Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.B/2024/PN Sgr KOMANG TIRTA WATI, S.H. GEDE AGUS PUTRAWAN Als AGUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 197/Pid.B/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5428/N.1.11/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KOMANG TIRTA WATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GEDE AGUS PUTRAWAN Als AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN  NEGERI  BULELENG

Jl. Dewi Sartika No. 23, Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, Bali

Telp. (0362) 22580. www.kejari-buleleng.go.id.

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

       

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-79/Eoh.2/BLL/11/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

GEDE AGUS PUTRAWAN Alias AGUS;

NIK

:

5108061605950001

Tempat lahir

:

Singaraja;

Umur/tanggal lahir

:

29 Tahun / 16 Mei 1995;

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat Tinggal

:

Jalan Setiabudi, RT/RW: 004/000, Kelurahan/ Desa Penarukan Kecamatan dan Kabupaten Buleleng;

A g a m a

:

Hindu;

Pekerjaan

:

Wiraswasta;

Pendidikan

:

SMK;

Lain-lain

:

-

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Penangakapan              : Tanggal 01 Oktober s/d 02 Oktober 2024
  2. Penahanan                    :
  • Penyidik                  : Rutan, sejak tgl. 02 Oktober 2024 s/d tgl. 21 Oktober 2024;
  • Perpanjang PU       : Rutan, sejak tgl. 22 Oktober 2024 s/d tgl. 30 November 2024;
  • Penuntut Umum     : Rutan, sejak tgl 14 November 2024 s/d tgl. 03 Desember 2024;

 

  1. DAKWAAN :

 

Bahwa ia Terdakwa GEDE AGUS PUTRAWAN Alias AGUS pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di SDN 4 Penarukan yang beralamat di Jalan Pulau Seribu, Lingkungan Penarungan Kelurahan Penarukan, Kecamatan dan Kab Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat” , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa mengamati sekitar SDN 4 Penarukan dalam keadaan sepi kemudian timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang berharga yang terdapat dalam SDN 4 Penarukan tersebut untuk Terdakwa jual;
  • Selanjutnya Terdakwa memanjat tembok pagar sekolah bagian utara lalu melintas di halaman atau lapangan sekolah menuju meteran listrik sekolah dan mematikan aliran listrik yang ada di sekolah tersebut, kemudian Terdakwa berjalan menuju lubang plafon yang berada di sebelah kamar mandi sekolah dimana kebetulan ada rak lemari untuk Terdakwa bisa naik ke atas dan menuju ke ruang Kepala Sekolah selanjutnya Terdakwa menjebol plafon di ruang kepala sekolah dan turun ke ruangan kepala sekolah tersebut dengan maksud mencari barang yang bisa Terdakwa ambil dan kemudian membuka lemari yang ada di dalam ruangan kepala sekolah tersebut dengan menggunakan anak kunci yang telah Terdakwa dapatkan di atas lemari dan di dalam lemari Terdakwa menemukan 1 (satu) buah tas gendong merek Acer warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah Laptop Merek Asus Vivobook type : A413EP-VIPS551Ci5-1135G7, 8 GB, 512 SSD,VGAMX330,2BG,W10 warna Casing hitam beserta chargernya dan 1 (satu) buah Mouse warna biru hitam kemudian Terdakwa mengunci lemari tersebut dan menaruh kunci lemari tersebut di atas lemari lalu Terdakwa langsung keluar dari ruangan Kepala Sekolah dengan membawa barang tersebut melalui jalan yang sama dan setelah berhasil keluar dari SDN 4 Penarukan kemudian Terdakwa langsung pergi menuju balai banjar Penarungan yang berada di sebelah selatan rumah Terdakwa dan sempat menghidupkan Laptop tersebut dan mematikannya kembali kemudian menyembunyikan laptop tersebut di Balai Banjar Penarungan.
  • Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas gendong merek Acer warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah Laptop Merek Asus Vivobook type : A413EP-VIPS551Ci5-1135G7, 8 GB, 512 SSD,VGAMX330,2BG,W10 warna Casing hitam beserta chargernya dan 1 (satu) buah Mouse warna biru hitam milik inventaris sekolah SDN 4 Penarukan tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan pihak sekolah;
  • Bahwa atas kejadian tersebut, pihak sekolah SDN 4 Penarukan telah mengalami kerugian sebesar Rp.14.500.000 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya leih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

---------------Pebuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------

Singaraja, 26 November 2024

Penuntut Umum

 

 

KOMANG TIRTA WATI, S.H.

AJUN JAKSA / NIP. 199507132018012002

 

 

 

MADE JUNI ARTINI, S.H.

JAKSA MUDA / NIP. 198406072010122001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya