INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
29/Pdt.G.S/2024/PN Sgr | PT Bussan Auto Finance | 1.KADEK ERNAYANTI 2.Luh Sari |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Okt. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 29/Pdt.G.S/2024/PN Sgr | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Sep. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 250.635.000,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbutan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat
3. Menyatakan sah dan kuat serta berharga seluruh perjanjian yang telah disepakati bersama antara Penggugat dan Para Tergugat;
4. Menyatakan sah dan kuat serta berharga seluruh Pengakuan Hutang;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua kerugian yang diderita oleh Penggugat atas perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Para Tergugat sebesar Rp. 250.635.000,00 (dua ratus lima puluh juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa Pinjaman dan/atau Kreditnya kepada Penggugat, maka terhadap Jaminan Kendaraan bermotor dengan identitas sebagai berikut: Merek Toyota, Jenis TOYOTA CALYA 1.2 G AT, warna GREY METALIC, No. Rangka: MHKA6GK6JPJ623020 No. Mesin: 3NRH793798 Plat Nomor: DK 1604 VL, atas nama di BPKB: KADEK ERNAYANTI, agar diserahkan dalam keadaan baik dan layak untuk dilakukan penjualan dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman dan/atau kredit Para Tergugat;
6. Menghukum Para Tergugat jika tidak bersedia menyerahkan jaminan kendaraan maka jaminan tersebut untuk dilakukan sita selanjutnya dilakukan lelang, hasil lelang dipergunakan untuk melunasi kewajiban yang ada pada Penggugat;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |