INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
104/Pdt.P/2024/PN Sgr | I GUSTI KETUT AGUS SETIAWAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ijin Nikah | ||||
Nomor Perkara | 104/Pdt.P/2024/PN Sgr | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan dan memberikan izin kepada pemohon untuk menikah lagi/poligami dengan seorang wanita bernama ; Cucu Cahyati, lahir di Bandung pada tanggal 17 Agustus 1993, Agama Islam, Pekerjaan Swasta beralamat di Kampung Sukamanah, RT/RW 004/015, Desa Sukamanah, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, selanjutnya agar segera dicatatkan dalam register yang diperuntukan untuk membuat akta perkawinan ;
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dari Pemohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Atau :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB Cq. Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB yang memeriksa dan mengadili permohonan Aquo berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |