Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2025/PN Sgr PUTU AMBARA, S.H. GEDE PASEK ASTINA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 39/Pid.B/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1163/N.1.11/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU AMBARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GEDE PASEK ASTINA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116

Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

   P-29

 

 

SURAT  –   DAKWAAN

                                    REG.PERK.NO.PDM – 10/Eoh.2/Bll/03/2025.

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

 

Nama Lengkap

:

GEDE PASEK ASTINA.

 

Nomor Identitas

:

5108061507850006.

 

Tempat lahir

:

Penarukan.

 

Umur/tanggal lahir

:

39 Tahun / 15 Juli 1985.

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia.

 

Tempat tinggal

:

Jln. Pulau Seribu Gg. Rama Kapling I, Link. Ketewel, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng

KTP : Jln. Ratulangi No.67, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.

 

A g a m a

:

Hindu.

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta.

 

Pendidikan

:

S.1.

 

B.     STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA:

  1. Penangkapan
  • Penangkapan               :    Tidak Dilakukan Penangkapan.
  1. Penahanan
  • Oleh Penyidik               :    Tidak Dilakukan Penahanan.
  • Oleh Penuntut Umum  :    Rutan/Lembaga Pemasyarakatan Kls II B Singaraja, Sejak Tgl. 03 Maret 2025 s/d Tgl. 22 Maret 2025.

 

  1. DAKWAAN :

--------- Bahwa terdakwa Gede Pasek Astina, pada hari Senin, tanggal 23 September 2024 sekira pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan September 2024 bertempat di Gang Nuri, Jalan Ratulangi, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, ”melakukan Penganiayaan“ terhadap saksi korban Ni Kadek Erawati yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 23 September 2024 sekira pukul 01.00 wita bertempat di Gang Nuri, Jalan Ratulangi, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban Ni Kadek Erawati dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali mengenai mata sebelah kanan yang mengakibatkan mata saksi korban mengalami bengkak dan hidungnya sempat mengeluarkan darah dan saksi korban Ni Kadek Erawati belum bisa melihat dengan jelas dan tidak bisa melakukan aktifitas sebagaimana biasa akibat dipukul oleh terdakwa ;
  • Bahwa sesuai Visum Et Repertum No.042/078/VER/IX/RSUD/2024 dokter pemeriksa An.dokter Klarisa,Sp.FM yang ditandatangani oleh dr.Heri Pribadhi,S.Ked NIP.199606122022031007, tertanggal 23 September 2024 menerangkan dengan kesimpulan : ditemukan resapan darah pada selaput bola mata, luka terbuka, luka lecet, memar dan pembengkakan pada wajah akibat kekerasan tumpul ;
  • Bahwa terdakwa sampai memukul saksi korban Ni Kadek Erawati karena pada saat terdakwa memukul saksi Gede Puja Arta (suami Ni Kadek Erawati) kemudian saksi korban Ni Kadek Erawati mau melerainya dengan posisi terdakwa berada diposisi sebelah timur menghadap kebarat dan saksi korban Ni Kadek Erawati menghadap ketimur berada ditengah-tengah antara terdakwa dengan saksi Gede Puja Arta dengan jarak kurang lebih setengah meter, akibatnya saksi korban Ni Kadek Erawati Kena pukul dari terdakwa.

 

--------- Perbuatan terdakwa Gede Pasek Astina sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1)  Kitab Undang–undang Hukum Pidana. --------------------------------------

 

 

 

 

 

Singaraja, 10 Maret 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Putu Ambara,S.H.

Jaksa Madya Nip.196703021990031001

 

 

 

Chandra Andhika Nugraha,S.H.

Jaksa Muda Nip.198206212008121002

 

Pihak Dipublikasikan Ya