Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.B/2024/PN Sgr Nyoman Arif Budiman, S.H., M.H. KADEK BUDIANA ALIAS KONO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 206/Pid.B/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5649/N.1.11/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nyoman Arif Budiman, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KADEK BUDIANA ALIAS KONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

P-29

                                                                                                                                          

  

SURAT    D A K W A A N

Nomor Register Perkara: PDM-86/Eoh.2/BLL/12/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

I. Nama Lengkap               :    KADEK BUDIANA ALIAS KONO

 NIK (KTP)                      :    5108043112860115

   Tempat Lahir                  :    Sidetapa

   Umur / Tanggal Lahir     :    38 Tahun / 31 Desember 1986

   Jenis Kelamin                 :    Laki-laki

   Kebangsaan /

   Kewarganegaraan          :    Indonesia

    Tempat Tinggal              :    Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

   A g a m a                        :    Hindu

   Pekerjaan                       :    Petani/Pekebun (KTP)

   Pendidikan                     :    SD (Tidak Tamat)

   Lain-lain                          :    Sudah pernah dihukum

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1

Pengkapan

  • Penangkapan

 

 

:

 

 

Tanggal 09 Oktober 2024

2

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, Sejak tanggal 9 Oktober 2024 sampai dengan tangal 28 Oktober 2024.

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Rutan, Sejak tanggal 29 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 07 Desember 2024.

  • Penuntut Umum

:

Rutan, Sejak tanggal 03 Desember 2024 sampai dengan tanggal 22 Desember 2024.

 

  1. DAKWAAN :

Bahwa ia TERDAKWA KADEK BUDIANA ALIAS KONO selanjutnya disebut sebagai TERDAKWA, pada hari hari kamis, tanggal 22 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 wita, atau pada suatu waktu di bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di sebuah pinggir jalan yang berlamat di pinggir jalan raya Banjar Dinas Insakan, Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Buleleng atau pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang  mengadili perkara  ini, melakukan tindak pidana telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan TERDAKWA dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari TERDAKWA pada hari kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 wita pergi bekerja untuk memetik cengkeh di Kebun yang beralamat di Banjar Insakan, Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng bersama Sdr. LUTUNG dengan cara TERDAKWA dibonceng oleh Sdr. LUTUNG, kemudian Sdr. LUTUNG mendahului pulang disebabkan karena anaknya yang sedang sakit dan sekitar pukul 15.00 wita ketika TERDAKWA hendak mau pulang ke rumah, TERDAKWA melihat ada sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan Banjar Insakan, Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, kemudian TERDAKWA menghampiri motor tersebut dan melihat kunci motor masih terpasang pada stop kontak sepeda motor Supra Fit, Warna Hitam, dengan nomor polisi DK 2833 VQ, Nomor Rangka MH1HB11114K421689, Nomor Mesin HB11E-1416608 dan melihat lokasi sekitar sepi kemudian TERDAKWA langsung membawa motor tersebut menuju rumah TERDAKWA yang beralamat di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng dengan cara mengendarainya.
  • Bahwa perbuatan TERDAKWA yang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Supra Fit, Warna Hitam, dengan nomor polisi DK 2833 VQ, Nomor Rangka MH1HB11114K421689, Nomor Mesin HB11E-1416608 dilakukan tanpa izin dari Saksi PUTU EKA SETIA DARMA selaku pemilik motor.
  • Bahwa tujuan TERDAKWA mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Supra Fit, Warna Hitam, dengan nomor polisi DK 2833 VQ, Nomor Rangka MH1HB11114K421689, Nomor Mesin HB11E-1416608 ialah untuk digunakan pribadi karena TERDAKWA tidak memiliki sepeda motor.
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan TERDAKWA, Saksi PUTU EKA SETIA DARMA mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya di atas Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-----------

 

          Singaraja, 09 Desember 2024                     

 

Penuntut Umum

 

 

 

Nyoman Arif Budiman, SH.,MH

Ajun Jaksa NIP. 199310312019021003

 

Pihak Dipublikasikan Ya