| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Praperadilan  Pemohon Untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : SPPP/18.a/II/Res.1.11/2025/Satreskrim, tanggal 18 Februari 2025 adalah  batal atau tidak sah;
- Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses penyidikan;
- Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : SPPP/18.a/II/Res.1.11/2025/Satreskrim, tanggal 18 Februari 2025 cacat hukum dan tidak sah;
- Memerintahkan Termohon untuk membuka kembali Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : SPPP/18.a/II/Res.1.11/2025/Satreskrim, tanggal 18 Februari 2025 dan melanjutkan proses penyidikan
|