Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BULELENG
Jl. Dewi Sartika No. 23, Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, Bali
Telp. (0362) 22580. www.kejari-buleleng.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT - DAKWAAN
NO. REG. PERK. : PDM-85/Eoh.2/BLL/11/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
SAPTYAN CHAIRUL MUSTAKIM.
|
NIK
|
:
|
3509210202820008.
|
Tempat lahir
|
:
|
Banyuwangi.
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
42 Tahun / 02 Februari 1982.
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Krajan, Desa Gendoh, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi.
Perum Grand Permata Gendoh Blok D No 1
Kec. Sempu, Kab. Banyuwangi.
|
A g a m a
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
|
:
|
Pedagang.
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat).
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan
- Penangkapan : Tanggal 29 September 2024
- Penahanan
- Penyidik : Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 30 September 2024 s/d 19 Oktober 2024
- Perpanjangan PU : Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 20 Oktober 2024 s/d 28 November 2024
- Penuntut Umum : Rutan/Lembaga Pemasyarakatan Kls II B Singaraja, sejak tanggal 28 November 2024 s/d 17 Desember 2024
III. DAKWAAN :
KESATU
Bahwa ia Terdakwa SAPTYAN CHAIRUL MUSTAKIM pada hari, tanggal yang tidak diingat secara pasti pada bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu dalam Tahun 2023 bertempat di Banjar Dinas Ambengan, Kel/Desa. Ambengan, Kec. Banjar, Kab. Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan secara berlanjut”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
- Berawal dari Terdakwa SAPTYAN CHAIRUL MUSTAKIM yang merupakan sales Pabrik Beras di CV TYS milik Saksi PETRUS STEVEN sejak tanggal 21 Agustus 2022 bertugas bertanggung jawab untuk memasarkan produk perusahaan kepada konsumen dimana sistem penggajiannya yaitu Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.50, (lima puluh rupiah) per Kg setiap penjualan beras yang diorderkan oleh Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa selaku Sales menawarkan beras CV.TYS milik Saksi Korban PETRUS STEVEN kepada ke Toko UD. SRI PARTHA BANJAR milik Saksi PUTU PUTRA YADNYA yang bertempat di Banjar Dinas Ambengan, Kel/Desa. Ambengan, Kec. Banjar, Kab. Buleleng sehingga Saksi PUTU PUTRA YADNYA memesan beras kepada Terdakwa;
- Bahwa prosedur pemesanan beras ke CV.TYS yakni konsumen menghubungi Terdakwa lalu Terdakwa meneruskan ke admin dan kemudian diteruskan kembali kepada Saksi Korban PETRUS STEVEN lalu jika pesanan tersebut telah di ACC kemudian langsung dilakukan pengiriman kepada toko atau konsumen dan dibuatkan nota, faktur dan surat jalan. Selanjutnya dibawa langsung oleh supir yang mengirimkan beras tersebut dan pembayarannya diserahkan kepada supir bukan kepada Sales, baik pembayaran secara tunai, transfer maupun menggunakan Bilyet Giro (BG). Sementara Terdakwa selaku Sales sama sekali tidak diperbolehkan untuk menerima uang pembayaran dari konsumen;
- Bahwa kemudian Terdakwa selaku Sales dalam penjualan beras milik CV.TYS telah menerima pesanan beras dari Saksi PUTU PUTRA YADNYA dan beras tersebut telah diantarkan antara lain sebagai berikut :
- Tanggal 08 Mei 2023 sesuai dengan Surat Jalan dengan Nomor Pengiriman : SJ-N/2305/0048 Beras Polos 25 KG sebanyak 10 Ton (400 ZAK) seharga Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah).
- Tanggal 22 Agustus 2023 sesuai dengan Surat Jalan dengan Nomor Pengiriman : SJ-N/N2308/0124 Beras Polos 25 KG sebanyak 10 Ton (400 ZAK) seharga Rp.121.000.000,- (seratus dua puluh satu juta rupiah).
- Tanggal 26 September 2023 sesuai dengan Surat Jalan dengan Nomor Pengiriman : SJ-N/2309/0121 Beras Polos 25 KG sebanyak 4 Ton (160 ZAK) seharga Rp.51.600.000,- (lima puluh satu juta enam ratus ribu rupiah).
- Tanggal 03 Oktober 2023 sesuai dengan Surat Jalan dengan Nomor Pengiriman : SJ-N/2310/0010 Beras Polos 25 KG sebanyak 7 Ton (280 ZAK) seharga Rp.90.300.000,- (sembilan puluh juta tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa setiap kali beras yang sudah di distribusikan sesuai dengan Surat Jalan tersebut diatas kepada Toko Saksi PUTU PUTRA YADNYA UD. SRI PARTHA BANJAR, Terdakwa selaku Sales selalu mendatangi Toko milik Saksi PUTU PUTRA YADNYA yang bertempat di Banjar Dinas Ambengan, Kel/Desa. Ambengan, Kec. Banjar, Kab. Buleleng dan meminta pembayaran atas beras yang telah didistribusikan tersebut. Sehingga Terdakwa menerima pembayaran beras Saksi PUTU PUTRA YADNYA tanpa sepengetahuan CV. TYS dengan rincian sebagai berikut :
- Pengiriman Beras Tanggal 08 Mei 2023, Terdakwa menerima pembayaran sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada tanggal 09 Mei 2023 lewat transfer dari rekening BCA an. PUTU PUTRA YADNYA kepada Terdakwa dengan nama rekening LUTFIANA MUFIDAH yang merupakan rekening milik Isteri Terdakwa;
- Pengiriman Beras Tanggal 22 Agustus 2023, Terdakwa menerima pembayaran sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada bulan Agustus 2023 lewat transfer rekening BCA dari Saksi PUTU PUTRA YADNYA dengan menggunakan Rek BCA an. KOMANG MELLY SRI UTAMI yang merupakan anak Saksi PUTU PUTRA YADNYA kepada Terdakwa dengan nama rekening LUTFIANA MUFIDAH yang merupakan rekening milik Isteri Terdakwa;
- Pengiriman Beras Tanggal 26 September 2023, Terdakwa menerima pembayaran sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 09 Oktober 2023 lewat transfer rekening BCA dari Saksi PUTU PUTRA YADNYA dengan menggunakan Rek BCA an. KOMANG MELLY SRI UTAMI yang merupakan anak Saksi PUTU PUTRA YADNYA kepada Terdakwa dengan nama rekening LUTFIANA MUFIDAH yang merupakan rekening milik Isteri Terdakwa;
- Pengiriman Beras Tanggal 03 Oktober 2023, Terdakwa menerima pembayaran sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sekira bulan Oktober secara cash yang bertempat di Desa Ambengan, Kel/Desa Banjar, Kec. Banjar, Kab. Buleleng.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menerima uang pembayaran beras sejumlah Rp.37.000.000, (tiga puluh juta rupiah) dari Saksi PUTU PUTRA YADNYA tanpa sepengetahuan CV. TYS dan tidak menyetorkan uang tersebut mengakibatkan Saksi Korban PETRUS STEVEN selaku pemilik CV. TYS mengalami kerugian sebesar Rp.37.000.000, (tiga puluh tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
---------------Pebuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa SAPTYAN CHAIRUL MUSTAKIM pada hari, tanggal yang tidak diingat secara pasti pada bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu dalam Tahun 2023 bertempat di Banjar Dinas Ambengan, Kel/Desa. Ambengan, Kec. Banjar, Kab. Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan Sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan secara berlanjut”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
- Berawal dari Terdakwa SAPTYAN CHAIRUL MUSTAKIM menawarkan beras CV.TYS milik Saksi Korban PETRUS STEVEN kepada ke Toko UD. SRI PARTHA BANJAR milik Saksi PUTU PUTRA YADNYA yang bertempat di Banjar Dinas Ambengan, Kel/Desa. Ambengan, Kec. Banjar, Kab. Buleleng kemudian Terdakwa dalam melakukan penjualan beras milik CV.TYS telah menerima pesanan beras dari Saksi PUTU PUTRA YADNYA dan beras tersebut telah diantarkan antara lain sebagai berikut :
- Tanggal 08 Mei 2023 sesuai dengan Surat Jalan dengan Nomor Pengiriman : SJ-N/2305/0048 Beras Polos 25 KG sebanyak 10 Ton (400 ZAK) seharga Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah).
- Tanggal 22 Agustus 2023 sesuai dengan Surat Jalan dengan Nomor Pengiriman : SJ-N/N2308/0124 Beras Polos 25 KG sebanyak 10 Ton (400 ZAK) seharga Rp.121.000.000,- (seratus dua puluh satu juta rupiah).
- Tanggal 26 September 2023 sesuai dengan Surat Jalan dengan Nomor Pengiriman : SJ-N/2309/0121 Beras Polos 25 KG sebanyak 4 Ton (160 ZAK) seharga Rp.51.600.000,- (lima puluh satu juta enam ratus ribu rupiah).
- Tanggal 03 Oktober 2023 sesuai dengan Surat Jalan dengan Nomor Pengiriman : SJ-N/2310/0010 Beras Polos 25 KG sebanyak 7 Ton (280 ZAK) seharga Rp.90.300.000,- (sembilan puluh juta tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa setiap kali beras yang sudah di distribusikan sesuai dengan Surat Jalan tersebut diatas kepada Toko Saksi PUTU PUTRA YADNYA UD. SRI PARTHA BANJAR, Terdakwa selalu mendatangi Toko milik Saksi PUTU PUTRA YADNYA yang bertempat di Banjar Dinas Ambengan, Kel/Desa. Ambengan, Kec. Banjar, Kab. Buleleng dan meminta pembayaran atas beras yang telah didistribusikan tersebut. Sehingga Terdakwa menerima pembayaran beras Saksi PUTU PUTRA YADNYA tanpa sepengetahuan CV. TYS dengan rincian sebagai berikut :
- Pengiriman Beras Tanggal 08 Mei 2023, Terdakwa menerima pembayaran sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada tanggal 09 Mei 2023 lewat transfer dari rekening BCA an. PUTU PUTRA YADNYA kepada Terdakwa dengan nama rekening LUTFIANA MUFIDAH yang merupakan rekening milik Isteri Terdakwa;
- Pengiriman Beras Tanggal 22 Agustus 2023, Terdakwa menerima pembayaran sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada bulan Agustus 2023 lewat transfer rekening BCA dari Saksi PUTU PUTRA YADNYA dengan menggunakan Rek BCA an. KOMANG MELLY SRI UTAMI yang merupakan anak Saksi PUTU PUTRA YADNYA kepada Terdakwa dengan nama rekening LUTFIANA MUFIDAH yang merupakan rekening milik Isteri Terdakwa;
- Pengiriman Beras Tanggal 26 September 2023, Terdakwa menerima pembayaran sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 09 Oktober 2023 lewat transfer rekening BCA dari Saksi PUTU PUTRA YADNYA dengan menggunakan Rek BCA an. KOMANG MELLY SRI UTAMI yang merupakan anak Saksi PUTU PUTRA YADNYA kepada Terdakwa dengan nama rekening LUTFIANA MUFIDAH yang merupakan rekening milik Isteri Terdakwa;
- Pengiriman Beras Tanggal 03 Oktober 2023, Terdakwa menerima pembayaran sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sekira bulan Oktober secara cash yang bertempat di Desa Ambengan, Kel/Desa Banjar, Kec. Banjar, Kab. Buleleng.
- Bahwa prosedur pemesanan beras ke CV.TYS yakni konsumen menghubungi Terdakwa lalu Terdakwa meneruskan ke admin dan kemudian diteruskan kembali kepada Saksi Korban PETRUS STEVEN lalu jika pesanan tersebut telah di ACC kemudian langsung dilakukan pengiriman kepada toko atau konsumen dan dibuatkan nota, faktur dan surat jalan. Selanjutnya dibawa langsung oleh supir yang mengirimkan beras tersebut dan pembayarannya diserahkan kepada supir bukan kepada Terdakwa, baik pembayaran secara tunai, transfer maupun menggunakan Bilyet Giro (BG).
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menerima uang pembayaran beras sejumlah Rp.37.000.000, (tiga puluh juta rupiah) dari Saksi PUTU PUTRA YADNYA tanpa sepengetahuan CV. TYS dan tidak menyetorkan uang tersebut mengakibatkan Saksi Korban PETRUS STEVEN selaku pemilik CV. TYS mengalami kerugian sebesar Rp.37.000.000, (tiga puluh tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
---------------Pebuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------
Singaraja, 10 Desember 2024
Penuntut Umum
KOMANG TIRTA WATI, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19950713 201801 2 002
|
|
|