Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2025/PN Sgr Wayan Ngardana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wayan Ngardana
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan bahwa anak yang bernama : Kadek Candra Cinta Dewi, lahir di Buleleng, tanggal 23 maret 2018 sesuai dengan surat keteragan lahir tanggal 6 Januari 2022 adalah anak kandung dari Pemohon ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatatkan tentang Pengakuan Anak ini dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul akibat permohonan ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya