Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2024/PN Sgr I GUSTI NGURAH ARYA DIATMIKA,S.H. I KETUT SURELAGA alias KETUT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1446/N.1.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I GUSTI NGURAH ARYA DIATMIKA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KETUT SURELAGA alias KETUT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: D:\\Picture Q\\Kejaksaan\\IMG_0011.JPG

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN  NEGERI  BULELENG

Jl. Dewi Sartika No. 23, Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, Bali

Telp. (0362) 22580. www.kejari-buleleng.go.id

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

                                                                                                                                          P-29

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara : PDM-09/Enz.2/BLL/03/2024

 

  1. Identitas Terdakwa:

Nama Lengkap

Nomor Identitas (NIK)

:

:

I KETUT SURELAGA Alias KETUT

5108020107800131

Tempat lahir

:

Seririt

Umur/tanggal lahir

:

43 Tahun / 01 Juli 1980

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Ngurah Rai, Gg Teratai I No. 9, RT/RW: 001/002, Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

A g a m a

:

Hindu

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA Tamat

Lain-lain

:

Sudah Pernah dihukum

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan:
  1. Penangkapan
  • Penangkapan

 

:

 

 

Tanggal 15 Januari 2024

  1. Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 17 Januari 2024 s/d. 05 Februari 2024

  • Perpanjangan PU

 

  • Penuntut Umum

 

:

 

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 06 Februari 2024 s/d. 16 Maret 2024.

Rutan/Lapas Kelas IIB Singaraja sejak tanggal 06 Maret 2024 s/d. 25 Maret 2024.

  • Perpanjang PN

:

Rutan/Lapas Kelas IIB Singaraja sejak tanggal 26 Maret 2024 s/d. 24 April 2024

 

  1. Dakwaan:

KESATU

            Bahwa ia Terdakwa I KETUT SURELAGA pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Ngurah Rai Gang Teratai I No. 9, Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-carasebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wita, dimana anggota kepolisian Polres Buleleng melakukan penangkapan terhadap saksi Made Yudi Krisnawa Alias Kadut (berkas perkara terpisah) di sebuah rumah kos di jalan Wisnu Gang Rama, Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Bahwa pada saat penggeledahan saksi Made Yudi Krisnawa Alias Kadut (berkas perkara terpisah), ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik warna hitam yang setelah dibuka berisi pipet plastic warna kuning yang di dalamnya terdapat plastic kecil berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 gram brutto (0,12 gram netto). Bahwa saksi Made Yudi Krisnawa Alias Kadut (berkas perkara terpisah) mengakui mendapat 1 (satu) paket plastik warna hitam yang setelah dibuka berisi pipet plastic warna kuning yang di dalamnya terdapat plastik kecil berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan cara membeli langsung kepada terdakwa dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) namun saksi Made Yudi Krisnawa Alias Kadut (berkas perkara terpisah) belum melakukan pembayaran kepada terdakwa. Selanjutnya saksi I Gede Partika Apriana, SH dan saksi Gede Sujana, SH langsung menuju ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah milik terdakwa;
  • Bahwa pada saat penggeledahan terhadap rumah terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Putu Rohsidi Bayu Pramana ditemukan barang bukti pada almari depan kamar tidur terdakwa 5 (lima) paket plastik warna hitam yang setelah dibuka berisi pipet plastic warna kuning yang di dalamnya terdapat plastic kecil berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, di atas meja dalam kamar tidur terdakwa ditemukan 1 (satu) buah bong alat hisap sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah gunting, 4 (empat) potongan pipet plastic warna putih, 2 (dua) buah korek api gas dan 1 (satu) buah hp merk infinix warna hijau toska;
  • Bahwa pada saat diintrogasi, terdakwa mengakui bahwa keseluruhan barang bukti yang didapat pada saat penggeledahan rumah terdakwa adalah milik terdakwa dimana terdakwa. Bahwa terdakwa mendapatkan 5 (lima) paket plastik warna hitam yang setelah dibuka berisi pipet plastic warna kuning yang di dalamnya terdapat plastic kecil berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari Sdr. Aplik (DPO) yang beralamat di Desa Sidatapa. Adapun cara terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. Aplik (DPO) dengan menghubungi melalui WA, apabila dikatakan ada paket sabu maka terdakwa menghubungi dan menyuruh saksi Made Yudi Krisnawa Alias Kadut (berkas perkara terpisah) untuk mengambilkan paket sabu tersebut dan langsung melakukan pembayaran kepada Sdr. Aplik (DPO);
  • Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. Aplik (DPO) dan selalu menyuruh saksi Made Yudi Krisnawa Alias Kadut (berkas perkara terpisah) untuk mengambilkan paket sabu tersebut dan langsung melakukan pembayaran kepada Sdr. Aplik (DPO). Bahwa terdakwa terakhir kali membeli paket sabu kepada Sdr. Aplik pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 11.00 wita dengan harga Rp. 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Kemudian paket sabu tersebut terdakwa pecah menjadi 9 (sembilan) paket sabu bersama saksi Made Yudi Krisnawa Alias Kadut (berkas perkara terpisah) dimana 3 (tiga) paket sabu telah terdakwa gunakan, 1 (satu) paket sabu terdakwa berikan kepada saksi Made Yudi Krisnawa Alias Kadut (berkas perkara terpisah), dan sisanya 5 (lima) paket sabu ditemukan pada saat penggeledahan rumah terdakwa. Adapun tujuan terdakwa memecah paket sabu yaitu sebagian untuk dijual dan sebagian untuk digunakan oleh terdakwa. Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali menjual narkotika jenis sabu kepada orang lain dengan harga per paketnya sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa karena terdakwa tidak mempunyai izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta bukan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan, maka terhadapnya serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penimbangan barang bukti berupa 5 (lima) plastik kecil yang didalamnya berisi butiran kristal bening  yang diduga narkotika di Kantor Pegadaian Cabang Singaraja, dengan Berita Acara Hasil Penimbangan, nomor : 27/11885.00/2024, tanggal 15 Januari 2024, dengan rincian :

No

Nama barang yang di timbang

Berat Kotor (+kantong)

Berat Kotor   (-kantong)

Berat

disisihkan

Berat                (-kantong)

Kode

1.

1 (satu) buah plastik klip

0,11 gram brutto

0,07 gram netto

0,02 gram netto

0,05 gram netto

A

2.

1 (satu) buah plastik klip

0,11 gram brutto

0,07 gram netto

0,02 gram netto

0,05 gram netto

B

3.

1 (satu) buah plastik klip

0,11 gram brutto

0,07 gram netto

0,02 gram netto

0,05 gram netto

C

4.

1 (satu) buah plastik klip

0,11 gram brutto

0,06 gram netto

0,02 gram netto

0,04 gram netto

D

5.

1 (satu) buah plastik klip

0,11 gram brutto

0,07 gram netto

0,02 gram netto

0,05 gram netto

E

 

JUMLAH

0,54 gram brutto

0,34 gram netto

0,10 gram netto

0,24 gram  netto

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 117/NNF/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, Amd, S.H.,M.Si, A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm,masing-masing selaku pemeriksa Narkoba Forensik dan diketahui oleh I Nyoman Sukena, S.IK.,M.H. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Daerah Bali - Denpasar menyatakan bahwa barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat:
  1. 5 (lima) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A s/d Kode E) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 671/2024/NF s/d 675/2024/NF.
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 676/2024/NF.

 

Kesimpulan:

  1. 671/2024/NF s/d 675/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 676/2024/NF berupa cairan warna kuning/ urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

 

ATAU

 

KEDUA

            Bahwa ia Terdakwa I KETUT SURELAGA pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Ngurah Rai Gang Teratai I No. 9, Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wita, dimana anggota kepolisian Polres Buleleng melakukan penangkapan terhadap saksi Made Yudi Krisnawa Alias Kadut (berkas perkara terpisah) di sebuah rumah kos di jalan Wisnu Gang Rama, Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Bahwa pada saat penggeledahan saksi Made Yudi Krisnawa Alias Kadut (berkas perkara terpisah), ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik warna hitam yang setelah dibuka berisi pipet plastic warna kuning yang di dalamnya terdapat plastic kecil berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 gram brutto (0,12 gram netto). Bahwa saksi Made Yudi Krisnawa Alias Kadut (berkas perkara terpisah) mengakui mendapat 1 (satu) paket plastik warna hitam yang setelah dibuka berisi pipet plastic warna kuning yang di dalamnya terdapat plastik kecil berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan cara membeli langsung kepada terdakwa dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) namun saksi Made Yudi Krisnawa Alias Kadut (berkas perkara terpisah) belum melakukan pembayaran kepada terdakwa. Selanjutnya saksi I Gede Partika Apriana, SH dan saksi Gede Sujana, SH langsung menuju ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah milik terdakwa;
  • Bahwa pada saat penggeledahan terhadap rumah terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Putu Rohsidi Bayu Pramana ditemukan barang bukti pada almari depan kamar tidur terdakwa 5 (lima) paket plastik warna hitam yang setelah dibuka berisi pipet plastic warna kuning yang di dalamnya terdapat plastic kecil berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, di atas meja dalam kamar tidur terdakwa ditemukan 1 (satu) buah bong alat hisap sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah gunting, 4 (empat) potongan pipet plastic warna putih, 2 (dua) buah korek api gas dan 1 (satu) buah hp merk infinix warna hijau toska;
  • Bahwa pada saat diintrogasi, terdakwa mengakui bahwa keseluruhan barang bukti yang didapat pada saat penggeledahan rumah terdakwa adalah milik terdakwa dimana terdakwa mendapatkan 5 (lima) paket plastik warna hitam yang setelah dibuka berisi pipet plastic warna kuning yang di dalamnya terdapat plastic kecil berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari Sdr. Aplik (DPO) yang beralamat di Desa Sidatapa;
  • Bahwa karena terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta bukan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan, maka terhadapnya serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penimbangan barang bukti berupa 5 (lima) plastik kecil yang didalamnya berisi butiran kristal bening  yang diduga narkotika di Kantor Pegadaian Cabang Singaraja, dengan Berita Acara Hasil Penimbangan, nomor : 27/11885.00/2024, tanggal 15 Januari 2024, dengan rincian :

No

Nama barang yang di timbang

Berat Kotor (+kantong)

Berat Kotor   (-kantong)

Berat

disisihkan

Berat                (-kantong)

Kode

1.

1 (satu) buah plastik klip

0,11 gram brutto

0,07 gram netto

0,02 gram netto

0,05 gram netto

A

2.

1 (satu) buah plastik klip

0,11 gram brutto

0,07 gram netto

0,02 gram netto

0,05 gram netto

B

3.

1 (satu) buah plastik klip

0,11 gram brutto

0,07 gram netto

0,02 gram netto

0,05 gram netto

C

4.

1 (satu) buah plastik klip

0,11 gram brutto

0,06 gram netto

0,02 gram netto

0,04 gram netto

D

5.

1 (satu) buah plastik klip

0,11 gram brutto

0,07 gram netto

0,02 gram netto

0,05 gram netto

E

 

JUMLAH

0,54 gram brutto

0,34 gram netto

0,10 gram netto

0,24 gram  netto

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 117/NNF/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, Amd, S.H.,M.Si, A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm,masing-masing selaku pemeriksa Narkoba Forensik dan diketahui oleh I Nyoman Sukena, S.IK.,M.H. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Daerah Bali - Denpasar menyatakan bahwa barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat:
  1. 5 (lima) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A s/d Kode E) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 671/2024/NF s/d 675/2024/NF.
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 676/2024/NF.

 

Kesimpulan:

  1. 671/2024/NF s/d 675/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 676/2024/NF berupa cairan warna kuning/ urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

 

ATAU

 

KETIGA

            Bahwa ia Terdakwa I KETUT SURELAGA pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Ngurah Rai Gang Teratai I No. 9, Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wita, dimana anggota kepolisian Polres Buleleng melakukan penangkapan terhadap saksi Made Yudi Krisnawa Alias Kadut (berkas perkara terpisah) di sebuah rumah kos di jalan Wisnu Gang Rama, Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Bahwa pada saat penggeledahan saksi Made Yudi Krisnawa Alias Kadut (berkas perkara terpisah), ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik warna hitam yang setelah dibuka berisi pipet plastic warna kuning yang di dalamnya terdapat plastic kecil berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 gram brutto (0,12 gram netto). Bahwa saksi Made Yudi Krisnawa Alias Kadut (berkas perkara terpisah) mengakui mendapat 1 (satu) paket plastik warna hitam yang setelah dibuka berisi pipet plastic warna kuning yang di dalamnya terdapat plastik kecil berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan cara membeli langsung kepada terdakwa dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) namun saksi Made Yudi Krisnawa Alias Kadut (berkas perkara terpisah) belum melakukan pembayaran kepada terdakwa. Selanjutnya saksi I Gede Partika Apriana, SH dan saksi Gede Sujana, SH langsung menuju ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah milik terdakwa;
  • Bahwa pada saat penggeledahan terhadap rumah terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Putu Rohsidi Bayu Pramana ditemukan barang bukti pada almari depan kamar tidur terdakwa 5 (lima) paket plastik warna hitam yang setelah dibuka berisi pipet plastic warna kuning yang di dalamnya terdapat plastic kecil berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, di atas meja dalam kamar tidur terdakwa ditemukan 1 (satu) buah bong alat hisap sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah gunting, 4 (empat) potongan pipet plastic warna putih, 2 (dua) buah korek api gas dan 1 (satu) buah hp merk infinix warna hijau toska;
  • Bahwa pada saat diintrogasi, terdakwa mengakui bahwa keseluruhan barang bukti yang didapat pada saat penggeledahan rumah terdakwa adalah milik terdakwa dimana terdakwa mendapatkan 5 (lima) paket plastik warna hitam yang setelah dibuka berisi pipet plastic warna kuning yang di dalamnya terdapat plastic kecil berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari Sdr. Aplik (DPO) yang beralamat di Desa Sidatapa;
  • Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. Aplik (DPO) dan selalu menyuruh saksi Made Yudi Krisnawa Alias Kadut (berkas perkara terpisah) untuk mengambilkan paket sabu tersebut dan langsung melakukan pembayaran kepada Sdr. Aplik (DPO). Bahwa terdakwa terakhir kali membeli paket sabu kepada Sdr. Aplik pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 11.00 wita dengan harga Rp. 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Kemudian paket sabu tersebut terdakwa pecah menjadi 9 (sembilan) paket sabu bersama saksi Made Yudi Krisnawa Alias Kadut (berkas perkara terpisah) dimana 3 (tiga) paket sabu telah terdakwa gunakan, 1 (satu) paket sabu terdakwa berikan kepada saksi Made Yudi Krisnawa Alias Kadut (berkas perkara terpisah), dan sisanya 5 (lima) paket sabu ditemukan pada saat penggeledahan rumah terdakwa. Adapun tujuan terdakwa memecah paket sabu yaitu sebagian untuk dijual dan sebagian untuk digunakan oleh terdakwa. Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali menjual narkotika jenis sabu kepada orang lain dengan harga per paketnya sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu adalah setelah bong siap dan sabu telah dimasukan kedalam tabung kaca kemudian tabung kaca yang berisi sabu dibakar dari luar sampai sabu itu mencair, setelah mencair dihubungkan dengan pipet minuman menggunakan 2 (dua) pipet, satu pipet dihubungkan ke tabung kaca yang ada sabunya sabunya masuk ke dalam bong yang terbuat dari botol kaca yang sudah berisi air dimana pipet tadi menyentuh air, sedangkan pipet satunya dimasukan ke dalam bong tetapi tidak menyentuh air dan dihubungkan ke mulut selanjutnya dilakukan penghisapan berulang-ulang dan setelah selesai menggunakan alat-alatnya di simpan oleh terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penimbangan barang bukti berupa 5 (lima) plastik kecil yang didalamnya berisi butiran kristal bening  yang diduga narkotika di Kantor Pegadaian Cabang Singaraja, dengan Berita Acara Hasil Penimbangan, nomor : 27/11885.00/2024, tanggal 15 Januari 2024, dengan rincian :

No

Nama barang yang di timbang

Berat Kotor (+kantong)

Berat Kotor   (-kantong)

Berat

disisihkan

Berat                (-kantong)

Kode

1.

1 (satu) buah plastik klip

0,11 gram brutto

0,07 gram netto

0,02 gram netto

0,05 gram netto

A

2.

1 (satu) buah plastik klip

0,11 gram brutto

0,07 gram netto

0,02 gram netto

0,05 gram netto

B

3.

1 (satu) buah plastik klip

0,11 gram brutto

0,07 gram netto

0,02 gram netto

0,05 gram netto

C

4.

1 (satu) buah plastik klip

0,11 gram brutto

0,06 gram netto

0,02 gram netto

0,04 gram netto

D

5.

1 (satu) buah plastik klip

0,11 gram brutto

0,07 gram netto

0,02 gram netto

0,05 gram netto

E

 

JUMLAH

0,54 gram brutto

0,34 gram netto

0,10 gram netto

0,24 gram  netto

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 117/NNF/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mahmudi, Amd, S.H.,M.Si, A.A. Gde Lanang Meidysura, S.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm,masing-masing selaku pemeriksa Narkoba Forensik dan diketahui oleh I Nyoman Sukena, S.IK.,M.H. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Daerah Bali - Denpasar menyatakan bahwa barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat:
  1. 5 (lima) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Kode A s/d Kode E) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 671/2024/NF s/d 675/2024/NF.
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 676/2024/NF.

 

Kesimpulan:

  1. 671/2024/NF s/d 675/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 676/2024/NF berupa cairan warna kuning/ urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Singaraja, 17   April 2024

Penuntut Umum

 

 

 

Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika, S.H., M.H.

Jaksa Muda NIP. 198605042008121001

 

 

 

 

 

Gede Dewangga Prahasta Dyatmika, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 199304012018011001

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya