Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik PARA TERGUGAT baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan dihentikan kemudian.
- Menghukum masing- masing PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sejumlah Kepada Penggugat sebagai berikut :
- Atas Perbuatan Ketut Madya Alamat Banjar Dinas Kaje Kangin Desa Kubu Tambahan, Kecamatan Kubu Tambahan Buleleng-Bali. yang telah meneyertifikatkan seluas 844 M2 NIB: 04119 bila di hitung dengan nilai uang Rp. Rp.2.525.000.000,-(dua milyar lima ratus dua puluh lima juta rupiah).
- Atas Perbuatan Jero Mangku Nyoman Suparsa Alamat Banjar Dinas Kaje Kangin Desa Kubu Tambahan, Kecamatan Kubu Tambahan Buleleng-Bali.yang telah meneyertifikatkan seluas 500 M2 NIB: 04121 bila di hitung dengan nilai uang Rp.1.500.000.000,-(satu milyar lima ratus juta rupiah)
- Atas Perbuatan Gede Ardika Alamat Banjar Dinas Kaje Kangin Desa Kubu Tambahan, Kecamatan Kubu Tambahan Buleleng-Bali. yang telah meneyertifikatkan seluas 172 M2 NIB: 04120 (merajan) bila di hitung dengan nilai uang Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah)
- Atas Perbuatan Gede Puja Alamat Banjar Dinas Kaje Kangin Desa Kubu Tambahan, Kecamatan Kubu Tambahan Buleleng-Bali. yang telah meneyertifikatkan seluas 450 M2 NIB: 02178 bila di hitung dengan nilai uang Rp.1.350.000.000,-(satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah)
- Atas Perbuatan Kadek Mahardiawan Alamat Banjar Dinas Kaje Kangin Desa Kubu Tambahan, Kecamatan Kubu Tambahan Buleleng-Bali. yang telah meneyertifikatkan seluas 450 M2 NIB: 02177 bila di hitung dengan nilai uang Rp. Rp.1.350.000.000,-(satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah)
- Atas Perbuatan Made Ari Alamat Banjar Dinas Kaje Kangin Desa Kubu Tambahan, Kecamatan Kubu Tambahan Buleleng-Bali. yang telah meneyertifikatkan seluas 200 M2 NIB: 05641 bila di hitung dengan nilai uang Rp.600.000.000,-(enam ratus juta rupiah)
- Atas Perbuatan Gede Griya Alamat Banjar Dinas Kaje Kangin Desa Kubu Tambahan, Kecamatan Kubu Tambahan Buleleng-Bali. yang telah meneyertifikatkan seluas 230 M2 NIB: 05634 bila di hitung dengan nilai uang Rp. Rp.690.000.000,-(enam ratus Sembilan puluh juta rupiah)
- Atas Perbuatan Kadek Gede Agung Plandinata Alamat Banjar Dinas Kaje Kangin Desa Kubu Tambahan, Kecamatan Kubu Tambahan Buleleng-Bali. yang telah meneyertifikatkan seluas 520 M2 NIB: 05661 bila di hitung dengan nilai uang Rp.1.560.000.000,-(satu milyar lima ratus enam puluh juta rupiah)
- Atas Perbuatan Kadek Kusuma Jaya Alamat Banjar Dinas Kaje Kangin Desa Kubu Tambahan, Kecamatan Kubu Tambahan Buleleng-Bali. yang telah meneyertifikatkan seluas 260 M2 NIB: 05141 bila di hitung dengan nilai uang Rp.780.000.000,-(tujuh ratus delapan puluh juta rupiah)
- Atas Perbuatan Gede Andirat Alamat Banjar Dinas Kaje Kangin Desa Kubu Tambahan, Kecamatan Kubu Tambahan Buleleng-Bali. yang telah meneyertifikatkan seluas 380 M2 NIB: 05142 bila di hitung dengan nilai uang Rp.1.140.000.000,-(satu milyar seratus empat puluh juta rupiah)
- Atas Perbuatan Gede Artawan Alamat Banjar Dinas Kaje Kangin Desa Kubu Tambahan, Kecamatan Kubu Tambahan Buleleng-Bali. yang telah meneyertifikatkan seluas 900 M2 dengan 2 bidang @. NIB: 02618 dan NIB 02619 bila di hitung dengan nilai uang Rp..4.500.000.000,-(empat milyar lima ratus juta rupiah)
Secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan PARA TERGUGAT melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan hukum bahwa penerbitan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng terhadap obyek PARA TERGUGAT adalah cacat hukum;
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|