Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
175/Pdt.Bth/2025/PN Sgr I Ketut Suardana SE 1.Arif Handoko, SE, SH, M.Hum.
2.PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK. Regional Retail Collection & Recovery Bali dan Nusa Tenggara
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 175/Pdt.Bth/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Rabu, 19 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Ketut Suardana SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Made Suwinaya, SH., M.HumI Ketut Suardana SE
Tergugat
NoNama
1Arif Handoko, SE, SH, M.Hum.
2PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK. Regional Retail Collection & Recovery Bali dan Nusa Tenggara
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Bantahan/Perlawanan Pembantah/Pelawan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Hukum bahwa Pembantah/Pelawan adalah Pembantah/Pelawan yang baik dan benar serta harus dilindungi ;
  3. Menyatakan hukum bahwa Pelaksanaan Lelang sebagaimana termuat dalam  RISALAH LELANG No. MNR.RCR/REG.DPS.13091/2022 Tanggal 15 Agustus 2022 yang dikeluarkan oleh Turut Terbantah/Terlawan-I adalah Cacad Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya ;
  4. Menyatakan Hukum Bahwa Permohonan Eksekusi Riil Perkara Nomor : 1/Pdt.Eks/2025/PN.Sgr. yang dimohonkan oleh Terbantah/Terlawan-I selaku Pemohon Eksekusi Riil kepada Pengadilan Negeri Singaraja tidak dapat dilaksanakan ;
  5. Menyatakan Hukum BahwaTerbantah/Terlawan-I dan Tembantah/Terlawan-II adalah Para Terbantah/Terlawan yang Beretikad Tidak Baik ;
  6. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum  yang mengikat atas lelang yang dimenangkan oleh Terbantah/Terlawan-I (satu) ;
  7. Menghukum Para Turut Terbantah/Turut Terlawan  untuk Tunduk dan Taat pada isi putusan ini ;
  8. Menghukum Para Terbantah/Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang Timbul dalam  perkara ini ; 
  9. Menyatakan Keputusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya Banding maupun Kasasi ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak