Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BULELENG
Jl. Dewi Sartika No. 23, Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, Bali
Telp. (0362) 22580. www.kejari-buleleng.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT - DAKWAAN
NO. REG. PERK. : PDM-86/Enz.2/BLL/11/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
Kamal Fargan Alias Kamal.
|
No. Identitas
|
:
|
5108062607950002.
|
Tempat lahir
|
:
|
Singaraja.
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
29 tahun / 26 Juli 1995.
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Erlangga Gang Masjid Noor No. 18 Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng,
Kabupaten Buleleng.
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan swasta.
|
Pendidikan
|
:
|
SMA.
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN P E N A H A N A N
- Penangkapan
- Penangkapan : Tanggal 26 September 2024 sampai dengan tanggal 29 September 2024
- Perpanjangan Penangkapan : Tanggal 29 September 2024 sampai dengan tanggal 02 Oktober 2024
- Penahanan
- Penyidik : Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 30 September 2024 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2024
- Perpanjangan PU : Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 20 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 28 November 2024
- Penuntut Umum : Rutan Kls II B Singaraja, sejak tanggal 28 November 2024 sampai dengan tanggal 17 Desember 2024
III. DAKWAAN :
Kesatu :
-------- Bahwa terdakwa Kamal Fargan Alias Fargan pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira jam 20.13 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Resimuka Barat Gang Merpati VII No. 12 Tegal Kertha Denpasar Barat atau setidaknya – tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yaitu Pengadilan yang didalam daerah Hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediamannya sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Singaraja berwenang untuk memeriksa yang mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan pada awal dakwaan tersebut diatas, berawal terdakwa pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira jam 10.00 wita saat berada di Denpasar memesan Narkotika jenis shabu kepada Sdr. Ucok (DPS) seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) melalui pesan Whatsaap dengan cara system tempel mengambilnya di Daerah Sesetan sesuai mapp alamat/posisi paket shabu tersebut ditaruh dan setelah berhasil mengambil paket Narkotika jenis shabu tersebut paket Narkotika jenis shabu tersebut dibawa pulang ke Singaraja oleh terdakwa dan dipecah-pecah menjadi 6(enam) paket dan dimasukan ke dalam plastic klip lalu selanjutnya 1(satu) paket plastic klip dijual kepada seseorang bernama saksi Ferdi (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan kemudian terdakwa menyuruh saksi Firman Alias Eping (dilakukan penuntutan secara terpisah ) untuk mengantarkan ke depan kuburan Desa Panji dan selanjutnya saksi Firman Alias Eping(dilakukan penuntutan secara terpisah) ditangkap dan setelah dilakukan penggeledahan pada badan dan pakaian saksi Firman Alias Eping, pada tas pingggang warna biru yang dipakainya ditemukan 1(satu) potongan pipet warna hijau yang setelah dibuka terdapat 1(satu) plastic bening Narkotika jenis shabu dan setelah saksi Firman Alias Eping di interogasi mengakui bahwa paket Narkotika jenis shabu tersebut milik terdakwa Kamal Fargan Alias Kamal selanjutnya dilakukan petugas Kepolisian mendatangi rumah yang ditempati terdakwa di Jalan Pulau Sumatra Gang VIII A Lingkungan Widyasari, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng namun setelah sampai di rumah tersebut terdakwa Kamal Fargan Alias Fargan berhasil melarikan diri lalu selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar yang ditempati terdakwa dan saat itu ditemukan barang-barang berupa EKTP atas nama Kamal Fargan , 1(satu) set Bong, 1(satu) buah potongan pipet yang salah satu ujungnya runcing, 1(satu) buah pipet kaca, 1(satu) buah korek api gas warna kuning, 1(satu) buah timbangan digital, 1(satu) bendel pipet plastic warna hijau, 1(satu) buah gunting, 1(satu) bendel plastic, 2(dua) lembar kartu Domino, dan 5(lima) buah potongan pipet warna hijau yang berisi Narkotika jenis shabu namun saat itu terdakwa Kamal Fargan Alias Kamal berhasil melarikan diri dan selanjutnya dilakukan pencarian dan pengejaran terhadap terdakwa ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 26 September 2024 sekira jam 20.03 Wita bertempat Jalan Resimuka Barat Gang Merpati VII No. 12 Tegal Kertha Denpasar Barat dan setelah di interogasi terdakwa mengakui bahwa barang-barang dan Narkotika jenis shabu yang ditemukan dirumahnya di Jalan Pulau Sumatra Gang VIII A Lingkungan Widyasari, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng tersebut adalah miliknya yang dibeli di Denpasar seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari seseorang bernama Ucok (DPS) dan demikian juga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,32 gram beutto atau 0,27 gram netto yang dibawa oleh saksi Firman Alias Eping tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa menyuruh saksi Firman Alias Eping untuk mengantar paket Narkotika jenis shabu tersebut untuk diserahkan kepada seseorang yang bernama saksi Ferdi (dilakukan Penuntutan secara terpiah) yang sudah menunggu di kuburan Desa Panji dengan maksud dijual seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1408/NNF/2024 tanggal 28 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Yuliana, S.Si., M.Si dkk., barang bukti milik Kamal Fargan Alias Kamal disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 10414/2024/NF s/d 10418/2024/NF berupa Kristal bening dan 10418/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1(satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Repbulik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti No.350/11885.00/2024, tanggal 27 Maret 2024 atas nama Kamal Fargan Alias Kamal di Pegadaian Cabang Singaraja terhadap 5(lima) buah plastik klip bening dengan Code A, B, C, D E. dengan jumlah/berat keseluruhan yaitu berat kotor (+kantong) 0,79 gram brutto, berat kotor (-kantong) 0, 29 gram netto, berat disisihkan 0,05 gram netto, sisa (-kantong) 0,24 gram netto.
- Bahwa terdakwa dalam membeli, menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. tidak dilengkapi ijin dari yang berwenang.--------------------------------------------------------------------------------------------
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU. R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------
ATAU :
Kedua :
------- Bahwa terdakwa Kamal Fargan Alias Fargan pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira jam 20.13 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Resimuka Barat Gang Merpati VII No. 12 Tegal Kertha Denpasar Barat atau setidaknya – tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yaitu Pengadilan yang didalam daerah Hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediamannya sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Singaraja berwenang untuk memeriksa yang mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :----------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan pada awal dakwaan tersebut diatas, berawal penangkapan terhadap saksi Firman Alias Eping (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira 18.30 wita bertempat di Banjar Dinas Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng dan setelah dilakukan penggeledahan pada badan dan pakaian saksi Firman Alias Eping pada tas pingggang warna biru yang dipakainya ditemukan 1(satu) potongan pipet warna hijau yang setelah dibuka terdapat 1(satu) plastic bening Narkotika jenis shabu dan setelah saksi Firman Alias Eping di interogasi mengakui bahwa paket Narkotika jenis shabu tersebut milik terdakwa Kamal Fargan Alias Kamal selanjutnya dilakukan petugas Kepolisian mendatangi rumah yang ditempati terdakwa di Jalan Pulau Sumatra Gang VIII A Lingkungan Widyasari, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng namun setelah sampai di rumah tersebut terdakwa Kamal Fargan Alias Fargan berhasil melarikan diri lalu selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar yang ditempati terdakwa dan saat itu ditemukan barang-barang berupa EKTP atas nama Kamal Fargan , 1(satu) set Bong, 1(satu) buah potongan pipet yang salah satu ujungnya runcing, 1(satu) buah pipet kaca, 1(satu) buah korek api gas warna kuning, 1(satu) buah timbangan digital, 1(satu) bendel pipet plastic warna hijau, 1(satu) buah gunting, 1(satu) bendel plastic, 2(dua) lembar kartu Domino, dan 5(lima) buah potongan pipet warna hijau yang berisi Narkotika jenis shabu namun saat itu terdakwa Kamal Fargan Alias Kamal berhasil melarikan diri dan selanjutnya dilakukan pencarian dan pengejaran terhadap terdakwa ;
- Bahwa kemudian terdakwa dapat ditangkap pada hari Rabu tanggal 26 September 2024 sekira jam 20.03 Wita bertempat Jalan Resimuka Barat Gang Merpati VII No. 12 Tegal Kertha Denpasar Barat dan setelah di interogasi terdakwa mengakui bahwa barang-barang dan Narkotika jenis shabu yang ditemukan dirumahnya di Jalan Pulau Sumatra Gang VIII A Lingkungan Widyasari, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng tersebut adalah miliknya yang dibeli di Denpasar seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari seseorang bernama Ucok (DPS) dan demikian juga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,32 gram beutto atau 0,27 gram netto yang dibawa oleh saksi Firman Alias Eping tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa menyuruh saksi Firman Alias Eping untuk mengantar paket Narkotika jenis shabu tersebut untuk diserahkan kepada seseorang yang bernama saksi Ferdi (dilakukan Penuntutan secara terpisah) yang sudah menunggu di kuburan Desa Panji dengan maksud dijual seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1408/NNF/2024 tanggal 28 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Yuliana, S.Si., M.Si dkk., barang bukti milik Kamal Fargan Alias Kamal disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 10414/2024/NF s/d 10418/2024/NF berupa Kristal bening dan 10418/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1(satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Repbulik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti No.350/11885.00/2024, tanggal 27 Maret 2024 atas nama Kamal Fargan Alias Kamal di Pegadaian Cabang Singaraja terhadap 5(lima) buah plastik klip bening dengan Code A, B, C, D E. dengan jumlah/berat keseluruhan yaitu berat kotor (+kantong) 0,79 gram brutto, berat kotor (-kantong) 0, 29 gram netto, berat disisihkan 0,05 gram netto, sisa (-kantong) 0,24 gram netto.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. bukan tanaman tidak ada ijin dari yang berwenang.----------------------------------------
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU. R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------
ATAU :
Ketiga :
------- Bahwa terdakwa Kamal Fargan Alias Fargan pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira jam 20.13 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Resimuka Barat Gang Merpati VII No. 12 Tegal Kertha Denpasar Barat atau setidaknya – tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yaitu Pengadilan yang didalam daerah Hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediamannya sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Singaraja berwenang untuk memeriksa yang mengadili perkara ini, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa telah menggunakan Narkotika jenis shabu sejak tahun 2017 dan terakhir tanggal 6 Maret 2024 dengan cara pertama-tama menyiapkan alat-alat berupa pipit plastik, gunting, korek gas, plastik, paket shabu dan Bong, lalu membuka plastik klip yang berisi Narkotika jenis shabu dengan menggunakan gunting kemudian shabu dicongkel dengan menggunakan pipet plastik yang salah satunya runcing/skop shabu kemudian memasukkan beberapa butiran kristal shabu pada pipet kaca yang tersambung pada bong yang kemudian pipet kaca dibakar menggunakan korek api gas sehingga mengeluarkan asap didalam Bong, selanjutnya terdakwa menyedot/menghisap asap hasil pembakaran shabu tersebut dan sisa Narkotika jenis shabu yang belum digunakan terdakwa dipecah-pecah dan menyuruh saksi Firman Alias Eping (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menyerahkan kepada saksi saksi Ferdi (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira 18.30 wita bertempat di Banjar Dinas Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng namun belum sempat Narkotika jenis shabu tersebut diserahkan saksi Firman Alias Eping (dilakukan penuntutan secara terpisah) ditangkap oleh petugas Satuan Narkoba Polres Buleleng dan setelah dilakukan penggeledahan pada badan dan pakaian saksi Firman Alias Eping pada tas pingggang warna biru yang dipakainya ditemukan 1(satu) potongan pipet warna hijau yang setelah dibuka terdapat 1(satu) plastic bening Narkotika jenis shabu dan setelah saksi Firman Alias Eping di interogasi mengakui bahwa paket Narkotika jenis shabu tersebut milik terdakwa Kamal Fargan Alias Kamal selanjutnya petugas Kepolisian mendatangi rumah yang ditempati terdakwa di Jalan Pulau Sumatra Gang VIII A Lingkungan Widyasari, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng namun setelah sampai di rumah tersebut terdakwa Kamal Fargan Alias Fargan berhasil melarikan diri lalu selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar yang ditempati terdakwa dan saat itu ditemukan barang-barang berupa EKTP atas nama Kamal Fargan , 1(satu) set Bong, 1(satu) buah potongan pipet yabg salah satu ujungnya runcing, 1(satu) buah pipet kaca, 1(satu) buah korek api gas warna kuning, 1(satu) buah timbangan digital, 1(satu) bendel pipet plastic warna hijau, 1(satu) buah gunting, 1(satu) bendel plastic, 2(dua) lembar kartu Domino, dan 5(lima) buah potongan pipet warna hijau yang berisi Narkotika jenis shabu namun saat itu terdakwa Kamal Fargan Alias Kamal berhasil melarikan diri dan selanjutnya dilakukan pencarian dan pengejaran terhadap terdakwa ;
- Bahwa kemudian terdakwa dapat ditangkap pada hari Rabu tanggal 26 September 2024 sekira jam 20.03 Wita bertempat Jalan Resimuka Barat Gang Merpati VII No. 12 Tegal Kertha Denpasar Barat dan setelah di interogasi terdakwa mengakui bahwa barang-barang dan Narkotika jenis shabu yang ditemukan dirumahnya di Jalan Pulau Sumatra Gang VIII A Lingkungan Widyasari, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng tersebut adalah miliknya yang dibeli di Denpasar seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari seseorang bernama Ucok (DPS) dan demikian juga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,32 gram beutto atau 0,27 gram netto yang dibawa oleh saksi Firman Alias Eping tersebut adalah milik terdakwa ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1408/NNF/2024 tanggal 28 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Yuliana, S.Si., M.Si dkk., barang bukti milik Kamal Fargan Alias Kamal disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 10414/2024/NF s/d 10418/2024/NF berupa Kristal bening dan 10418/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1(satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Repbulik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti No.350/11885.00/2024, tanggal 27 Maret 2024 atas nama Kamal Fargan Alias Kamal di Pegadaian Cabang Singaraja terhadap 5(lima) buah plastik klip bening dengan Code A, B, C, D E. dengan jumlah/berat keseluruhan yaitu berat kotor (+kantong) 0,79 gram brutto, berat kotor (-kantong) 0, 29 gram netto, berat disisihkan 0,05 gram netto, sisa (-kantong) 0,24 gram netto.
- Bahwa berdasarkan hasil Assesmen Terpadu Provinsi Bali No. R/169/XI/KA/PB/2024 tanggal 08 Nopember 2024 atas nama Kamal Fargan Alias Kamal dengan kesimpulan bahwa terdakwa adalah seorang Penyalah Guna Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) kategori ringan dengan pola penggunaan situasional merangkap sebagai pengedar serta indikasi keterlibatan terdakwa dalam jaringan peredaran gelap Narkoitika skala lokal dirasa masih memerlukan pendalaman, sehingga proses hukum perlu dilanjutkan dan terhadap terdakwa dapat dilakukan perawatan dan pengobatan dengan Rehabilitasi selama 3 bulan pada rumah tahanan atau lembaga Pemasyarakatan yang memiliki program rehabilitasi.
- Bahwa terdakwa tidak punya ijin dalam menggunakan Narkotika jenis shabu tersebut dan tidak digunakan oleh terdakwa dalam rangka pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan. --
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU. R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------
|
Singaraja, 11 Desember 2024
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
I Gede Putu Astawa, S.H.
|
Jaksa Madya Nip.196812311990031014
Kadek Adi Pramarta, SH.
Jaksa Muda Nip. 198305172007121001.
|
|