Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
9/Pid.B/2025/PN Sgr | Kadek Adi Pramarta, S.H. | KETUT MERTA JAYA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 9/Pid.B/2025/PN Sgr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 10 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 164/N.1.11/Eku.2/01/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perk : PDM-01/Eku.2/Bll/01/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA :
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
C. DAKWAAN : PERTAMA ---------- Bahwa ia terdakwa KETUT MERTA JAYA pada hari Rabu tanggal 06 Nopember 2024 sekitar jam 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Nopember tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Manyar Gang II Nomor 27 Kampung Anyar Utara, Kelurahan Kampung Anyar, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------- - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa KETUT MERTA JAYA telah melakukan penjualan nomor togel jenis TSSM dimana terdakwa sebagai pengecer yang menjual nomor togel kepada masyarakat umum, dan untuk hasil penjualan nomor togel TSSM tersebut terdakwa setorkan kepada seseorang yang bernama MOLEH (dalam lidik); - Bahwa penjualan nomor togel TSSM tersebut dilakukan dengan cara pembeli nomor togel datang langsung ke rumah milik terdakwa kemudian terdakwa langsung menyalin di kupon, lalu mengirim nomer yang dipasang tersebut kepada seseorang yang bernama “MOLEH” (dalam lidik) dengan cara mengirimkan sms melalui Handphone dan selanjutnya uang pembelian kupon putih tersebut langsung diserahkan kepada terdakwa; - Bahwa adapun sarana yang dipergunakan oleh terdakwa dalam judi togel TSSM berupa : kupon untuk menerima nomor togel TSSM yang akan dibeli oleh pembeli, HP untuk menerima pasangan nomor dari para pembeli melalui SMS dan juga menerima SMS keluaran nomor togel TSSM, Bolpoint untuk menulis nomor togel TSSM, Syair untuk meramal nomor togel TSSM, Paito untuk merumus nomor togel TSSM, dan Uang untuk membeli nomor dan juga untuk memberi hadiah bagi pembeli yang menang; - Bahwa penjualan nomor togel yang diselenggarakan oleh terdakwa tidak memiliki ijin dan bersifat tebakan/ untung-untungan dengan mempergunakan uang sebagai taruhan, adapun cara menentukan kalah dan menang dalam permainan togel tersebut yaitu terdakwa mencari informasi dari MOLEH mengenai nomor yang keluar sebagai pemenang kemudian menginformasikannya kepada pemasang nomor togel, jika nomor togel yang dibeli tidak sama dengan nomor togel yang keluar, maka pembeli dinyatakan kalah dan uangnya menjadi milik pihak penyelenggara, tetapi jika nomor dibeli sama dengan nomor togel yang keluar maka pembeli dinyatakan menang dan berhak mendapatkan uang yang terdakwa serahkan langsung pada saat nomor togel tersebut dikeluarkan atau keesokan harinya dikeluarkan nomor 4 (empat) angka dari belakang seperti contoh angka 1234, dengan rincian sebagai berikut :
Uang kemenangan diberikan langsung oleh terdakwa kepada pemasang yang nomornya keluar sebagai pemenang setelah terdakwa menerima uang dari MOLEH. - Bahwa terdakwa mendapatkan omzet penjualan setiap kali putaran rata-rata Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), yang mana terdakwa mendapatkan 30?ri hasil penjualan tersebut jadi komisi yang terdakwa peroleh sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), yang terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari; - Bahwa terdakwa menjual nomor togel berawal sekitar awal bulan Juli tahun 2024, terdakwa dicari oleh MOLEH ke rumah terdakwa, kemudian dari pertemuan tersebut terdakwa ditawari untuk ikut menyelenggarakan judi togel TSSM, setelah terdakwa menyetujuinya keesokan harinya terdakwa mulai bekerja menjual nomor togel TSSM; - Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa yang dilakukan oleh saksi I GEDE NGURAH, SH. dan saksi I KADEK DENY PRAKASA, SH. dengan disaksikan oleh saksi KETUT SUGIARTHA, diamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP. Nokia warna hitam beserta sim card yang berisikan pasangan nomor togel TSSM tanggal 6 Npember 2024, 1 (satu) buah HP. Nokia warna silver hitam beserta sim card yang berisikan pasangan nomor togel TSSM tanggal 6 Nopember 2024, 1 (satu) bundel kupon yang berisi pasangan nomor togel TSSM tanggal 6 November 2024, 3 (tiga) bundel kupon yang berisi salinan pasangan nomor togel TSSM tanggal 6 November 2024, 1 (satu) bundel kupon kosong, 1 (satu) buah kalkulator, 3 (tiga) lembar syair, 1 (satu) bundel paito, Uang tunai sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) hasil penjualan togel TSSM tanggal 06 November 2024 dan 1 (satu) buah bolpoint.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. -----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia terdakwa KETUT MERTA JAYA pada hari Rabu tanggal 06 Nopember 2024 sekitar jam 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Nopember tahun 2024 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Manyar Gang II Nomor 27 Kampung Anyar Utara, Desa Kampung Anyar, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa KETUT MERTA JAYA telah melakukan penjualan nomor togel jenis TSSM dimana terdakwa sebagai pengecer yang menjual nomor togel kepada masyarakat umum, dan untuk hasil penjualan nomor togel TSSM tersebut terdakwa setorkan kepada seseorang yang bernama MOLEH (dalam lidik); - Bahwa penjualan nomor togel TSSM tersebut dilakukan dengan cara pembeli nomor togel datang langsung ke rumah milik terdakwa kemudian terdakwa langsung menyalin di kupon, lalu mengirim nomer yang dipasang tersebut kepada seseorang yang bernama “MOLEH” (dalam lidik) dengan cara mengirimkan sms melalui Handphone dan selanjutnya uang pembelian kupon putih tersebut langsung diserahkan kepada terdakwa; - Bahwa adapun sarana yang dipergunakan oleh terdakwa dalam judi togel TSSM berupa : kupon untuk menerima nomor togel TSSM yang akan dibeli oleh pembeli, HP untuk menerima pasangan nomor dari para pembeli melalui SMS dan juga menerima SMS keluaran nomor togel TSSM, Bolpoint untuk menulis nomor togel TSSM, Syair untuk meramal nomor togel TSSM, Paito untuk merumus nomor togel TSSM, dan Uang untuk membeli nomor dan juga untuk memberi hadiah bagi pembeli yang menang; - Bahwa penjualan nomor togel yang diselenggarakan oleh terdakwa tidak memiliki ijin dan bersifat tebakan/ untung-untungan dengan mempergunakan uang sebagai taruhan, adapun cara menentukan kalah dan menang dalam permainan togel tersebut yaitu terdakwa mencari informasi dari MOLEH mengenai nomor yang keluar sebagai pemenang kemudian menginformasikannya kepada pemasang nomor togel, jika nomor togel yang dibeli tidak sama dengan nomor togel yang keluar, maka pembeli dinyatakan kalah dan uangnya menjadi milik pihak penyelenggara, tetapi jika nomor dibeli sama dengan nomor togel yang keluar maka pembeli dinyatakan menang dan berhak mendapatkan uang yang terdakwa serahkan langsung pada saat nomor togel tersebut dikeluarkan atau keesokan harinya dikeluarkan nomor 4 (empat) angka dari belakang seperti contoh angka 1234, dengan rincian sebagai berikut :
Uang kemenangan diberikan langsung oleh terdakwa kepada pemasang yang nomornya keluar sebagai pemenang setelah terdakwa menerima uang dari MOLEH. - Bahwa terdakwa mendapatkan omzet penjualan setiap kali putaran rata-rata Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), yang mana terdakwa mendapatkan 30?ri hasil penjualan tersebut jadi komisi yang terdakwa peroleh sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), yang terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari; - Bahwa selain berjualan nomor togel jenis TSSM pekerjaan terdakwa sehari-hari adalah sebagai dagang; - Bahwa terdakwa menjual nomor togel berawal sekitar awal bulan Juli tahun 2024, terdakwa dicari oleh MOLEH ke rumah terdakwa, kemudian dari pertemuan tersebut terdakwa ditawari untuk ikut menyelenggarakan judi togel TSSM, setelah terdakwa menyetujuinya keesokan harinya terdakwa mulai menjual nomor togel TSSM; - Bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa yang dilakukan oleh saksi I GEDE NGURAH, SH. dan saksi I KADEK DENY PRAKASA, SH. dengan disaksikan oleh saksi KETUT SUGIARTHA, diamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP. Nokia warna hitam beserta sim card yang berisikan pasangan nomor togel TSSM tanggal 6 Npember 2024, 1 (satu) buah HP. Nokia warna silver hitam beserta sim card yang berisikan pasangan nomor togel TSSM tanggal 6 Nopember 2024, 1 (satu) bundel kupon yang berisi pasangan nomor togel TSSM tanggal 6 November 2024, 3 (tiga) bundel kupon yang berisi salinan pasangan nomor togel TSSM tanggal 6 November 2024, 1 (satu) bundel kupon kosong, 1 (satu) buah kalkulator, 3 (tiga) lembar syair, 1 (satu) bundel paito, Uang tunai sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) hasil penjualan togel TSSM tanggal 06 November 2024 dan 1 (satu) buah bolpoint. -----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. ---------------------------------------------------------------------
Singaraja, 10 Januari 2025. Penuntut Umum
Kadek Adi Pramarta, S.H. Jaksa Muda Nip.198305172007121001
Komang Tirtawati, S.H. Ajun Jaksa Nip.199507132018012002
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |