| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 219/Pid.B/2025/PN Sgr | MADE ASTINI, S.H. | MASRI | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Des. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 219/Pid.B/2025/PN Sgr | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Des. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6149/N.1.11/Eoh.2/12/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Â
 SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-48/Eoh.2/BLL/12/2025 Â
Â
Â
-------- Bahwa terdakwa MASRI pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira jam 03.30 wita atau setidak-tidaknya dibulan Juli 2025  atau disekitar waktu - waktu itu, bertempat di di Perum Jalak Putuh V Atas Nomor : 26 ,Kelurahan Banyuasri,Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, atau setidak-tidaknya, termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, mengambil barang sesuatu,yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak , yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan ,atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak ,memotong atau memanjat,atau dengan memakai anak kunci palsu,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut;   -   Bahwa berawal dari terdakwa MASRI  pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025, sekira pukul 03.00 WITA terdakwa yang sedang sendirian mengendarai sepeda motor jenis Honda Supra warna hitam Nomor Polisi DK 6748 ID di Perumahan Jalak Putih V Atas Nomor 26, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, untuk mengamati rumah yang bisa terdakwa masuki untuk mengambil suatu barang, pada saat itu terdakwa melihat sebuah rumah milik saksi korban HASAN BASRI dan melihat situasi di sekeliling terlihat sepi dan timbul niat terdakwa untuk mengambil barang di rumah saksi korban tersebut, kemudian terdakwa langsung memarkirkan sepeda motor terdakwa di pojok jalan, kemudian terdakwa berjalan melalui belakang rumah saksi korban tepatnya di sawah dan terdakwa langsung masuk pekarangan rumah saksi korban dengan memanjat pagar lalu terus memanjat sampai ke lantai 2 (dua) setelah itu terdakwa masuk yang mana pintu di lantai 2 (dua) tidak terkunci dan terdakwa langsung turun dari tangga ke lantai 1 (satu) kemudian terdakwa kearah dapur dan melihat 1 (satu) buah Tas kompek berwarna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) di atas pembatas dapur, kemudian Tas kompek berwarna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) tersebut terdakwa ambil menggunakan tangan kanan dan setelah itu terdakwa balik dan terdakwa melihat 1 (satu) buah HP Merk Realme C53 Warna Gold, IMEI 1: 863991065123198, dan IMEI 2: 863991065123180, dalam keadaan dicas di areal ruang keluarga, kemudian 1 (satu) buah HP Merk Realme C53 Warna Gold, IMEI 1: 863991065123198, dan IMEI 2: 863991065123180 tersebut terdakwa ambil dengan menggunakan tangan kanan terdakwa yang mana tangan kiri terdakwa memegang kabel charger HP dan tangan kanan terdakwa memegang HP dan langsung mencabut HP tersebut dari kabel chargernya, dan Charger HP tersebut masih melekat di cuk kontak yang berada di sana. Setelah itu terdakwa kembali ke lantai 2 (dua) lalu keluar dari rumah saksi korban tersebut. Kemudian terdakwa berjalan ke sawah samping rumah saksi korban tersebut dan mengecek Tas kompek berwarna hitam tersebut dan mendapati uang tunai sebesar Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa mengambil uang tersebut saja dan membuang tas kompek tersebut di sawah yang terdakwa lalui tersebut. -      Bahwa sekitar 1 (satu) minggu kemudian pada saat itu keadaan sore hari terdakwa bertemu Saksi  WAYAN HILAL ROMADHON di pinggir jalan Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng dan terdakwa meminta bantuan untuk menjualkan 1 (satu) buah HP Merk Realme C53 Warna Gold, IMEI 1 : 863991065123198, dan IMEI 2: 863991065123180 tersebut. Namun Saksi WAYAN HILAL ROMADHON menolak untuk menjualkan, dan saat terdakwa sudah dirumah terdakwa menghubungi Saksi MAWARDI via chat WA, untuk meminta bantuan menjualkan HP hasil curianya tersebut dan Saksi MAWARDI menyuruh terdakwa untuk kembali ke tempat terdakwa bertemu dengan Saksi WAYAN HILAL ROMADHON, kemudian terdakea pergi ke pinggir jalan tersebut dan bertemu dengan Saudara MAWARDI dan Saksi WAYAN HILAL ROMADHON, kemudian disana terdakwa memberikan HP hasil curianya tersebut kepada Saksi WAYAN HILAL ROMADHON dan terdakwa menyuruh menjualkan dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). kemudian pada malam harinya Saksi WAYAN HILAL ROMADHON menghubungi terdakea via WA bahwa HP hasil curianya tersebut tersebut sudah dijual, kemudian terdakwa janjian bertemu di tempat sebelumnya bertemu, dan terdakwa diberikan uang hasil penjualan HP curiannya tersebut sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) oleh Saksi WAYAN HILAL ROMADHON. Setelah itu terdakwa langsung balik ke rumah.
 ------- Perbuatan  terdakwa , sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1)  Ke- 3 Dan 5 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------           Singaraja, 08 Desember 2025
                                                                                                                                 Â
 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||


Jaksa Penuntut Umum