Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2024/PN Sgr PT Bussan Auto Finance 1.KADEK ERNAYANTI
2.Luh Sari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bussan Auto Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUNARIYO, S.H., M.HPT Bussan Auto Finance
Tergugat
NoNama
1KADEK ERNAYANTI
2Luh Sari
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1I Nyoman Ardana, S.H.KADEK ERNAYANTI
2I Nyoman Ardana, S.H.Luh Sari
Nilai Sengketa(Rp) 250.635.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbutan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat
3. Menyatakan sah dan kuat serta berharga seluruh perjanjian yang telah disepakati bersama antara Penggugat dan Para Tergugat;
4. Menyatakan sah dan kuat serta berharga seluruh Pengakuan Hutang;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua kerugian yang diderita oleh Penggugat atas perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Para Tergugat sebesar Rp. 250.635.000,00 (dua ratus lima puluh juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa Pinjaman dan/atau Kreditnya kepada Penggugat, maka terhadap Jaminan Kendaraan bermotor dengan identitas sebagai berikut: Merek Toyota, Jenis  TOYOTA CALYA 1.2 G AT, warna GREY METALIC, No. Rangka: MHKA6GK6JPJ623020 No. Mesin: 3NRH793798 Plat Nomor: DK 1604 VL, atas nama di BPKB: KADEK ERNAYANTI,  agar diserahkan dalam keadaan baik dan layak untuk dilakukan penjualan dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman dan/atau kredit Para Tergugat;
6. Menghukum Para Tergugat jika tidak bersedia menyerahkan jaminan kendaraan maka jaminan tersebut untuk dilakukan sita selanjutnya dilakukan lelang, hasil lelang dipergunakan untuk melunasi kewajiban yang ada pada Penggugat;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak