| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BULELENG
Jl. Dewi Sartika No. 23, Kelurahan Kaliuntu Singaraja - Kec dan Kab. Buleleng
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Register Perkara : PDM- 33 /Enz.2/ BLL/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
MADE HERI ADI WIJAYA alias KADEK TOLAG.
|
|
Nomor Identitas Kependudukan
|
:
|
5108010505870001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Gerokgak
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
38 Tahun /05 Mei 1987
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Banjar Dinas Taman Sari Mekar Desa Gerokgak Kec. Gerokgak Kab. Buleleng
|
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Transportasi
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA.
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 04 Februari 2026 s/d. tanggal 07 Februari 2026
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
Tahap Penyidikan
|
|
|
|
|
|
:
|
Ditahan dengan jenis penahanan Rutan Polres Buleleng, sejak 07 Februari 2026 sampai dengan tanggal 26 Februari 2026
|
|
|
|
:
|
Ditahan dengan jenis penahanan Rutan , sejak tanggal 27 Februari 2026 sampai dengan tanggal 07 April 2026
|
|
|
Tahap Penuntutan
|
|
|
|
|
Oleh Penuntut Umum
|
|
Ditahan dengan jenis penahanan Rutan Lapas Singaraja sejak tanggal 06 April 2026 s/d 25 April 2026
|
- DAKWAAN:
Kesatu :
----------Bahwa Terdakwa MADE HERI ADI WIJAYA alias KADEK TOLAG pada hari Rabu, 04 Februari 2026 sekira pukul 20.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2026 bertempat di di pinggir jalan Singaraja-Gilimanuk Banjar Dinas Goris, Desa Pejarakan Kec. Gerokgak Kab. Buleleng atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, bukan tanaman yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------
- Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 08.30 Wita terdakwa yang sedang berada di kos Tabanan dihubungi lewat telepon WA oleh sdr. MAS ROYAL DENI (DPO), saat itu MAS ROYAL DENI (DPO) untuk membawa paket sabu ke daerah Goris dan menyerahkan kepada Kadek Darma (DPO) , selanjutnya terdakwa menerima kiriman foto alamat dan Maps dari sdr. MAS ROYAL DENI (DPO), untuk mengambil paket sabu, kemudian terdakwa berangkat menuju lokasi dan sesampainya di lokasi tepatnya dipinggir Jalan Cokroaminoto-Denpasar, terdakwa mengambil paket sabu tersebut secara tempelan di bawah sebuah batu dekat trotoar, paket sabu terdiri dari dua bentuk yaitu dibungkus plastik silver dan berbentuk bungkusan bekas makanan ringan warna merah bergambar kentang, setelah paket sabu tersebut berhasil terdakwa ambil, kemudian terdakwa simpan ditas selempang warna hitam, lalu terdakwa kembali ke kos tabanan, sekira pukul 17.00 Wita terdakwa berangkat dari Tabanan menuju Goris dengan cara menumpang Gojek, dan sampai di Goris sekira pukul 20.00 Wita, kemudian terdakwa mengambil satu paket sabu tersebut dan menyimpannya dikantong celana sebelah kiri, selanjutnya terdakwa menghubungi sdr. KADEK DARMA (DPO) melalui WA kemudian terdakwa disuruh menunggu, selanjutnya sekira pukul 20.30 Wita anggota Satresnarkoba Polres Buleleng yaitu saksi NYOMAN KURIAWAN bersama saksi MADE JULI RATAMA PUTRA, S.H berdasarkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran gelap narkotika sedang melakukan penyelidikan di wilayah Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak Kab. Buleleng, petugas melihat seorang laki-laki berdiri di pinggir jalan Singaraja-Gilimanuk Banjar Dinas Goris, Desa Pejarakan Kec. Gerokgak Kab. Buleleng dengan gerak gerik mencurigakan lalu saksi NYOMAN KURIAWAN bersama saksi MADE JULI RATAMA PUTRA, S.H mendekati terdakwa, dan terdakwa melarikan diri, selanjutnya saksi NYOMAN KURIAWAN bersama saksi MADE JULI RATAMA PUTRA, S.H melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terdakwa, selanjutnya disaksikan oleh saksi aparat desa setempat yang bernama I MADE ASTAWA, dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian ditemukan didalam tas selempang warna hitam yang dibawanya saat itu yaitu 1 (satu) buah bungkusan plastik warna silver yang setelah dibuka berisi 5 (lima) buah potongan pipet warna hitam yang didalamnya berisi masing-masing satu buah plastik klip bening berisi butiran kristal bening, 1 (satu) buah potongan pipet warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening berisi butiran kristal bening, 1 (satu) buah bungkusan bekas makanan Ringan warna merah bergambar Kentang yang didalamnya berisi 1 (satu) buah potongan pipet warna ungu yang didalamnya berisi satu buah plastik klip bening berisi butiran kristal bening, 27 (dua puluh tujuh) buah potongan pipet warna hitam yang didalamnya berisi masing-masing satu buah plastik klip bening berisi butiran kristal bening, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah tutup bong, setelah proses penggeledahan badan/pakaian tersebut selesai dilakukan, terdakwa MADE HERI ADI WIJAYA alias KADEK TOLAG dibawa kerumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Taman Sari Mekar Desa Gerokgak Kec. Gerokgak Kab. Buleleng, sekira pukul 22.50 Wita disaksikan oleh saksi aparat desa setempat yang bernama PUTU MERTAYASA selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumahnya tersebut namun tidak ditemukan barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yang dilakukannya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Buleleng untuk proses lebuih lanjut.
- Bahwa terdakwa mengakui barang bukti berupa 34 (tiga puluh empat paket denga total berat 7,74 gram brutto atau 4,34gram netto adalah milik sdr. MAS ROYAL DENI (DPO).
- Bahwa Berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan barang bukti oleh Kantor Pegadaian Cabang Singaraja, Nomor: 074/11885.00/2026 tanggal 05 Februari 2026, terhadap 1 (satu) buah bungkusan plastik warna silver yang setelah dibuka berisi 5 (lima) buah potongan pipet warna hitam yang didalamnya berisi masing-masing satu buah plastik klip bening berisi butiran kristal bening dengan berat 0,22 gram brutto (0,12 gram netto) diberi kode A1, berat 0,22 gram brutto (0,12 gram netto) diberi kode A2, berat 0,24 gram brutto (0,14 gram netto) diberi kode A3, berat 0,23 gram brutto (0,13 gram netto) diberi kode A4 dan berat 0,21 gram brutto (0,11 gram netto) diberi kode A5., 1 (satu) buah potongan pipet warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening berisi butiran kristal bening dengan berat 0,21 gram brutto (0,11 gram netto) diberi kode B, 1 (satu) buah bungkusan bekas makanan ringan warna merah bergambar kentang yang didalamnya berisi 1 (satu) buah potongan pipet warna ungu yang didalamnya berisi satu buah plastik klip bening berisi butiran kristal bening dengan berat 0,35 gram brutto (0,25 gram netto) diberi kode C1 dan 27 (dua puluh tujuh) buah potongan pipet warna hitam yang didalamnya berisi masing-masing satu buah plastik klip bening berisi butiran kristal bening dengan berat 0,22 gram brutto (0,12 gram netto) diberi kode C2, berat 0,23 gram brutto (0,13 gram netto) diberi kode C3, berat 0,21 gram brutto (0,11 gram netto) diberi kode C4, berat 0,24 gram brutto (0,14 gram netto) diberi kode C5, berat 0,22 gram brutto (0,12 gram netto) diberi kode C6, berat 0,22 gram brutto (0,12 gram netto) diberi kode C7, berat 0,23 gram brutto (0,13 gram netto) diberi kode C8, berat 0,24 gram brutto (0,14 gram netto) diberi kode C9, berat 0,22 gram brutto (0,12 gram netto) diberi kode C10, berat 0,25 gram brutto (0,15 gram netto) diberi kode C11, berat 0,23 gram brutto (0,13 gram netto) diberi kode C12, berat 0,22 gram brutto (0,12 gram netto) diberi kode C13, berat 0,22 gram brutto (0,12 gram netto) diberi kode C14, berat 0,23 gram brutto (0,13 gram netto) diberi kode C15, berat 0,22 gram brutto (0,12 gram netto) diberi kode C16, berat 0,23 gram brutto (0,13 gram netto) diberi kode C17, berat 0,23 gram brutto (0,13 gram netto) diberi kode C18, berat 0,22 gram brutto (0,12 gram netto) diberi kode C19, berat 0,19 gram brutto (0,09 gram netto) diberi kode C20, berat 0,23 gram brutto (0,13 gram netto) diberi kode C21, berat 0,22 gram brutto (0,12 gram netto) diberi kode C22, berat 0,23 gram brutto (0,13 gram netto) diberi kode C23, berat 0,23 gram brutto (0,13 gram netto) diberi kode C24, berat 0,21 gram brutto (0,11 gram netto) diberi kode C25, berat 0,21 gram brutto (0,11 gram netto) diberi kode C26, berat 0,23 gram brutto (0,13 gram netto) diberi kode C27 dan berat 0,23 gram brutto (0,13 gram netto) diberi kode C28. Total berat keseluruhan 7,74 gram brutto ( 4,34 gram netto).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Labfor Polri Cabang Denpasar No. Lab : 195/NNF/2026, tanggal 05 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md., S.H.,M.Si., Dewi Yuliana S.Si.,M.Si., dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm, selaku Pemeriksa Narkoba Forensik dan diketahui oleh I Made SwetraS.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik pada Kepolisian Daerah Bali telah melakukan pemeriksaan . dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor:
- -----1615/2026/NF s/d 1648/2025/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;- -------------------------
- -------1649/2025/NF berupa cairan warna kuning / Urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika.-----------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dari Menteri Kesehatan dan pihak berwenang lainnya.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang- Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana..-------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
----------Bahwa Terdakwa MADE HERI ADI WIJAYA alias KADEK TOLAG pada hari hari Rabu, 04 Februari 2026 sekira pukul 20.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu masih dalam Tahun 2026 bertempat di di pinggir jalan Singaraja-Gilimanuk Banjar Dinas Goris, Desa Pejarakan Kec. Gerokgak Kab. Buleleng atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” bukan tanaman yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal saksi NYOMAN KURIAWAN bersama saksi MADE JULI RATAMA PUTRA, S.H ( petugas Satresnarkoba Polres Buleleng) mendaptkan informasi tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di bagian barat Buleleng yaitu wilayah Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak Kab. Buleleng, berdasarkan informasi tersebut pada hari Rabu, 04 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wita saksi NYOMAN KURIAWAN bersama saksi MADE JULI RATAMA PUTRA, S.H berangkat dari Polres Buleleng ke Desa Pejarakan untuk melakukan penyelidikan disana, karena mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang bernama KADEK DARMA ( DPO) akan bertransaksi paket sabu diperbatasan Desa Pejarakan dengan Desa Sumberkelampok, sekira pukul 11.00 Wita saksi NYOMAN KURIAWAN bersama saksi MADE JULI RATAMA PUTRA, S.H sampai dilokasi, setelah menunggu sampai pukul 19.00 Wita ternyata TO tidak kelihatan selanjutnya dalam perjalan pulang, saksi NYOMAN KURIAWAN bersama saksi MADE JULI RATAMA PUTRA, S.H melihat seorang laki-laki sedang berdiri sendirian disisi selatan jalan, dengan gerak gerik mencurigakan lalu saksi NYOMAN KURIAWAN bersama saksi MADE JULI RATAMA PUTRA, S.H mendekati terdakwa, dan terdakwa melarikan diri, selanjutnya saksi NYOMAN KURIAWAN bersama saksi MADE JULI RATAMA PUTRA, S.H melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terdakwa, selanjutnya disaksikan oleh saksi aparat desa setempat yang bernama I MADE ASTAWA, dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian ditemukan didalam tas selempang warna hitam yang dibawanya saat itu yaitu 1 (satu) buah bungkusan plastik warna silver yang setelah dibuka berisi 5 (lima) buah potongan pipet warna hitam yang didalamnya berisi masing-masing satu buah plastik klip bening berisi butiran kristal bening, 1 (satu) buah potongan pipet warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening berisi butiran kristal bening, 1 (satu) buah bungkusan bekas makanan Ringan warna merah bergambar Kentang yang didalamnya berisi 1 (satu) buah potongan pipet warna ungu yang didalamnya berisi satu buah plastik klip bening berisi butiran kristal bening, 27 (dua puluh tujuh) buah potongan pipet warna hitam yang didalamnya berisi masing-masing satu buah plastik klip bening berisi butiran kristal bening, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah tutup bong, setelah proses penggeledahan badan/pakaian tersebut selesai dilakukan, terdakwa MADE HERI ADI WIJAYA alias KADEK TOLAG dibawa kerumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Taman Sari Mekar Desa Gerokgak Kec. Gerokgak Kab. Buleleng, sekira pukul 22.50 Wita disaksikan oleh saksi aparat desa setempat yang bernama PUTU MERTAYASA selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumahnya tersebut namun tidak ditemukan barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yang dilakukannya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Buleleng untuk proses lebuih lanjut.
- Bahwa terdakwa mengakui barang bukti berupa 34 (tiga puluh empat paket denga tolat berat 7,74 gram brutto atau 4,34gram netto adalanh milik sdr. MAS ROYAL DENI (DPO).
- Bahwa Berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan barang bukti oleh Kantor Pegadaian Cabang Singaraja, Nomor: 074/11885.00/2026 tanggal 05 Februari 2026, terhadap 1 (satu) buah bungkusan plastik warna silver yang setelah dibuka berisi 5 (lima) buah potongan pipet warna hitam yang didalamnya berisi masing-masing satu buah plastik klip bening berisi butiran kristal bening dengan berat 0,22 gram brutto (0,12 gram netto) diberi kode A1, berat 0,22 gram brutto (0,12 gram netto) diberi kode A2, berat 0,24 gram brutto (0,14 gram netto) diberi kode A3, berat 0,23 gram brutto (0,13 gram netto) diberi kode A4 dan berat 0,21 gram brutto (0,11 gram netto) diberi kode A5., 1 (satu) buah potongan pipet warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening berisi butiran kristal bening dengan berat 0,21 gram brutto (0,11 gram netto) diberi kode B, 1 (satu) buah bungkusan bekas makanan ringan warna merah bergambar kentang yang didalamnya berisi 1 (satu) buah potongan pipet warna ungu yang didalamnya berisi satu buah plastik klip bening berisi butiran kristal bening dengan berat 0,35 gram brutto (0,25 gram netto) diberi kode C1 dan 27 (dua puluh tujuh) buah potongan pipet warna hitam yang didalamnya berisi masing-masing satu buah plastik klip bening berisi butiran kristal bening dengan berat 0,22 gram brutto (0,12 gram netto) diberi kode C2, berat 0,23 gram brutto (0,13 gram netto) diberi kode C3, berat 0,21 gram brutto (0,11 gram netto) diberi kode C4, berat 0,24 gram brutto (0,14 gram netto) diberi kode C5, berat 0,22 gram brutto (0,12 gram netto) diberi kode C6, berat 0,22 gram brutto (0,12 gram netto) diberi kode C7, berat 0,23 gram brutto (0,13 gram netto) diberi kode C8, berat 0,24 gram brutto (0,14 gram netto) diberi kode C9, berat 0,22 gram brutto (0,12 gram netto) diberi kode C10, berat 0,25 gram brutto (0,15 gram netto) diberi kode C11, berat 0,23 gram brutto (0,13 gram netto) diberi kode C12, berat 0,22 gram brutto (0,12 gram netto) diberi kode C13, berat 0,22 gram brutto (0,12 gram netto) diberi kode C14, berat 0,23 gram brutto (0,13 gram netto) diberi kode C15, berat 0,22 gram brutto (0,12 gram netto) diberi kode C16, berat 0,23 gram brutto (0,13 gram netto) diberi kode C17, berat 0,23 gram brutto (0,13 gram netto) diberi kode C18, berat 0,22 gram brutto (0,12 gram netto) diberi kode C19, berat 0,19 gram brutto (0,09 gram netto) diberi kode C20, berat 0,23 gram brutto (0,13 gram netto) diberi kode C21, berat 0,22 gram brutto (0,12 gram netto) diberi kode C22, berat 0,23 gram brutto (0,13 gram netto) diberi kode C23, berat 0,23 gram brutto (0,13 gram netto) diberi kode C24, berat 0,21 gram brutto (0,11 gram netto) diberi kode C25, berat 0,21 gram brutto (0,11 gram netto) diberi kode C26, berat 0,23 gram brutto (0,13 gram netto) diberi kode C27 dan berat 0,23 gram brutto (0,13 gram netto) diberi kode C28. Total berat keseluruhan 7,74 gram brutto ( 4,34 gram netto).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Labfor Polri Cabang Denpasar No. Lab : 195/NNF/2026, tanggal 05 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Imam Mahmudi, A.Md., S.H.,M.Si., Dewi Yuliana S.Si.,M.Si., dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm, selaku Pemeriksa Narkoba Forensik dan diketahui oleh I Made SwetraS.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik pada Kepolisian Daerah Bali telah melakukan pemeriksaan . dengan kesimpulan barang bukti dengan nomor:
- -----1615/2026/NF s/d 1648/2025/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;- ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- -------1649/2025/NF berupa cairan warna kuning / Urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika.-------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai narkotika tersebut tanpa ijin dari Menteri Kesehatan dan pihak berwenang lainnya, serta tidak dalam pengobatan maupun tidak dalam suatu penelitian.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang- Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana..---------------------------- ----------------------------------------------------------------------
|
Singaraja, 16 April 2026
|
|
Jaksa Penuntut Umum
NI DESAK KADEK SUTRIANI, SH
Jaksa Madya Nip. 19870314 200912 2 004
KADEK ADI PRAMARTA, S.H.
Jaksa Madya Nip. 198305172007121001
|
|