Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan penetapan Para Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon atas perbuatan pidana korupsi atas penyelewenangan dalam penyelewengan dalam Pengelolaan Keuangan Desa Adat Tista Baktiseraga, Kecamatana Buleleng, Kabupaten Buleleng yang bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi Bali dari Tahun 2015 s.d. Tahun 2021, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Nomor PRINT- 47/N.1.11/Fd.2/03/2023, tanggal 30 Maret 2023 Jo. Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Nomor PRINT- 73/N.1.11/Fd.2/06/2023, tanggal 26 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Nomor PRINT- 570/N.1.11/Fd.2/08/2023, tanggal 29 Agustus 2023, dan surat perintah Penyidikan selain dan selebihnya tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan mengika
- Memerintahkan kepada Termohon, Kejaksaan Negeri Buleleng untuk menghentikan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyelewenangan dalam penyelewengan dalam Pengelolaan Keuangan Desa Adat Tista Baktiseraga, Kecamatana Buleleng, Kabupaten Buleleng yang bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi Bali dari Tahun 2015 s.d. Tahun 2021 atas nama Para Penggugat sebagai Tersangka
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar NIHIL
|