Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan secara Hukum Pihak Pemohon yang bernama I NYOMAN BUDIARKA sebagai WALI ANAK dari GEDE EKA SUGI PRADNYANA dan I KADEK DWI WARDANA;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk MEWAKILI ANAK-ANAK ATAS NAMA GEDE EKA SUGI PRADNYANA dan I KADEK DWI WARDANA untuk MENJUAL Sebidang tanah pertanian yang terletak di Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali dengan SHM (Sertifikat Hak Milik) No. 01554, seluas 1950 m?2; (seribu sembilan ratus lima puluh meter persegi) dan tercatat atas nama I KETUT DARSANA;
- Membebankan kepada Pihak Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.
|