INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G.S/2024/PN Sgr | Ni ketut Tantri | Made Sri Yasmini | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G.S/2024/PN Sgr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 17 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 417.490.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan menurut hukum surat pernyataan tergugat tertanggal 29 Agustus 2022 adalah suatu bentuk perjanjian yang sah dan mengikat.
3. Menyatakan menurut hukum perbuatan tergugat yang tidak melaksanakan surat pernyataan tergugat tertanggal 29 Agustus 2022 adalah perbuatan WANPRESTASI (ingkar janji).
4. Menghukum tergugat membayar sisa pengembalian uang kepada penggugat sebesar Rp, 208.500.000,00 (dua ratus delapan juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai.
5. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian immateriil penggugat sebesar Rp.25.000.000,00( Dua puluh lima juta rupiah) secara tunai.
6. Menghukum tergugat untuk membayar bunga 2% perbulan dari uang sisa hutang yang belum dikembalikan kepada penggugat terhitung sejak bulan Maret 2016 sampai gugatan ini mempunyai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dan dibayar lunas secara tunai sebesar Rp 417.490.000,- (empat ratus tujuh belas juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah)
Dengan rincian sebagai berikut:
Tahun 2016 Rp.221.000.000X2%=4.430.000 X 9bulan =Rp.39.870.000,00
Tahun 2017 Rp.221.000.000X2%=4.430.000X12bulan =Rp.53.160.000,00
Tahun 2018 Rp.221.000.000X2%=4.430.000X12bulan =Rp.53.160.000,00
Tahun 2019 Rp.221.000.000X2%=4.430.000X12bulan =Rp.53.160.000,00
Tahun 2020 Rp.221.000.000X2%=4.430.000X12bulan =Rp.53.160.000,00
Tahun 2021 Rp.221.000.000X2%=4.430.000X12bulan =Rp.53.160.000,00
Tahun 2022 Rp.221.000.000X2%=4.430.000X12bulan =Rp.53.160.000,00
Tahun 2023 Rp.221.000.000X2%=4.430.000X 7bulan =Rp.29.330.000,00
Tahun 2024 Rp.221.000.000X2%=4.430.000X 7bulan =Rp.29.330.000,00
Total bunga sebesar 2%=Rp 417.490.000,- (empat ratus tujuh belas juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah).
7. Menghukum tergugat untuk membayar uang Paksa(Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00(lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Concervatoir Beslag) atas seluruh harta kekayaan TERGUGAT baik yang berupa barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis. berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di perumahan taman wira segara blok VIII no 9 jalan pantai penimbangan bakti seraga Singaraja, sepeda motor dan atau mobil yang dimiliki oleh TERGUGAT;
9. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut.
10. Menghukum tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. ATAU :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |