Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2026/PN Sgr Isnarti Jayaningsih, S.H. 1.MD NURUZZAMAN Alias RAJIB Alias BABU
2.EMDADUL, HOSSAIN
3.MD MASUD, RANA
4.MD MIJANUR RAHMAN
5.MD MUSA, MIAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 81/Pid.B/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2362/N.1.11/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

logo.png  

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

Jl. Dewi Sartika No. 23, Kelurahan Kaliuntu Singaraja - Kec dan Kab. Buleleng

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

     

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-27/Eoh.2/Bll/05/2026

 

A.  IDENTITAS PARA TERDAKWA  :

Nama Lengkap

:

MD NURUZZAMAN alias RAJIB alias BABU.

Nomor Identitas (Pasport)

:

EH0678141

Tempat Lahir

:

Jashore

Umur/tanggal lahir

:

25  Tahun /11 Januari 2001

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Bangladeshi

Tempat Tinggal

:

Jashore, Bangladeshi

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

High School

 

 

 

Nama Lengkap

:

EMDADUL, HOSSAIN.

Nomor Identitas  (Pasport)

:

EA0231178

Tempat Lahir

:

Jashore

Umur/tanggal lahir

:

37 Tahun /05 Februari 1989

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Bangladeshi

Tempat Tinggal

:

Jashore, Bangladeshi

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta (Service AC)

Pendidikan

:

High School

 

 

 

Nama Lengkap

:

MD MIJANUR RAHMAN.

Nomor Identitas (Pasport)

:

A03299768

Tempat Lahir

:

Natore

Umur/tanggal lahir

:

32  Tahun / 12 Februari 1994 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Bangladeshi

Tempat Tinggal

:

Rajshine, Nature City, Bangladeshi

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta (Service AC)

Pendidikan

:

Sarjana

 

 

 

Nama Lengkap

:

MD MUSA, MIAH.

Nomor Identitas

:

EK0672870

Tempat Lahir

:

Gaibandha

Umur/tanggal lahir

:

28  Tahun /10 Januari 1998

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Bangladeshi

Tempat Tinggal

:

Gaibandha Distrik, Bangladeshi

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan

:

Tidak Sekolah

 

 

 

Nama Lengkap

:

MD MASUD RANA.

Nomor Identitas

:

BY0519924

Tempat Lahir

:

Jashore

Umur/tanggal lahir

:

30  Tahun /17 Februari 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Bangladeshi

Tempat Tinggal

:

Jashore, Bangladeshi

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

High School

 

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1

Penangkapan

  •  Penangkapan

 

:

 

 

Sejak tanggal 17 Februari 2026 sampai dengan tanggal 18 Februari 2026

2

Penahanan

 

 

 

 

  • Penyidik

:

 

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 18 Februari 2026 sampai dengan tanggal 09 Maret 2026

 

 

  • Perpanjangan PU

 

 

:

 Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 10 Maret 2026 sampai dengan tanggal 18 April 2026

 

 

 

  • Perpanjang Oleh PN

 

  • Penuntut Umum

:

 

:

 Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 19 April 2026 sampai dengan tanggal 18 Mei 2026

 Rutan, sejak tanggal 18 Mei 2026 s/d. tanggal 06 Juni 2026

 

               

 

C. DAKWAAN :

Ke Satu 

-------- Bahwa terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu , terdakwa 2. Emdadul, Hossain, terdakwa 3. Md Mijanur Rahman, terdakwa 4. Md Musa, Miah, dan Terdakwa 5.  Md Masud Rana pada hari  Senin tanggal  16 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Vila Joglo, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng  , atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang mengadili  “turut serta melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang bertujuan ,mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara  terorganissai maupun tidak terorganisasi yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah indonesia  dan/atau masuk wilayah  negara lain yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidakyang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------

  • Bahwa berawal  pada waktu yang tidak dapat diingat lagi bertempat di salah satu hotel di Padangsambian Denpasar  terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu , terdakwa 2. Emdadul, Hossain, terdakwa 3. Md Mijanur Rahman, terdakwa 4. Md Musa, Miah, dan Terdakwa 5.  Md Masud Rana yang memiliki latar belakang sama sebagai korban penyelundupan manusia berkumpul  membicarakan rencana memasukkan orang ke Indonesia dengan tujuan  untuk mendapatkan uang yang akan dipergunakan untuk pulang ke negaranya  karena sebelumnya para terdakwa juga menjadi korban  penyelundupan manusia , selanjutnya para terdakwa melakukan kesepakatan pembagian tugas dimana terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu  bertugas meyakinkan para korban untuk berangkat ke negara Australia melalui Indonesia, terdakwa 4. Md Musa, Miah bertugas merekrut para korban melalui HP  dan menyarankan korban  untuk menghubungi terdakwa 1 Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu,  sedangkan terdakwa 2. Emdadul, Hossain, terdakwa 3.Md Mijanur Rahman dan terdakwa 5.  Md Masud Rana bertugas meyakinkan para korban dengan menjelaskan  bahwa mereka akan berangkat ke Australia .
  • Bahwa setelah  adanya kesepakatan antar para terdakwa tersebut selanjutnya terdakwa 4 Md Musa menghubungi saksi korban Mohammad Sana Ullah menawarkan pekerjaan di Australia dengan mengatakan bahwa ia  saat ini bekerja di Australia  dan  untuk meyakinkan korban terdakwa 4. Md Musa memasang foto profil gambar Sidney dengan tulisan Bangladesh yang berarti ekspatriat Australia, kemudian terdakwa 4. Md Musa menyuruh korban untuk menghubungi terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu untuk mengurus penyeberangan dari Malaisya ke Australia dan terdakwa 3. Md Mijanur Rahman menjelaskan kepada korban tidak perlu menggunakan dokumen apapun, karena terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu yang akan mengurusnya  dan korban harus datang ke Indonesia dulu.
  • Bahwa selanjutnya saksi korban Mohammad Sana Ullah yang sudah bekerja di Malaysia menghubungi terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu untuk menanyakan lowongan pekerjaan di Australia yang disampaikan sebelumnya oleh terdakwa 4. Md Musa  dan saat itu terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu menjelaskan memang benar ada pekerjaan di Australia di Perkebunan buah Anggur dan harus menyiapkan Uang sebesar 7 lakh 50 ribu taka atau setara kurang lebih Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) per orang,  selanjutnya saksi korban Mohammad Sana Ullah mengajak,  saksi Md Shamim,saksi Joel Rana, Md Ayub Khan dan Islam Mohammad Din untuk ikut bekerja ke Australia  , dan pada saat itu terdakwa  2. Emdadul, Hossain dapat  berbicara dengan korban Mohammad Sana Ullah mengatakan kalau mau pergi ke Australia datang ke Indonesia nanti sama-sama pergi ke Australia, selain itu terdakwa 5. Md Masud Rana menghubungi korban Islam Mohammad Din  dengan menggatakan ”ayo kamu ke Indonesia saya jamin kamu disini, kamu mendapatkan makan, mendapatkan tempat tidur, setelah kamu berada di Indonesia kita berangkat bersama-sama ke Australia” dan atas ajakan para terdakwa tersebut para korban menyetujui.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 16 Januari 2026 korban Mohammad Sana Ullah , Md Shamim, Joel Rana, Md Ayub Khan dan Islam Mohammad Din (para korban) berangkat menuju ke Kualalumpur Malaysia dan terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu menyuruh korban Mohammad Sana Ullah setelah berada di Kuala Lumpur Malaysia untuk menghubungi Sdra. JHON (yang merupakan orang yang memberangkatkan orang orang dari negara Malaysia menuju ke Negara Indonesia secara ILEGAL), kemudian setelah sampai di Kuala Lumpur  para korban bertemu dengan anak buah Sdra. JHON dan korban Mohammad Sana Ullah kembali menelpon terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu mengatakan akan membayar biaya keberangkatan bekerja ke Australia, selanjutnya terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu mengarahkan agar membayar sebesar 7200 Ringgit Malaysia (mata uang Malaysia) atau kuarng lebih Rp. 30.000.000,- untuk 5 (lima) orang dan dikirim ke nomer rekening milik Sdra. HASSEM ALI dengan nomor rekening MY BANK 562209702198 atas nama RITCIE LOW dan korban Mohammad Sana Ullah melakukan pengiriman uang tersebut sesuai arahan dari terdakwa 1 . Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu,  setelah uang tersebut di Transfer selanjutnya terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu menelpon Sdra. HASEEM ALI dan menyuruhnya untuk mengirimkan Uang tersebut ke Nomor Rekening milik Sdra. JHON,  dan selama berada di Kuala Lumpur Malaysia, para korban di tampung di rumah milik Sdra. JHON sambil menunggu ke berangkatan menuju ke Indonesia,
  • Bahwa pada tanggal 19 Januari 2026  terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu menelpon korban Mohammad Sana Ullah dan meminta kembali pembayaran  selanjutnya para korban memberikan uang secara tunai kepada teman terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu yang tidak diketahui namanya  sebesar 13.000 ringgit Malaisya atau setara kurang lebih sekitra Rp. 56.000.000,-  .
  • Bahwa pada tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 wita para korban di berangkatkan menuju ke Indonesia oleh Sdra. JHON dengan menggunakan Kapal Boat dari daerah Banting Negara Malaysia menuju ke daerah Dumai, Pekan Baru, Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi dan tanpa dokumen apapun.
  • Bahwa setelah sampai di daerah Dumai, Pekan Baru, Indonesia, para korban  di jemput oleh sesorang yang tidak diketahui namanya yang merupakan suruhan terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu dan mengajak para korban untuk tinggal dirumahnya, dan saat itu korban Mohammad Sana Ullah menelpon terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu  dan menanyakan kenapa sampai di Indonesia, dan terdakwa 1 . Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu menjelaskan bahwa untuk ke Australia memang harus melalui Indonesia.
  • Bahwa kemudian tanggal 20 Januari 2026 sekitar jam 13.00 wita  para korban diantar sesorang tersebut ke stasiun bis untuk berangkat menuju ke daerah Jakarta dengan bis yang telah di siapkan oleh terdakwa 1 dan pada tanggal 22 Januari 2023 sekitar jam 10.00 wita para korban tiba di Jakarta  selanjutnya menuju ke Hotel yang telah disiapkan oleh terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu.
  • Bahwa pada tanggal 23 Januari 2026 korban Mohammad Sana Ullah kembali berkomunikasi dengan terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu lalu menyuruh para korban  untuk ke stasiun bis mencari bis dengan tujuan ke Bali  dan tiket bis telah di siapkan oleh terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu dan pada tanggal 25 Januari 2026 sekitar jam 17.00 wita para korban sampai di Terminal Ubung Denpasar Bali, dan di jemput oleh terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu  bersama terdakwa  2. Emdadul, Hossain selanjutnya para korban  di ajak ke suatu hotel di daerah Padangsambyan dan bertemu dengan terdakwa 3. Md Mijanur Rahman,  terdakwa 4 . Md Musa, Miah, dan Terdakwa 5. Md Masud Rana dan pada saat itu para terdakwa meyakinkan kembali para korban dengan mengatakan mereka juga akan berangkat ke Australia  .
  • Bahwa pada saat berada di hotel di Padangsambyan terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu  kembali meminta uang sisa pembayaran untuk ke berangkatan ke Australia kepada para korban yang mana masing masing di minta sebesar 5 lakh (mata uang Bangladesh) atau setara Rp. 92.000.000 (Sembilan puluh dua juta) , dengan memberikan nomor B KASH 01830325149091, 01606361788451, 01606361280860, 01830325617376, 01830325677903, 01850882896129,  untuk mengirim uang tersebut, sehingga para korban melakukan pembayaran tersebut yang dikumpulkan oleh korban Mohammad Sana Ullah  dengan jumlah keseluruhan 20 lakh (mata uang Bangladesh) atau kurang lebih setara RP. 368.000.000 (tiga ratus enam puluh delapan juta rupiah) yang dikirimkan dari negara Banglades oleh saudara dari korban Mohammad Sana Ullah  sedangkan untuk korban Islam Mohamad Din melakukan pembayaran sendiri ke nomer B KASH 01829242326, 01631551608, 01874830012 yang di berikan oleh BABU sebesar 5 Lakh atau kurang lebih setara Rp. 92.000.000 (Sembilan puluh dua juta rupiah)  , yang dikirimkan melalui negara Bangladeh oleh Ibunya selanjutnya  uang tersebut dilakukan penarikan oleh keluarga terdakwa 1 . Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu  di Bangladesh .
  • Bahwa sekitar tanggal 6 Februari 2026, para terdakwa mengajak  para korban untuk berangkat menuju ke Singaraja dengan menggunakan jasa angkutan umum merek Maxim ke salah satu hotel di Pantai Lovina untuk menginap selama beberapa hari, dan selanjutnya pada tanggal 9 Februari 2026 terdakwa 1 . Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu  meminta para korban  untuk membayar  sebesar 10 Lakh (mata uang negara Bangladesh atau kurang lebih setara  Rp. 185.000.000 (seratus delapan puluh lima juta rupiah) sehingga para korban kembali  memberikanya dengan mengirimkan melalui B KASH Zaved  di Bangladesh, selanjutnya terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu   menyuruh para korban untuk memasukan baju, HP dan uang sebesar 1000 dolar Australia ke dalam tas yang telah di sediakan oleh terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu   dan  menyampaikan nantinya barang barang tersebut akan di berikan ketika akan berangkat ke Australia menggunakan Speed Boat pada malam hari namun sampai dengan pagi hari para korban  tidak jadi di berangkatkan ke Australia dengan alasan adanya pengecekan Polisi sehingga batal.
  • Bahwa pada tanggal 16 Februari 2026 para terdakwa mengajak para  korban pindah ke Vila Joglo dengan menggunakan Mobil dan setelah sampai para korban di suruh masuk satu persatu secara bergantian ke dalam kamar Villa tersebut kemudian terjadi penyekapan dan pemerasan yang dilakukan oleh para terdakwa.
  • Bahwa jumlah keseluruhan uang yang diterima oleh para terdakwa dari para korban kurang lebih sekitar Rp. 1.224.800.000,-  yang kemudian dipergunakan oleh para terdakwa untuk membiayai para korban masuk ke wilayah Indonesia dan selama para korban berada di Indonesia sebesar Rp. 180.000.000,- dibagi untuk para terdakwa yang mana terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu  mendapatkan bagian  sekitar Rp. 20.000.000,- terdakwa 2. terdakwa Emdadul, Hossain mendapatkan bagian  sekitar Rp. 25.000.000,-, terdakwa 3. Md Mijanur Rahman mendapatkan bagian  sekitar Rp. 25.000.000,-, terdakwa 4. Md Musa, Miah mendapatkan bagian  sekitar Rp. 25.000.000,-dan terdakwa 5. Md Masud Rana mendapatkan bagian  sekitar Rp. 25.000.000,- sedangkan sisanya masih berada di Bangladesh di rekening ZAVED (B KASH).
  • Bahwa dari perbutan para terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban Mohammad Sana Ullah mengalami kerugian sebesar 10 lakh /kurang lebih setara Rp.184.000.000,-,  saksi Md Shamim sebesar 10 lakh /kurang lebih setara Rp.184.000.000,- saksi Joel Rana sebesar 16 lakh /kurang lebih setara Rp. 321.600.000,-  , Md Ayub Khan sebesar 16 lakh atau kurang lebih setara Rp. 321.600.000,-  dan Islam Mohammad Din sebesar  11 lakh /kurang lebih setara Rp. 213.600.000,-
  • Bahwa para terdakwa telah memasukkan para korban ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi sebagai pihak yang berwenang dan tanpa  dilengkapi dengan dokumen perjalanan .-----------------------------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 457 KUHP  Juncto UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf c KUHP .-----

 

DAN

 

Kedua

-------- Bahwa terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu , terdakwa 2. Emdadul, Hossain, terdakwa 3. Md Mijanur Rahman, terdakwa 4. Md Musa, Miah, dan Terdakwa 5.  Md Masud Rana pada hari  Senin tanggal  16 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Vila Joglo, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng  , atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang mengadili  “turut serta melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lainyang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas berawal dari terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu , terdakwa 2. Emdadul, Hossain, terdakwa 3. Md Mijanur Rahman, terdakwa 4. Md Musa, Miah, dan Terdakwa 5.  Md Masud Rana  mengajak saksi korban Mohammad Sana Ullah,  saksi Md Shamim,saksi Joel Rana, Md Ayub Khan dan Islam Mohammad Din untuk bekerja di Australia  dan harus menyiapkan Uang sebesar 7 lakh 50 ribu taka atau setara kurang lebih Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) per orang selanjutnya pada tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 wita para korban diberangkat menuju ke Indonesia melalui  JHON suruhan terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu dengan menggunakan Kapal Boat dari daerah Banting Negara Malaysia menuju ke daerah Dumai, Pekan Baru, Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi dan tanpa dokumen apapun.
  • Bahwa setelah sampai di daerah Dumai, Pekan Baru, Indonesia, pada tanggal 20 Januari 2026 sekitar jam 13.00 wita  para korban diarahkan oleh terdakwa 1 untuk menuju ke Jakarta dengan menggunakan bis yang telah disiapkan oleh   seseorang yang tidak diketahui namanya yang merupakan suruhan terdakwa 1.  Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu dan pada tanggal 22 Januari 2023 sekitar jam 10.00 wita para korban tiba di Jakarta  selanjutnya menuju ke Hotel yang telah disiapkan oleh terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu.
  • Bahwa pada tanggal 23 Januari 2026 terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu mengarahkan para korban untuk menuju ke Bali dengan menggunakan bis yang tiketnya telah di siapkan oleh terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu dan pada tanggal 25 Januari 2026 sekitar jam 17.00 wita para korban sampai di Terminal Ubung Denpasar Bali, dan di jemput oleh terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu  bersama terdakwa  2. Emdadul, Hossain selanjutnya para korban  di ajak ke suatu hotel di daerah Padangsambyan dan bertemu dengan terdakwa 3. Md Mijanur Rahman, terdakwa 4. Md Musa, Miah, dan Terdakwa 5.  Md Masud Rana  dan pada saat itu para terdakwa  meyakinkan kembali para korban dengan mengatakan mereka juga akan berangkat ke Australia .
  • Bahwa sekitar tanggal 6 Februari 2026, para terdakwa mengajak  para korban untuk berangkat menuju ke Singaraja dengan menggunakan jasa angkutan umum merek Maxim ke salah satu hotel di Pantai Lovina dan pada tanggal 16 Februari 2026 para terdakwa mengajak para  korban pindah ke Vila Joglo dengan menggunakan Mobil dan setelah sampai para korban di suruh masuk satu persatu secara bergantian ke dalam kamar Villa tersebut,  dimana yang pertama masuk ke dalam adalah saksi korban Islam Mohammad Din dan setelah didalam kamar terdakwa 4. Md Musa, Miah langsung mengacungkan pisau kearah korban , kemudian terdakwa 2. Emdadul, Hossain memiting leher  korban  sedangkan terdakwa 3. Md Mijanur Rahman merangkul  pinggang korban dengan menggunakan  kedua tanganya dan terdakwa 5.  Md Masud Rana  mengikat kaki dan tangan korban  dengan menggunakan tali warna pink dan plaster warna coklat saat itu korban diancam para terdakwa dan diminta untuk menyerahkan  uang dengan cara menghubungi ibu korban  dan menyuruh mengirimkan uang sebesar 2,5 lakh,  setelah itu saksi korban Moh Sana Ullah disuruh masuk oleh para terdakwa dan setelah didalam kamar korban langsung didudukan dikursi  lalu terdakwa 4. Md Musa, Miah menutup mulut  korban dan terdakwa 2. Emdadul, Hossain dan  terdakwa 5. Md Masud Rana  mengikat tangan dan kaki  korban  setelah itu terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu  langsung mendorong korban sampai terjatuh kelantai lalu terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu   mengingjak leher korban dengan menggunakan lututnya  kemudian wajah korban dilakban  oleh terdakwa 5. Md Masud Rana    setelah itu terdakwa 4. Md Musa, Miah menodongkan pisau ke leher  sambil mengatakan agar menyerahkan uang, setelah itu korban Md Shamim disuruh masuk oleh para terdakwa sambil dirangkul oleh terdakwa 1 dan setelah didalam kamar korban melihat MOHAMMAD SANA ULLAH, sdr ISLAM MOHAMMAD DIN dalam posisi terbaring diatas lantai dengan kondisi kaki, tangan terikat tali dan di seloptip warna hitam serta mulut dan mata terseloptip warna hitam kemudian terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu   mengkrip leher korban  dengan menggunakan tangan kanan dari arah belakang sambil mengatakan “SERAHKAN SELURUH UANG KAMU” sambil menodongkan 1(satu) buah pisau keleher sebelah kiri saksi, kemudian terdakwa 4. Md Musa, Miah menodongkan 1(satu) buah pisau keleher sebelah kiri saksi dan kemudian menjatuhkan tubuh saksi kelantai kemudian terdakwa 2. Emdadul, Hossain,  terdakwa 3. Md Mijanur Rahman dan 5 . Md Masud Rana    mengikat kaki dan tangan korban serta melakban kaki, tangan, mata dan mulut korban, setelah itu korban MD AYUB KHAN disuruh masuk kedalam kamar terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu  mengkrip leher korban  dengan menggunakan tangan kanan kemudian terdakwa 4. Md Musa, Miah menodongkan 1(satu) buah pisau keleher sebelah kiri kemudian  terdakwa 2. Emdadul, Hossain,  terdakwa 3. Md Mijanur Rahman dan 5 . Md Masud Rana mengikat kaki dan tangan serta melakban kaki, tangan, mata dan mulut korban dan para terdakwa juga meminta kepada korban untuk menyerahkan uang, setelah itu korban JOEL RANA masuk kedalam kamar kemudian terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu   mengkrip leher sdr JOEL RANA dengan menggunakan tangan kanan kemudian terdakwa 4. Md Musa, Miah menodongkan 1(satu) buah pisau keleher sebelah kiri kemudian terdakwa 2. Emdadul, Hossain,  terdakwa 3. Md Mijanur Rahman dan 5 . Md Masud Rana mengikat kaki dan tangan serta melakban kaki, tangan, mata dan mulut korban.
  • Bahwa pada saat itu saksi korban Md Shamim berpura-pura kejang-kejang kemudian para terdakwa  melepaskan lakban pada mata, mulut serta ikatan tangan dan kaki korban , kemudian terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu    memberikan saksi obat penenang dan memindahkan saksi korban  dan pada saat bersamaan saksi korban MOHAMMAD SANA ULLAH berhasil melepaskan ikatan pada tubuhnya dan berhasil melarikan diri dengan melalui jendela kamar villa, namun kemudian beberapa menit kemudian terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu     menghubungi korban  MOHAMMAD SANA ULLAH  dengan video call dan mengatakan “JIKA KAMU MELARIKAN DIRI MAKA SAKSI AKAN BUNUH sdr JOEL RANA “ namun korban tetap tidak mau balik ke vila  , setelah beberapa saat kemudian saksi Md Shamim juga berhasil melarikan diri keluar dari Villa kemudian meminta tolong kepada pihak tentara untuk membantu .
  • Bahwa karena korban MOHAMMAD SANA ULLAH   dan Md Shamim  berhasil melarikan diri kemudian para terdakwa pidah ke tempat lain  dengan menggunakan mobil jasa angkutan merk MAXIM dengan mengajak saksi Joel Rana, Islam Mohammad Din , dan Ayub Khan menuju ke daerah Gilimanuk, Kabupaten Jembrana,  dengan posisi tangan para korban masih terikat kemudian para korban di ancam menggunakan pisau sampai naik ke dalam mobil oleh terdakwa 4. Md Musa, Miah dan sesampainya di hotel yang berada di daerah Gilimanuk Kabupaten Jembrana datang pihak kepolisian  untuk mengamankan para korban dan para terdakwa.
  • Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa melakukan  penyekapan terhadap para korban agar para terdakwa mendapatkan keuntungan setelah para korban menyerahkan uang kepada para terdakwa.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 482 KUHP  Jo Pasal 20 huruf c KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Singaraja, 25 Mei 2026.

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Isnarti Jayaningsih, S.H.

Jaksa Madya. Nip. 19790317 200112 2 002

 

 

 

Kadek Adi Pramarta,S.H.

 Jaksa Muda/NIP.198305172007121001

 

 

 

Komang Tirta Wati,S.H., M.H.

 Jaksa Pratama/NIP.199507132018012002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya