Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2025/PN Sgr I NYOMAN BUDIARKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I NYOMAN BUDIARKA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Eko Sasi KironoI NYOMAN BUDIARKA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan secara Hukum Pihak Pemohon yang bernama I NYOMAN BUDIARKA sebagai WALI ANAK dari GEDE EKA SUGI PRADNYANA dan I KADEK DWI WARDANA;
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk MEWAKILI ANAK-ANAK ATAS NAMA GEDE EKA SUGI PRADNYANA dan I KADEK DWI WARDANA untuk MENJUAL Sebidang tanah pertanian yang terletak di Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali dengan SHM (Sertifikat Hak Milik) No. 01554, seluas 1950 m?2; (seribu sembilan ratus lima puluh meter persegi) dan tercatat atas nama I KETUT DARSANA;
  4. Membebankan kepada Pihak Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak