INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
72/Pdt.P/2024/PN Sgr | I DEWA GEDE PUTRA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 72/Pdt.P/2024/PN Sgr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa nama Pemohon yang tercatat dalam Akta Kelahiran atas nama I DEWA GEDE PUTRA dengan GEDE PUTRA yang tercatat di Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Program 3 tahun Nomor:M-SMK/13-3/1079798 atas nama RYANANDA KURNIAWAN dan DEWA GEDE PUTRA yang tercatat dalam Akta Kelahiran Nomor: 6402-LT-11072017-7159 atas nama RYANANDA KURNIAWAN yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 15 Februari 2022 . dan nama yang digunakan saat ini adalah I DEWA GEDE PUTRA;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan/mengirimkan tentang dikabulkannya penetapan satu orang yang sama selambat-lambatnya 30 hari sejak diterima salinan penetapan ini untuk keperluan mengurus dokumen-dokumen terkait termasuk administrasi kependudukan;
4. Membebankan biaya perkara pada Pemohon;
Demikianlah permohonan ini dibuat, dengan harapan Yth. Majelis Hakim yang menetapkan Permohonan ini berkenan mengabulkannya, dan atas perhatian Bapak diucapkan terima kasih; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |