/KA/PB/2024 tanggal 4 Desember 2024 kesimpulan bahwa terdakwa adalah seorang pecandu Narkotika jenis metamfetamina (shabu) kategori berat serta tidak/belum ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin dari pejabat yang berwenang untuk menggunakan narkotika golongan I berupa Metamfetamina dan MDMA untuk diri sendiri.---
---------- Perbuatan terdakwa HUSNI RIZAL alais CUKLI , sebagaimana diatur dan diancam Pasal 127 ayat (1) huruf a U.U. R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------
Singaraja, 13 Januari 2025.
Jaksa Penuntut Umum
Isnarti Jayaningsih, SH
Jaksa Madya. Nip. 19790317 200112 2 002
Kadek Adi Pramarta, S.H.
Jaksa Muda Nip.198305172007121001 |