Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2025/PN Sgr PUTU AMBARA, S.H. KADEK HERY JULIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 2/Pid.B/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 26/N.1.11/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU AMBARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KADEK HERY JULIANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116

Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

   P-29

 

SURAT  –   DAKWAAN

                                    REG.PERK.NO.PDM – 90/Eoh.2/Bll/12/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

 

Nama Lengkap

:

KADEK HERY JULIANA

 

Nomor Identitas

:

5108011707820004

 

Tempat lahir

:

Tukad Sumaga

 

Umur/tanggal lahir

:

42 Tahun / 17 Juli 1982

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Banjar Dinas Tegal Sari, Desa Patas, Kecamatan Gerogak, Kabupaten Buleleng

 

A g a m a

:

Hindu

 

Pekerjaan

:

Transportasi

 

Pendidikan

:

SMP (Tidak tamat)

 

B.     STATUS PENAHANAN TERDAKWA :

  1. Penahanan
  • Oleh Penyidik             :      Rutan Polsek Gerokgak sejak Tgl. 22 Oktober 2024 s/d Tgl. 10 November 2024.
  • Diperpanjang Oleh

PU.                             :     Rutan Polsek Gerokgak sejak Tgl. 11 November 2024 s/d Tgl. 20 Desember 2024.

  • Oleh Penuntut Umum :      Rutan/Lembaga Pemasyarakatan Kls II B Singaraja, Sejak Tgl. 19 Desember 2024 s/d Tgl. 07 Januari 2025.

 

  1. DAKWAAN :

--------- Bahwa terdakwa Kadek Hery Juliana, pada hari Jumat, tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024 bertempat di Lahan kosong dengan alamat Banjar Dinas Biaung, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, ”dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannnya karena ada hubungan keluarga semenda (saksi korban Made Sukerti sebagai Mertua dan terdakwa adalah menantunya), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat, tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 wita bertempat di Lahan kosong dengan alamat Banjar Dinas Biaung, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, terdakwa Kadek Hery Juliana menggadaikan 1 (satu) unit mobil jenis Pick Up merk Mitsubishi dengan Nopol : DK 8527 UR tahun 2013 warna putih kepada saksi Ketut Darma alias Ketoh sebesar Rp,20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kemudian dipotong bunga sebesar 10% sehingga terdakwa mendapat uang gadai sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) ;
  • Bahwa terdakwa sebelumnya pada hari Rabu tgl 09 Oktober 2024 bertempat di Br.Dinas Carik Agung,Ds.Lokapaksa,Kec.Seririt, Kab.Buleleng, pernah menggadaikan 1 (satu) unit mobil jenis Pick Up merk Mitsubishi dengan Nopol : DK 8527 UR tahun 2013 warna putih kepada saksi I Gusti Made Bismayana alias Gusti Moyo sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kemudian setelah dua hari, mobil jenis Pick Up merk Mitsubishi dengan Nopol : DK 8527 UR tahun 2013 warna putih diminta oleh terdakwa untuk digadaikan lagi kepada saksi Ketut Darma alias Ketoh sebesar Rp,20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) setelah berhasil menggadaikan mobil jenis Pick Up merk Mitsubishi dengan Nopol : DK 8527 UR tahun 2013 warna putih kemudian uang milik saksi I Gusti Made Bismayana alias Gusti Moyo sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sudah dikembalikan oleh terdakwa ;   
  • Bahwa uang hasil dari menggadaikan mobil jenis Pick Up merk Mitsubishi dengan Nopol : DK 8527 UR tahun 2013 warna putih kepada saksi Ketut Darma alias Ketoh sebesar Rp,20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kemudian terdakwa gunakan untuk melunasi uang pinjaman tempat menggadaikan mobil jenis Pick Up merk Mitsubishi dengan Nopol : DK 8527 UR tahun 2013 warna putih kepada saksi I Gusti Made Bismayana alias Gusti Moyo sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sisanya terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi On Line jenis Slot ;   
  • Bahwa terdakwa menggadaikan mobil jenis Pick Up merk Mitsubishi dengan Nopol : DK 8527 UR tahun 2013 warna putih kepada saksi Ketut Darma alias Ketoh tanpa seijin dari saksi korban Made Sukerti atau saksi Luh Arini ;
  • Bahwa terdakwa bisa menguasai dan menggadaikan 1 (satu) unit mobil jenis Pick Up merk Mitsubishi dengan Nopol : DK 8527 UR tahun 2013 warna putih milik saksi korban Made Sukerti karena terdakwa adalah suami dari saksi Luh Arini dan menantu dari saksi korban Made Sukerti dimana mobil tersebut berada di rumahnya terdakwa karena saksi korban Made Sukerti meminjamkan mobil jenis Pick Up merk Mitsubishi dengan Nopol : DK 8527 UR tahun 2013 warna putih kepada anaknya yaitu saksi Luh Arini untuk mempermudah mengangkut barang dagangannya kemudian terdakwa meminjam mobil Pick Up merk Mitsubishi kepada saksi Luh Arini dengan alasan untuk mengangkut sepeda motornya yang rusak dijalan namun oleh terdakwa mobil Pick Up tersebut digadaikan ;
  • Bahwa  hubungan terdakwa dengan saksi korban Made Sukerti masih ada hubungan keluarga semenda ;
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit mobil jenis Pick Up merk Mitsubishi dengan Nopol : DK 8527 UR tahun 2013 warna putih, mengakibatkan saksi korban Made Sukerti mengalami kerugian sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

 

--------- Perbuatan terdakwa Kadek Hery Juliana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. Jo. Pasal 376 KUHP. --------------------------------------------------------------

 

 

 

 

                                                          Singaraja, 02 Januari 2025

                                                               Jaksa Penuntut Umum

                                                                               

 

                                                                   Putu Ambara,S.H.

                                                Jaksa Madya Nip.196703021990031001

 

 

Kadek Adi Pramarta,S.H.

                                                Jaksa Muda Nip.198305172007121001

 

Pihak Dipublikasikan Ya