| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Bantahan/Perlawanan Pembantah/Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum, bahwa Pembantah/Pelawan adalah Pembantah/Pelawan yang baik dan benar serta harus dilindungi;
- Menyatakan hukum, bahwa Terbantah I/Terlawan I dan Terbantah II/Terlawan II adalah Para Terbantah/Para Terlawan yang beretikad tidak baik;
- Menyatakan hukum, bahwa pelaksanaan lelang sebagaimana termuat dalam Risalah Lelang Nomor : 38/66/2020 tanggal 04 Maret 2020 yang dimenangkan oleh Terbantah I/Terlawan I adalah cacad hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga dapat dinyatakan batal demi hukum;
- Menyatakan hukum, bahwa peralihan hak kepemilikan atas bidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya sesuai dengan SHM No. 2349/Kelurahan Banyuning seluas 800 M2 (delapan ratus meter persegi) yang terletak di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali dari pemilik sebelumnya atas nama I Nyoman Pasek Adini menjadi Terbantah I/Terlawan I melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng (Turut Terbantah II/Turut Terlawan II) adalah cacad hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga dapat dinyatakan batal demi hukum; --
- Menyatakan hukum, permohonan eksekusi riil Perkara Nomor : 16/Pdt.Eks/2020/PN Sgr yang dimohonkan Terbantah I/Terlawan I selaku Pemohon Eksekusi Riil kepada Pengadilan Negeri Singaraja tidak dapat dilaksanakan;
- Menghukum Para Turut Terbantah/Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini;
- Menghukum Para Terbantah/Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvourbaar bij voorraad) meskipun nanti ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB Cq. Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |