Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
234/Pdt.Bth/2025/PN Sgr Made Ngurah Bima PT BPR SHRI GANGGA BALI Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 234/Pdt.Bth/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Made Ngurah Bima
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT BPR SHRI GANGGA BALI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan bantahan Pembantah untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar dan beritikad baik;

3.    Menyatakan Terbantah adalah Terbantah yang tidak benar dan beritikad buruk;

4.    Membatalkan dan meyatakan tidak sah Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Kelas 1 B Nomor : 2/Pdt.Eks HT/2025/PN.Sgr. Tanggal 11 Maret 2025

5.    Menghukum Terbantah secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan.

6.    Menguhukum Terbantah untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

7.    Menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya.

8.    Menghukum Terbantah untuk membayar seluruh biaya perkara dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
Just a moment...