Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
221/Pid.Sus/2025/PN Sgr GEDE PUTU ASTAWA,S.H. PUTU ALIT DHARMAWAN alias ALIT BARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 221/Pid.Sus/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6174/N.1.11/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GEDE PUTU ASTAWA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTU ALIT DHARMAWAN alias ALIT BARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Made Ngurah Arik Suharsana Putra, S.H.PUTU ALIT DHARMAWAN alias ALIT BARA
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA.                 

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

Jl. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja-Bali 81116

Telp. (0362) 22580  www.kejari-buleleng.go.id

                                                                                                                                                            P- 29.                                  

 

     SURAT    -   DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-120/Enz.2/BLL/11/2025

 

 

I.       IDENTITAS TERDAKWA :

 

         Nama lengkap          :     PUTU ALIT DHARMAWAN alias ALIT BARA.

         NIK.                          :     5108041208910003.

         Tempat lahir             :     Banjar.

Umur / tgl. Lahir       :     34  tahun / 12 Agustus 1991

Jenis Kelamin          :     Laki-laki.

Kebangsaan             :     Indonesia

Tempat tinggal         :     Banjar Dinas Ambengan, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Agama                     :     Hindu.

Pekerjaan                 :     Buruh harian lepas.

Pendidikan               :     SMP.

 

II.      RIWAYAT STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :

  1.  

Penangkapan

 

 

 

 

  • Penangkapan

:

Sejak tanggal 13 Agustus 2025 s/d. tanggal 16 Agustus 2025.

 

 

  • Perpanjangan Penanangkapan

:

Sejak tanggal 16 Agustus 2025 s/d. tanggal 19 Agustus 2025.

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 18 Agustus 2025 s/d. tanggal 06 September 2025.

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 07 September 2025 s/d. tanggal 16 Oktober 2025

 

  • Perpanjang PN

:

Rutan, sejak tanggal 17 Oktober 2025 s/d tanggal 15 November 2025

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 12 Nopember 2025 s/d. tanggal 01 Desember 2025.

 

  • Perpanjangan PN

:

Rutan, sejak tanggal 02 Desember 2025 s/d. tanggal 31 Desember 2025

 

III.     Dakwaan :

Kesatu :

-------- Bahwa  terdakwa Putu Alit Dharmawan alias Alit Bara  pada hari Rabu tanggal 13 Agustus  2025  sekira jam 23.05 Wita atau pada suatu waktu  dalam bulan Agustus  2025 atau setidak-tidaknya  pada tahun 2025 bertempat di  Jalan Bisma, Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng atau pada suatu tempat lain  setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I., yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :------------------------------

-      Bahwa berawal terdakwa menghubungi Sdr. Nicholas A Lfendro alias Samsul (DPO) lewat Telpon  dan mengutarakan keinginan untuk membeli  paket shabu yang beratnya 4,5 gram dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan setelah disetujui membayar paket shabu tersebut dengan cara transper ke No. rekening yang diberikan oleh Nicholas A Lfendro alias Samsul sebesar Rp. Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah)  masih bon dan shabu tersebut diambil dipinggir Pantai Banyualit Desa Kalibukbuk dalam sebuah bungkus rokok dan kemudian dibawa ke kos terdakwa di Jalan Bisma, Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng dan setelah dibuka terdapat 5(lima) buah paket dan selanjutnya dipecah menjadi 10 (sepuluh) paket dan terdakwa membeli Narkotika jenis shabu tersebut untuk digunakan dan juga dijual ;

-      Bahwa selanjutnya saksi Gede Trisna Dwipayana bersama tim dari Satuan Narkoba Polres Buleleng diantaranya saksi Putu Ari Septiawan, SH., melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa Putu Alit Dharmawan alias Alit Bara di sebuah kamar kos miliknya di jalan Bisma Kelurahan Seririt yang disaksikan oleh Nyoman Rajan (ketua RT) penggeledahan tersebut dilakukan terhadap  badan dan pakaian terdakwa dan saat itu ditemukan pada kantong celana belakang terdakwa ditemukan 1(satu) buah dompet kecil  yang setelah  dibuka berisi 4(empat) buah paket shabu, 1(satu) buah plastic  klip berisi  6(enam) buah paket  shabu, 1(satu) buah pipet runcing, 1(satu) buah pipet kaca, 1(satu) buah pipet plastic warna putih, dan 1(satu) bungkus plastic klip bening kosong dan dikantong sebelah kiri terdakwa ditemukan Rp. 810.000,- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah) dan 1(satu) buah Handhone (HP) Vivo warna biru ditangannya ;

-      Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. Lab. 1222/NNF/2025 tanggal  15 Agustus   2025 yang dibuat oleh Imam Mahmudi, A.Md, SH, M.Si,  dan Dewi Yuliana, S.Si., M.Si yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensi I Made Swetra, S.Si., M.Si. atas barang bukti milik Putu Alit Dharmawan alias Alit Bara  dengan hasil pemeriksaan No. :

Nomor  barang

bukti

                                         Hasil Pemeriksaan

Uji pendahuluan

 

Uji Konfirmasi

 

11144/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

11145/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

     
     
     

11146/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

111472025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

11148/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

11149/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

11150/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

11151/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

11152/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

11153/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

11154/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

Dengan kesimpulan No. :

11144/2025/NF s/d 11153/2025/NF berupa Kristal bening dan 11154/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar  dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara Penimbangan barang bukti No. 182/11885.00/2025 tanggal 14 Agustus   2025, barang bukti atas nama Putu Alit Dharmawan alias Alit Bara,  dengan berat kotor 3,04 gram brutto atau 2,04 gram netto.
  • Bahwa  terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. tidak ada ijin dari yang berwenang.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU. R.I.  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------

 

ATAU :

Kedua :

-------Bahwa  terdakwa Putu Alit Dharmawan alias Alit Bara  pada hari Rabu tanggal 13 Agustus  2025  sekira jam 23.05 Wita atau pada suatu waktu  dalam bulan Agustus  2025 atau setidak-tidaknya  pada tahun 2025 bertempat di  Jalan Bisma, Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng atau pada suatu tempat lain  setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, Tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------

-      Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas berawal adanya informasi  diwilayah Seririt adanya peredaran Narkotika jenis shabu  yang dilakukan oleh  Putu Alit Dharmawan alias Alit Bara dan Gede Arya bawa alias Arya yang baru keluar dari penjara dan selanjutnya saksi Gede Trisna Dwipayana bersama tim dari Satuan Narkoba Polres Buleleng diantaranya saksi Putu Ari Septiawan, SH., melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa Putu Alit Dharmawan alias Alit Bara di sebuah kamar kos miliknya di jalan Bisma Kelurahan Seririt yang disaksikan oleh Nyoman Rajan (ketua RT) penggeledahan tersebut dilakukan terhadap  badan dan pakaian terdakwa dan saat itu ditemukan pada kantong celana belakang terdakwa ditemukan 1(satu) buah dompet kecil  yang setelah  dibuka berisi 4(empat) buah paket shabu, 1(satu) buah plastic  klip berisi  6(enam) buah paket  shabu, 1(satu) buah pipet runcing, 1(satu) buah pipet kaca, 1(satu) buah pipet plastic warna putih, dan 1(satu) bungkus plastic klip bening kosong dan dikantong sebelah kiri terdakwa ditemukan Rp. 810.000,- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan shabu dan 1(satu) buah Handhone (HP) Vivo warna biru ditangannya ;

-      Bahwa terdakwa mendapat Narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang bernama Nicholas A Lfendro alias Samsul  seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)  dengan cara terlebih dahulu menghubunginya dan setelah disetujui lalu menstransper uangnya ke Nomor rekening yang diberikan Sdr. Nicholas A Lfendro alias Samsul sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan sisanya masih bon.

-      Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. Lab. 1222/NNF/2025 tanggal  15 Agustus   2025 yang dibuat oleh Imam Mahmudi, A.Md, SH, M.Si,  dan Dewi Yuliana, S.Si., M.Si yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensi I Made Swetra, S.Si., M.Si. atas barang bukti milik Putu Alit Dharmawan alias Alit Bara  dengan hasil pemeriksaan No. :

Nomor  barang

bukti

                                         Hasil Pemeriksaan

Uji pendahuluan

 

Uji Konfirmasi

 

11144/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

11145/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

     
     
     

11146/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

111472025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

11148/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

11149/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

11150/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

11151/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

11152/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

11153/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

11154/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

Dengan kesimpulan No. :

11144/2025/NF s/d 11153/2025/NF berupa Kristal bening dan 11154/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar  dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara Penimbangan barang bukti No. 182/11885.00/2025 tanggal 14 Agustus   2025, barang bukti atas nama Putu Alit Dharmawan alias Alit Bara,  dengan berat kotor 3,04 gram brutto atau 2,04 gram netto.
  • Bahwa  terdakwa dalam Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. bukan tanaman tidak ada ijin dari yang berwenang.---------------------------------------

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU. R.I.  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------

ATAU :

Ketiga :

-------Bahwa  terdakwa Putu Alit Dharmawan alias Alit Bara  pada hari Rabu tanggal 13 Agustus  2025  sekira jam 23.05 Wita atau pada suatu waktu  dalam bulan Agustus  2025 atau setidak-tidaknya  pada tahun 2025 bertempat di  Jalan Bisma, Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng atau pada suatu tempat lain  setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja,  Penyalahguna Narkotika Golongan I. bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------

-      Bahwa terdakwa yang sudah mengkonsumsi Narkotika jenis shabu sejak tahun 2018 dan terakhir pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 pukul 13.00 Wita dengan cara shabu dimasukkan ke dalam pipet kaca  kemudian tabung kaca yang sudah berisi shabu  dibakar dari luar  sampai shabu tersebur mencair, setelah mencair  dihubungkan  dengan pipet minuman  menggunakan 2(dua) pipet ,  satu pipet dihubungkan  ke tabung kaca  yang ada shabunya  masuk ke dalam bong  yang terbuat dari botol kaca  yang sudah berisi  air  dimana pipet tadi  tidak menyentuh air , sedangkan pipet satunya  dimasukkan ke dalam bong tetapi tidak menyentuh air  dan dihubungkan ke mulut selanjutnya dilakukan penghisapan berulang-ulang terhadap asap bakaran shabunya.

-      Bahwa terdakwa mendapat Narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang bernama Nicholas A Lfendro alias Samsul  seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)  dengan cara terlebih dahulu menghubunginya dan setelah disetujui lalu menstransper uangnya ke Nomor rekening yang diberikan Sdr. Nicholas A Lfendro alias Samsul sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan sisanya masih bon.

-      Bahwa selanjutnya saksi Gede Trisna Dwipayana bersama tim dari Satuan Narkoba Polres Buleleng diantaranya saksi Putu Ari Septiawan, SH., melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa Putu Alit Dharmawan alias Alit Bara di sebuah kamar kos miliknya di jalan Bisma Kelurahan Seririt yang disaksikan oleh Nyoman Rajan (ketua RT) penggeledahan tersebut dilakukan terhadap terdakwa badan dan pakaian terdakwa dan saat itu ditemukan pada kantong celana belakang terdakwa ditemukan 1(satu) buah dompet kecil  yang setelah  dibuka berisi 4(empat) buah paket shabu, 1(satu) buah plastic  klip berisi  6(enam) buah paket  shabu, 1(satu) buah pipet runcing, 1(satu) buah pipet kaca, 1(satu) buah pipet plastic warna putih, dan 1(satu) bungkus plastic klip bening kosong dan dikantong sebelah kiri terdakwa ditemukan Rp. 810.000,- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan shabu dan 1(satu) buah Handhone (HP) Vivo warna biru ditangannya ;

-      Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. Lab. 1222/NNF/2025 tanggal  15 Agustus   2025 yang dibuat oleh Imam Mahmudi, A.Md, SH, M.Si,  dan Dewi Yuliana, S.Si., M.Si yang diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensi I Made Swetra, S.Si., M.Si. atas barang bukti milik Putu Alit Dharmawan alias Alit Bara  dengan hasil pemeriksaan No. :

Nomor  barang

bukti

                                         Hasil Pemeriksaan

Uji pendahuluan

 

Uji Konfirmasi

 

11144/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

11145/2025/NF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

     
     
     

11146/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

111472025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

11148/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

11149/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

11150/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

11151/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

11152/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

11153/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

11154/2025/NF

(+) Positip Narkotika

   (+) Positip Metamfetamina

Dengan kesimpulan No. :

11144/2025/NF s/d 11153/2025/NF berupa Kristal bening dan 11154/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar  dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara Penimbangan barang bukti No. 182/11885.00/2025 tanggal 14 Agustus   2025, barang bukti atas nama Putu Alit Dharmawan alias Alit Bara,  dengan berat kotor 3,04 gram brutto atau 2,04 gram netto.
  • Bahwa berdasarkan hasil Assesmen Medis Rumah Sakit Bhayangkara  Denpasar atas nama tersangka Putu Alit Dharmawan, dengan kesimpulan :

Mengalami  gangguan penyalahgunaan zat yaitu Methamphetamine.

Ditemukan tanda-tanda ketergantungan Methamphetamin (sabu) dengan tanda tanda relaps.

  • Bahwa  terdakwa dalam menggunakan  Narkotika Golongan I berupa shabu tidak ada ijin dari yang berwenang.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU. R.I.  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------

 

 

                                             Singaraja,  09 Desember 2025.

 

                                           Jaksa Penuntut Umum,

 
 

 

 

I Gede Putu Astawa, S.H.

Jaksa Madya  NIP. 196812311990031014.

 
 

 

 

Kadek Adi Pramarta,  S.H.

Jaksa Muda NIP. 198305172007121001.

Pihak Dipublikasikan Ya
Just a moment...