Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Bantahan yang diajukan Pembantah untuk seluruhnya ;----------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan hukum bahwa Pembantah adalah Pembantah yang benar;-----------
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Terbantah I adalah tidak beritikad baik; -
- Menyatakan hukum batal Eksekusi Lelang yang dilakukan oleh Terbantah I melalui perantara Terbantah II atas obyek sengketa : ------------------------------
- Sebidang tanah beserta bangunan dan/atau segala sesuatu yang tumbuh diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 570/Kelurahan Banyuning, tanggal 23 Juli 2001 seluas 460 M2 (empat ratus enam puluh meter persegi), atas nama KETUT NARINI , terletak di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali dan telah pula dipasangkan Hak Tanggungan;------------------------------------------------------
beserta akibat hukum yang akan ditimbulkannya lebih lanjut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku dan mengikat; --------
- Menghukum Terbantah I dan Terbantah II untuk membayar biaya perkara yang besarannya ditentukan dalam perkara ini seluruhnya ;------------------------
Atau :
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Singaraja atau Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain, Pembantah mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); --------------------------------------------- |