Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2025/PN Sgr CHANDRA ANDHIKA NUGRAHA, S.H. GEDE JULI KARIASA alias DE LOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.B/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 192 /N.1.11/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CHANDRA ANDHIKA NUGRAHA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GEDE JULI KARIASA alias DE LOYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116

Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG PERK : PDM- 88/Eoh.2/Bll/12/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

GEDE JULI KARIASA alias DE LOYO

Nomor Identitas

:

5108061707900007

Tempat lahir

:

Jinengdalem

Umur/tanggal lahir

:

34 Tahun / 17 Juli 1990

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Banjar Dinas Ketut Ketug, Desa Jinengdalem, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :          

1     Penangkapan

  • Penangkapan

:

Tanggal 23 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2024

      

2     Penahanan

-  Penyidik

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 24 Oktober 2024 sampai  dengan tanggal 12 November 2024

-  Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 13 November 2024 sampai dengan tanggal  22 Desember 2024

  • Penuntut Umum

:

Rutan Kls II B Singaraja, sejak tanggal  11 Desember 2024 sampai dengan tanggal  30 Desember 2024

  • Perpanjangan PN

:

Rutan Kls II B Singaraja, sejak tanggal  31 Desember 2024 sampai dengan tanggal  29 Januari 2025

 

C. DAKWAAN  :

---------- Bahwa Terdakwa GEDE JULI KARIASA Alias DE LOYO, Pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 05.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September, bertempat sebuah Gubug di Banjar Grudukan Subak Tegal, Desa Jineng Dalem,  Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini, Melakukan pencurian suatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum dilakukan pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 03.00 wita terdakwa GEDE JULI KARIASA Alias DE LOYO berencana menginap di gubug tempat saksi I KETUT SUKRAWAN biasa beristirahat yang beralamat di Banjar Grudugan Subak Tegal, Desa Jineng Dalem, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng. Selanjutnya terdakwa GEDE JULI KARIASA Alias DE LOYO masuk ke dalam Gubug milik saksi I KETUT SUKRAWAN dalam keadaan pintu Gubuk tidak terkunci dan melihat saksi I KETUT SUKRAWAN sedang tertidur dengan HP milik saksi I KETUT SUKRAWAN berada ditempat tidur. Saat itu terdakwa GEDE JULI KARIASA Alias DE LOYO langsung memindahkan HP merek Vivo V15 warna Glamour Red milik saksi I KETUT SUKRAWAN menggunakan tangan kanan yang kemudian terdakwa GEDE JULI KARIASA Alias DE LOYO bawa dan kabur menuju terminal penarukan untuk beristirahat.
  • Bahwa selanjutnya pada sekira pukul 05.00 wita saksi bangun dan mendapati pintu kamar terbuka dan melihat HP merek Vivo V15 warna Glamour Red milik saksi sudah tidak ada di tempat tidur.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi I KETUT SUKRAWAN mengalami kerugian sebesar Rp. 4.100.000, (Empat Juta Seratus Ribu Rupiah).

       

--------------- Perbuatan Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Singaraja, 13 Januari 2025

Penuntut Umum

 

 

 

Chandra Andhika Nugraha, S.H.

Jaksa Muda Nip. 198206212008121002

 

 

 

Made Juni Artini, S.H.

Jaksa Muda Nip. 198406072010122001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya