Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Nama Pemohon yang tertera pada Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanggal 27-11-2024 yang tercatat dengan Nama: KETUT SARI, Jenis Kelamin: Perempuan, NIK: 5108067112620391, Tempat/Tgl.lahir: Singaraja, 31-12-1962, Agama: Hindu, Status Perkawinan: Cerai Mati, Pekerjaan: Wiraswasta, Kewarganegaraan: WNI, Alamat: Penarukan Jl. P Seribu, Desa/Kel Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, serta pada Kartu Keluarga (KK), No. 5108060905120005, Nama Lengkap: KETUT SARI, Jenis Kelamin: Perempuan, NIK: 5108067112620391, Tempat/Tgl.lahir: Singaraja, 31-12-1962, Agama: Hindu, Status Perkawinan: Cerai Mati, Pekerjaan: Wiraswasta, Nama orang tua Ayah: NYOMAN KANDEL, dan pada copy KTP, Nomor: 001920/05/02/BLL/2003, Nama: KETUT SARIASIH, Jenis Kelamin: Wanita, Tempat/Tgl.lahir: Singaraja, 22-11-1959, Alamat: BR. Babakan, JL. Srikandi, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali adalah orang yang sama, yaitu Pemohon sendiri, serta nama orang tua ayah Pemohon yang sebenarnya adalah: KETUT SERONCA, bukan bernama NYOMAN KANDEL, sesuai yang tertera pada Kartu Keluarga, No. 5108060905120005;
- Memerintahkan Pejabat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk merubah nama Pemohon, dari bernama KETUT SARI, Tgl.Lahir: 31-12-1962, Nik: 5108067112620391, menjadi nama KETUT SARIASIH, Tempat/Tgl.lahir: Singaraja, 22-11-1959, Nik: 5108067112620391, Alamat: Penarukan Jl. P Seribu, Desa/Kel Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, dan merubah nama ayah Pemohon pada Kartu Keluarga (KK), No. 5108060905120005, dari bernama NYOMAN KANDEL, menjadi bernama KETUT SERONCA;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon;
|