| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BULELENG
Jl. Dewi Sartika No. 23, Kelurahan Kaliuntu Singaraja - Kec dan Kab. Buleleng
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-27/Eoh.2/Bll/05/2026
A. IDENTITAS PARA TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
MD NURUZZAMAN alias RAJIB alias BABU.
|
|
Nomor Identitas (Pasport)
|
:
|
EH0678141
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jashore
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
25 Tahun /11 Januari 2001
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Bangladeshi
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jashore, Bangladeshi
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
High School
|
|
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
EMDADUL, HOSSAIN.
|
|
Nomor Identitas (Pasport)
|
:
|
EA0231178
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jashore
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
37 Tahun /05 Februari 1989
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Bangladeshi
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jashore, Bangladeshi
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta (Service AC)
|
|
Pendidikan
|
:
|
High School
|
|
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
MD MIJANUR RAHMAN.
|
|
Nomor Identitas (Pasport)
|
:
|
A03299768
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Natore
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
32 Tahun / 12 Februari 1994
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Bangladeshi
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Rajshine, Nature City, Bangladeshi
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta (Service AC)
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sarjana
|
|
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
MD MUSA, MIAH.
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
EK0672870
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Gaibandha
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
28 Tahun /10 Januari 1998
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Bangladeshi
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Gaibandha Distrik, Bangladeshi
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani
|
|
Pendidikan
|
:
|
Tidak Sekolah
|
|
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
MD MASUD RANA.
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
BY0519924
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jashore
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
30 Tahun /17 Februari 1996
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Bangladeshi
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jashore, Bangladeshi
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
High School
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
1
|
Penangkapan
|
:
|
Sejak tanggal 17 Februari 2026 sampai dengan tanggal 18 Februari 2026
|
|
2
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 18 Februari 2026 sampai dengan tanggal 09 Maret 2026
|
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 10 Maret 2026 sampai dengan tanggal 18 April 2026
|
|
|
|
|
:
:
|
Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 19 April 2026 sampai dengan tanggal 18 Mei 2026
Rutan, sejak tanggal 18 Mei 2026 s/d. tanggal 06 Juni 2026
|
|
| |
|
|
|
|
|
|
|
C. DAKWAAN :
Ke Satu
-------- Bahwa terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu , terdakwa 2. Emdadul, Hossain, terdakwa 3. Md Mijanur Rahman, terdakwa 4. Md Musa, Miah, dan Terdakwa 5. Md Masud Rana pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Vila Joglo, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng , atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang mengadili “turut serta melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang bertujuan ,mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganissai maupun tidak terorganisasi yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------
- Bahwa berawal pada waktu yang tidak dapat diingat lagi bertempat di salah satu hotel di Padangsambian Denpasar terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu , terdakwa 2. Emdadul, Hossain, terdakwa 3. Md Mijanur Rahman, terdakwa 4. Md Musa, Miah, dan Terdakwa 5. Md Masud Rana yang memiliki latar belakang sama sebagai korban penyelundupan manusia berkumpul membicarakan rencana memasukkan orang ke Indonesia dengan tujuan untuk mendapatkan uang yang akan dipergunakan untuk pulang ke negaranya karena sebelumnya para terdakwa juga menjadi korban penyelundupan manusia , selanjutnya para terdakwa melakukan kesepakatan pembagian tugas dimana terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu bertugas meyakinkan para korban untuk berangkat ke negara Australia melalui Indonesia, terdakwa 4. Md Musa, Miah bertugas merekrut para korban melalui HP dan menyarankan korban untuk menghubungi terdakwa 1 Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu, sedangkan terdakwa 2. Emdadul, Hossain, terdakwa 3.Md Mijanur Rahman dan terdakwa 5. Md Masud Rana bertugas meyakinkan para korban dengan menjelaskan bahwa mereka akan berangkat ke Australia .
- Bahwa setelah adanya kesepakatan antar para terdakwa tersebut selanjutnya terdakwa 4 Md Musa menghubungi saksi korban Mohammad Sana Ullah menawarkan pekerjaan di Australia dengan mengatakan bahwa ia saat ini bekerja di Australia dan untuk meyakinkan korban terdakwa 4. Md Musa memasang foto profil gambar Sidney dengan tulisan Bangladesh yang berarti ekspatriat Australia, kemudian terdakwa 4. Md Musa menyuruh korban untuk menghubungi terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu untuk mengurus penyeberangan dari Malaisya ke Australia dan terdakwa 3. Md Mijanur Rahman menjelaskan kepada korban tidak perlu menggunakan dokumen apapun, karena terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu yang akan mengurusnya dan korban harus datang ke Indonesia dulu.
- Bahwa selanjutnya saksi korban Mohammad Sana Ullah yang sudah bekerja di Malaysia menghubungi terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu untuk menanyakan lowongan pekerjaan di Australia yang disampaikan sebelumnya oleh terdakwa 4. Md Musa dan saat itu terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu menjelaskan memang benar ada pekerjaan di Australia di Perkebunan buah Anggur dan harus menyiapkan Uang sebesar 7 lakh 50 ribu taka atau setara kurang lebih Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) per orang, selanjutnya saksi korban Mohammad Sana Ullah mengajak, saksi Md Shamim,saksi Joel Rana, Md Ayub Khan dan Islam Mohammad Din untuk ikut bekerja ke Australia , dan pada saat itu terdakwa 2. Emdadul, Hossain dapat berbicara dengan korban Mohammad Sana Ullah mengatakan kalau mau pergi ke Australia datang ke Indonesia nanti sama-sama pergi ke Australia, selain itu terdakwa 5. Md Masud Rana menghubungi korban Islam Mohammad Din dengan menggatakan ”ayo kamu ke Indonesia saya jamin kamu disini, kamu mendapatkan makan, mendapatkan tempat tidur, setelah kamu berada di Indonesia kita berangkat bersama-sama ke Australia” dan atas ajakan para terdakwa tersebut para korban menyetujui.
- Bahwa kemudian pada tanggal 16 Januari 2026 korban Mohammad Sana Ullah , Md Shamim, Joel Rana, Md Ayub Khan dan Islam Mohammad Din (para korban) berangkat menuju ke Kualalumpur Malaysia dan terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu menyuruh korban Mohammad Sana Ullah setelah berada di Kuala Lumpur Malaysia untuk menghubungi Sdra. JHON (yang merupakan orang yang memberangkatkan orang orang dari negara Malaysia menuju ke Negara Indonesia secara ILEGAL), kemudian setelah sampai di Kuala Lumpur para korban bertemu dengan anak buah Sdra. JHON dan korban Mohammad Sana Ullah kembali menelpon terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu mengatakan akan membayar biaya keberangkatan bekerja ke Australia, selanjutnya terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu mengarahkan agar membayar sebesar 7200 Ringgit Malaysia (mata uang Malaysia) atau kuarng lebih Rp. 30.000.000,- untuk 5 (lima) orang dan dikirim ke nomer rekening milik Sdra. HASSEM ALI dengan nomor rekening MY BANK 562209702198 atas nama RITCIE LOW dan korban Mohammad Sana Ullah melakukan pengiriman uang tersebut sesuai arahan dari terdakwa 1 . Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu, setelah uang tersebut di Transfer selanjutnya terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu menelpon Sdra. HASEEM ALI dan menyuruhnya untuk mengirimkan Uang tersebut ke Nomor Rekening milik Sdra. JHON, dan selama berada di Kuala Lumpur Malaysia, para korban di tampung di rumah milik Sdra. JHON sambil menunggu ke berangkatan menuju ke Indonesia,
- Bahwa pada tanggal 19 Januari 2026 terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu menelpon korban Mohammad Sana Ullah dan meminta kembali pembayaran selanjutnya para korban memberikan uang secara tunai kepada teman terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu yang tidak diketahui namanya sebesar 13.000 ringgit Malaisya atau setara kurang lebih sekitra Rp. 56.000.000,- .
- Bahwa pada tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 wita para korban di berangkatkan menuju ke Indonesia oleh Sdra. JHON dengan menggunakan Kapal Boat dari daerah Banting Negara Malaysia menuju ke daerah Dumai, Pekan Baru, Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi dan tanpa dokumen apapun.
- Bahwa setelah sampai di daerah Dumai, Pekan Baru, Indonesia, para korban di jemput oleh sesorang yang tidak diketahui namanya yang merupakan suruhan terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu dan mengajak para korban untuk tinggal dirumahnya, dan saat itu korban Mohammad Sana Ullah menelpon terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu dan menanyakan kenapa sampai di Indonesia, dan terdakwa 1 . Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu menjelaskan bahwa untuk ke Australia memang harus melalui Indonesia.
- Bahwa kemudian tanggal 20 Januari 2026 sekitar jam 13.00 wita para korban diantar sesorang tersebut ke stasiun bis untuk berangkat menuju ke daerah Jakarta dengan bis yang telah di siapkan oleh terdakwa 1 dan pada tanggal 22 Januari 2023 sekitar jam 10.00 wita para korban tiba di Jakarta selanjutnya menuju ke Hotel yang telah disiapkan oleh terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu.
- Bahwa pada tanggal 23 Januari 2026 korban Mohammad Sana Ullah kembali berkomunikasi dengan terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu lalu menyuruh para korban untuk ke stasiun bis mencari bis dengan tujuan ke Bali dan tiket bis telah di siapkan oleh terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu dan pada tanggal 25 Januari 2026 sekitar jam 17.00 wita para korban sampai di Terminal Ubung Denpasar Bali, dan di jemput oleh terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu bersama terdakwa 2. Emdadul, Hossain selanjutnya para korban di ajak ke suatu hotel di daerah Padangsambyan dan bertemu dengan terdakwa 3. Md Mijanur Rahman, terdakwa 4 . Md Musa, Miah, dan Terdakwa 5. Md Masud Rana dan pada saat itu para terdakwa meyakinkan kembali para korban dengan mengatakan mereka juga akan berangkat ke Australia .
- Bahwa pada saat berada di hotel di Padangsambyan terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu kembali meminta uang sisa pembayaran untuk ke berangkatan ke Australia kepada para korban yang mana masing masing di minta sebesar 5 lakh (mata uang Bangladesh) atau setara Rp. 92.000.000 (Sembilan puluh dua juta) , dengan memberikan nomor B KASH 01830325149091, 01606361788451, 01606361280860, 01830325617376, 01830325677903, 01850882896129, untuk mengirim uang tersebut, sehingga para korban melakukan pembayaran tersebut yang dikumpulkan oleh korban Mohammad Sana Ullah dengan jumlah keseluruhan 20 lakh (mata uang Bangladesh) atau kurang lebih setara RP. 368.000.000 (tiga ratus enam puluh delapan juta rupiah) yang dikirimkan dari negara Banglades oleh saudara dari korban Mohammad Sana Ullah sedangkan untuk korban Islam Mohamad Din melakukan pembayaran sendiri ke nomer B KASH 01829242326, 01631551608, 01874830012 yang di berikan oleh BABU sebesar 5 Lakh atau kurang lebih setara Rp. 92.000.000 (Sembilan puluh dua juta rupiah) , yang dikirimkan melalui negara Bangladeh oleh Ibunya selanjutnya uang tersebut dilakukan penarikan oleh keluarga terdakwa 1 . Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu di Bangladesh .
- Bahwa sekitar tanggal 6 Februari 2026, para terdakwa mengajak para korban untuk berangkat menuju ke Singaraja dengan menggunakan jasa angkutan umum merek Maxim ke salah satu hotel di Pantai Lovina untuk menginap selama beberapa hari, dan selanjutnya pada tanggal 9 Februari 2026 terdakwa 1 . Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu meminta para korban untuk membayar sebesar 10 Lakh (mata uang negara Bangladesh atau kurang lebih setara Rp. 185.000.000 (seratus delapan puluh lima juta rupiah) sehingga para korban kembali memberikanya dengan mengirimkan melalui B KASH Zaved di Bangladesh, selanjutnya terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu menyuruh para korban untuk memasukan baju, HP dan uang sebesar 1000 dolar Australia ke dalam tas yang telah di sediakan oleh terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu dan menyampaikan nantinya barang barang tersebut akan di berikan ketika akan berangkat ke Australia menggunakan Speed Boat pada malam hari namun sampai dengan pagi hari para korban tidak jadi di berangkatkan ke Australia dengan alasan adanya pengecekan Polisi sehingga batal.
- Bahwa pada tanggal 16 Februari 2026 para terdakwa mengajak para korban pindah ke Vila Joglo dengan menggunakan Mobil dan setelah sampai para korban di suruh masuk satu persatu secara bergantian ke dalam kamar Villa tersebut kemudian terjadi penyekapan dan pemerasan yang dilakukan oleh para terdakwa.
- Bahwa jumlah keseluruhan uang yang diterima oleh para terdakwa dari para korban kurang lebih sekitar Rp. 1.224.800.000,- yang kemudian dipergunakan oleh para terdakwa untuk membiayai para korban masuk ke wilayah Indonesia dan selama para korban berada di Indonesia sebesar Rp. 180.000.000,- dibagi untuk para terdakwa yang mana terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu mendapatkan bagian sekitar Rp. 20.000.000,- terdakwa 2. terdakwa Emdadul, Hossain mendapatkan bagian sekitar Rp. 25.000.000,-, terdakwa 3. Md Mijanur Rahman mendapatkan bagian sekitar Rp. 25.000.000,-, terdakwa 4. Md Musa, Miah mendapatkan bagian sekitar Rp. 25.000.000,-dan terdakwa 5. Md Masud Rana mendapatkan bagian sekitar Rp. 25.000.000,- sedangkan sisanya masih berada di Bangladesh di rekening ZAVED (B KASH).
- Bahwa dari perbutan para terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban Mohammad Sana Ullah mengalami kerugian sebesar 10 lakh /kurang lebih setara Rp.184.000.000,-, saksi Md Shamim sebesar 10 lakh /kurang lebih setara Rp.184.000.000,- saksi Joel Rana sebesar 16 lakh /kurang lebih setara Rp. 321.600.000,- , Md Ayub Khan sebesar 16 lakh atau kurang lebih setara Rp. 321.600.000,- dan Islam Mohammad Din sebesar 11 lakh /kurang lebih setara Rp. 213.600.000,-
- Bahwa para terdakwa telah memasukkan para korban ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi sebagai pihak yang berwenang dan tanpa dilengkapi dengan dokumen perjalanan .-----------------------------------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 457 KUHP Juncto UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf c KUHP .-----
DAN
Kedua
-------- Bahwa terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu , terdakwa 2. Emdadul, Hossain, terdakwa 3. Md Mijanur Rahman, terdakwa 4. Md Musa, Miah, dan Terdakwa 5. Md Masud Rana pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Vila Joglo, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng , atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang mengadili “turut serta melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas berawal dari terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu , terdakwa 2. Emdadul, Hossain, terdakwa 3. Md Mijanur Rahman, terdakwa 4. Md Musa, Miah, dan Terdakwa 5. Md Masud Rana mengajak saksi korban Mohammad Sana Ullah, saksi Md Shamim,saksi Joel Rana, Md Ayub Khan dan Islam Mohammad Din untuk bekerja di Australia dan harus menyiapkan Uang sebesar 7 lakh 50 ribu taka atau setara kurang lebih Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) per orang selanjutnya pada tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 wita para korban diberangkat menuju ke Indonesia melalui JHON suruhan terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu dengan menggunakan Kapal Boat dari daerah Banting Negara Malaysia menuju ke daerah Dumai, Pekan Baru, Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi dan tanpa dokumen apapun.
- Bahwa setelah sampai di daerah Dumai, Pekan Baru, Indonesia, pada tanggal 20 Januari 2026 sekitar jam 13.00 wita para korban diarahkan oleh terdakwa 1 untuk menuju ke Jakarta dengan menggunakan bis yang telah disiapkan oleh seseorang yang tidak diketahui namanya yang merupakan suruhan terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu dan pada tanggal 22 Januari 2023 sekitar jam 10.00 wita para korban tiba di Jakarta selanjutnya menuju ke Hotel yang telah disiapkan oleh terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu.
- Bahwa pada tanggal 23 Januari 2026 terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu mengarahkan para korban untuk menuju ke Bali dengan menggunakan bis yang tiketnya telah di siapkan oleh terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu dan pada tanggal 25 Januari 2026 sekitar jam 17.00 wita para korban sampai di Terminal Ubung Denpasar Bali, dan di jemput oleh terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu bersama terdakwa 2. Emdadul, Hossain selanjutnya para korban di ajak ke suatu hotel di daerah Padangsambyan dan bertemu dengan terdakwa 3. Md Mijanur Rahman, terdakwa 4. Md Musa, Miah, dan Terdakwa 5. Md Masud Rana dan pada saat itu para terdakwa meyakinkan kembali para korban dengan mengatakan mereka juga akan berangkat ke Australia .
- Bahwa sekitar tanggal 6 Februari 2026, para terdakwa mengajak para korban untuk berangkat menuju ke Singaraja dengan menggunakan jasa angkutan umum merek Maxim ke salah satu hotel di Pantai Lovina dan pada tanggal 16 Februari 2026 para terdakwa mengajak para korban pindah ke Vila Joglo dengan menggunakan Mobil dan setelah sampai para korban di suruh masuk satu persatu secara bergantian ke dalam kamar Villa tersebut, dimana yang pertama masuk ke dalam adalah saksi korban Islam Mohammad Din dan setelah didalam kamar terdakwa 4. Md Musa, Miah langsung mengacungkan pisau kearah korban , kemudian terdakwa 2. Emdadul, Hossain memiting leher korban sedangkan terdakwa 3. Md Mijanur Rahman merangkul pinggang korban dengan menggunakan kedua tanganya dan terdakwa 5. Md Masud Rana mengikat kaki dan tangan korban dengan menggunakan tali warna pink dan plaster warna coklat saat itu korban diancam para terdakwa dan diminta untuk menyerahkan uang dengan cara menghubungi ibu korban dan menyuruh mengirimkan uang sebesar 2,5 lakh, setelah itu saksi korban Moh Sana Ullah disuruh masuk oleh para terdakwa dan setelah didalam kamar korban langsung didudukan dikursi lalu terdakwa 4. Md Musa, Miah menutup mulut korban dan terdakwa 2. Emdadul, Hossain dan terdakwa 5. Md Masud Rana mengikat tangan dan kaki korban setelah itu terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu langsung mendorong korban sampai terjatuh kelantai lalu terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu mengingjak leher korban dengan menggunakan lututnya kemudian wajah korban dilakban oleh terdakwa 5. Md Masud Rana setelah itu terdakwa 4. Md Musa, Miah menodongkan pisau ke leher sambil mengatakan agar menyerahkan uang, setelah itu korban Md Shamim disuruh masuk oleh para terdakwa sambil dirangkul oleh terdakwa 1 dan setelah didalam kamar korban melihat MOHAMMAD SANA ULLAH, sdr ISLAM MOHAMMAD DIN dalam posisi terbaring diatas lantai dengan kondisi kaki, tangan terikat tali dan di seloptip warna hitam serta mulut dan mata terseloptip warna hitam kemudian terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu mengkrip leher korban dengan menggunakan tangan kanan dari arah belakang sambil mengatakan “SERAHKAN SELURUH UANG KAMU” sambil menodongkan 1(satu) buah pisau keleher sebelah kiri saksi, kemudian terdakwa 4. Md Musa, Miah menodongkan 1(satu) buah pisau keleher sebelah kiri saksi dan kemudian menjatuhkan tubuh saksi kelantai kemudian terdakwa 2. Emdadul, Hossain, terdakwa 3. Md Mijanur Rahman dan 5 . Md Masud Rana mengikat kaki dan tangan korban serta melakban kaki, tangan, mata dan mulut korban, setelah itu korban MD AYUB KHAN disuruh masuk kedalam kamar terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu mengkrip leher korban dengan menggunakan tangan kanan kemudian terdakwa 4. Md Musa, Miah menodongkan 1(satu) buah pisau keleher sebelah kiri kemudian terdakwa 2. Emdadul, Hossain, terdakwa 3. Md Mijanur Rahman dan 5 . Md Masud Rana mengikat kaki dan tangan serta melakban kaki, tangan, mata dan mulut korban dan para terdakwa juga meminta kepada korban untuk menyerahkan uang, setelah itu korban JOEL RANA masuk kedalam kamar kemudian terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu mengkrip leher sdr JOEL RANA dengan menggunakan tangan kanan kemudian terdakwa 4. Md Musa, Miah menodongkan 1(satu) buah pisau keleher sebelah kiri kemudian terdakwa 2. Emdadul, Hossain, terdakwa 3. Md Mijanur Rahman dan 5 . Md Masud Rana mengikat kaki dan tangan serta melakban kaki, tangan, mata dan mulut korban.
- Bahwa pada saat itu saksi korban Md Shamim berpura-pura kejang-kejang kemudian para terdakwa melepaskan lakban pada mata, mulut serta ikatan tangan dan kaki korban , kemudian terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu memberikan saksi obat penenang dan memindahkan saksi korban dan pada saat bersamaan saksi korban MOHAMMAD SANA ULLAH berhasil melepaskan ikatan pada tubuhnya dan berhasil melarikan diri dengan melalui jendela kamar villa, namun kemudian beberapa menit kemudian terdakwa 1. Md Nuruzzaman Alias Rajib Alias Babu menghubungi korban MOHAMMAD SANA ULLAH dengan video call dan mengatakan “JIKA KAMU MELARIKAN DIRI MAKA SAKSI AKAN BUNUH sdr JOEL RANA “ namun korban tetap tidak mau balik ke vila , setelah beberapa saat kemudian saksi Md Shamim juga berhasil melarikan diri keluar dari Villa kemudian meminta tolong kepada pihak tentara untuk membantu .
- Bahwa karena korban MOHAMMAD SANA ULLAH dan Md Shamim berhasil melarikan diri kemudian para terdakwa pidah ke tempat lain dengan menggunakan mobil jasa angkutan merk MAXIM dengan mengajak saksi Joel Rana, Islam Mohammad Din , dan Ayub Khan menuju ke daerah Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, dengan posisi tangan para korban masih terikat kemudian para korban di ancam menggunakan pisau sampai naik ke dalam mobil oleh terdakwa 4. Md Musa, Miah dan sesampainya di hotel yang berada di daerah Gilimanuk Kabupaten Jembrana datang pihak kepolisian untuk mengamankan para korban dan para terdakwa.
- Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa melakukan penyekapan terhadap para korban agar para terdakwa mendapatkan keuntungan setelah para korban menyerahkan uang kepada para terdakwa.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 482 KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------
Singaraja, 25 Mei 2026.
Jaksa Penuntut Umum
Isnarti Jayaningsih, S.H.
Jaksa Madya. Nip. 19790317 200112 2 002
Kadek Adi Pramarta,S.H.
Jaksa Muda/NIP.198305172007121001
Komang Tirta Wati,S.H., M.H.
Jaksa Pratama/NIP.199507132018012002
|