Dakwaan |
-=
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BULELENG
Jl. Dewi Sartika No. 23, Kelurahan Kaliuntu Singaraja - Kec dan Kab. Buleleng.
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara: PDM-88/Enz.2/BLL/12/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
No. Identitas
|
:
:
|
Komang Wisnada Alias Mang Wis
5108081003890002
|
Tempat lahir
|
:
|
Tamblang
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
35 Tahun/ 10 Maret 1989
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1
|
Penangkapan
|
:
:
|
Tanggal 06 September 2024 s/d. tanggal 09
September 2024
Tanggal 09 September 2024 s/d. tanggal 12
September 2024
|
2
|
Penahanan
|
|
|
|
- Pembantaran oleh Penyidik
- Penahanan Lanjutan oleh Penyidik
|
:
:
:
|
Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 10 September 2024 s/d. tanggal 29 September 2024
Tanggal 22 September 2024 sampai dengan tanggal 27 September 2024
Rutan, sejak tanggal 28 September 2024 sampai dengan tanggal 03 Oktober 2024
|
|
- Perpanjangan Pertama oleh Ketua PN
|
:
:
:
|
Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 04 Oktober 2024 s/d. tanggal 12 November 2024
Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 13 November 2024 sampai dengan tanggal 12 Desember 2024.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja, masing-masing sejak tanggal 02 Desember 2024 s/d. tanggal 21 Desember 2024.
|
- DAKWAAN :
Kesatu
---------- Bahwa ia terdakwa Komang Wisnada Alias Mang Wis pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira pukul 16.40 Wita, atau pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di areal kuburan Banjar Dinas Kelod Kauh, desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, “Dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------
- Bahwa berawal saat anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat di Desa Tamblang akan maraknya penduduk disana diduga kecanduan mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan mendapatkan satu nama yaitu Komang Wisnada Alias Mang Wis. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira pukul 15.00 wita saksi Komang Suarmaya, SH dan saksi I Made Juli Ratama, SH bersama anggota satresnarkoba Polres Buleleng langsung melakukan penyelidikan di seputaran Desa Tamblang. Kemudian sekira pukul 16.40 wita, saksi Komang Suarmaya, SH dan saksi I Made Juli Ratama, SH melihat Terdakwa masuk ke areal kuburan Banjar Dinas Kelod Kauh Desa Tamblang. Selanjutnya saksi saksi Komang Suarmaya, SH dan saksi I Made Juli Ratama, SH langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
- Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh Kadus Kelod Kauh yaitu saksi I Gede Aryana Susena ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) potongan pipet warna kuning garis putih yang didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu pada genggaman tangan kiri terdakwa dan 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru dongker pada saku celana sebelah kanan yang digunakan terdakwa;
- Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan kamar di areal kolam pancing tempat terdakwa bekerja yang beralamat di Banjar Dinas Kelampuak, Desa Tamblang yang disaksikan oleh Kadus Kelampuak yaitu saksi Wayan Wijana dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas dan 3 (tiga) buah plastik klip bening kosong pada laci meja;
- Bahwa pada saat diintrogasi, terdakwa mengakui bahwa keseluruhan barang bukti yang didapat pada saat penggeledahan badan dan kamar terdakwa adalah milik terdakwa dimana terdakwa mendapatkan 2 (dua) plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari Sdr. Doyok (DPO) seharga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah);
- Bahwa karena terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta bukan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan, maka terhadapnya serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa selanjutnya dilakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga mengandung narkotika di Kantor Pegadaian Cabang Singaraja, dengan Berita Acara Hasil Penimbangan, nomor : 346/11885.00/2024, tanggal 06 September 2024, dengan rincian :
No
|
Nama barang yang di timbang
|
Berat Kotor (+kantong)
|
Berat Kotor (-kantong)
|
Berat
disisihkan
|
Berat (-kantong)
|
Kode
|
1.
|
1 (satu) buah plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga mengandung narkotika
|
0,27 gram
|
0,06
|
0,02 gram netto
|
0,04 gram netto
|
A
|
2.
|
1 (satu) buah plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga mengandung narkotika
|
0,27
|
0,06
|
0,02
|
0,04
|
B
|
|
JUMLAH
|
0,54 gram brutto
|
0,12 gram netto
|
0,04 gram netto
|
0,08 gram netto
|
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 1319/NNF/2024 tanggal 09 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Yuliana, S.Si.,M.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm, masing-masing selaku pemeriksa Narkoba Forensik dan diketahui oleh I Nyoman Sukena, S.IK., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Daerah Bali Denpasar menyatakan bahwa barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat:
- 2 (dua) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (kode A dan Kode B) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 9846/2024/NF dan 9847/2024/NF;
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 30 (tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 9848/2024/NF.
Kesimpulan :
9846/2024/NF dan 9847/2024/NF berupa kristal bening dan 9848/2024/NF berupa cairan warna kuning/ urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
---------- Bahwa ia terdakwa Komang Wisnada Alias Mang Wis pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira pukul 16.40 Wita, atau pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di areal kuburan Banjar Dinas Kelod Kauh, desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------
- Bahwa terdakwa yang sebelumnya telah sempat menggunakan narkotika jenis sabu sejak sekitar bulan Juli 2024 dan terakhir kali menggunakan narkotika jenis sabu pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 dimana biasanya terdakwa konsumsi di kolam pancing tempat terdakwa bekerja. Bahwa cara terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu awalnya menyiapkan alat hisap/ bong, pipet kaca, korek api gas, sumbu dan sabu. Selanjutnya bong tersebut diisi air kurang lebih ¼ lalu sabu terdakwa masukan ke dalam pipet kaca dan terdakwa bakar pipet kaca tersebut menggunakan korek api yang sudah berisi sumbu agar bisa terfokus. Kemudian terdakwa menghisap menggunakan muulut dan mengeluarkan asapnya lewat hidung dan mulut. Bahwa alasan terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu untuk mengobati nyeri di bagian perut terdakwa;
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira pukul 16.40 wita saksi Komang Suarmaya, SH dan saksi I Made Juli Ratama, SH bersama anggota satresnarkoba Polres Buleleng melakukan penangkapan terhadap terdakwa bertempat di areal kuburan Banjar Dinas Kelod Kauh Desa Tamblang. Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh Kadus Kelod Kauh yaitu saksi I Gede Aryana Susena ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) potongan pipet warna kuning garis putih yang didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu pada genggaman tangan kiri terdakwa dan 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru dongker pada saku celana sebelah kanan yang digunakan terdakwa;
- Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan kamar di areal kolam pancing tempat terdakwa bekerja yang beralamat di Banjar Dinas Kelampuak, Desa Tamblang yang disaksikan oleh Kadus Kelampuak yaitu saksi Wayan Wijana dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas dan 3 (tiga) buah plastik klip bening kosong pada laci meja;
- Bahwa pada saat diintrogasi, terdakwa mengakui bahwa keseluruhan barang bukti yang didapat pada saat penggeledahan badan dan kamar terdakwa adalah milik terdakwa dimana terdakwa mendapatkan 2 (dua) plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari Sdr. Doyok (DPO) seharga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) yang rencananya akan digunakan oleh terdakwa;
- Bahwa selanjutnya dilakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga mengandung narkotika di Kantor Pegadaian Cabang Singaraja, dengan Berita Acara Hasil Penimbangan, nomor : 346/11885.00/2024, tanggal 06 September 2024, dengan rincian :
No
|
Nama barang yang di timbang
|
Berat Kotor (+kantong)
|
Berat Kotor (-kantong)
|
Berat
disisihkan
|
Berat (-kantong)
|
Kode
|
1.
|
1 (satu) buah plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga mengandung narkotika
|
0,27 gram
|
0,06
|
0,02 gram netto
|
0,04 gram netto
|
A
|
2.
|
1 (satu) buah plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga mengandung narkotika
|
0,27
|
0,06
|
0,02
|
0,04
|
B
|
|
JUMLAH
|
0,54 gram brutto
|
0,12 gram netto
|
0,04 gram netto
|
0,08 gram netto
|
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 1319/NNF/2024 tanggal 09 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Yuliana, S.Si.,M.Si dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm, masing-masing selaku pemeriksa Narkoba Forensik dan diketahui oleh I Nyoman Sukena, S.IK., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Daerah Bali Denpasar menyatakan bahwa barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat:
- 2 (dua) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (kode A dan Kode B) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 9846/2024/NF dan 9847/2024/NF;
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 30 (tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 9848/2024/NF.
Kesimpulan :
9846/2024/NF dan 9847/2024/NF berupa kristal bening dan 9848/2024/NF berupa cairan warna kuning/ urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Rekomendasi Asesmen Terpadu Nomor : R/153/X/KA/PB/2024 tanggal 25 Oktober 2024 dengan kesimpulan bahwa terdakwa adalah seorang penyalahguna narkotika jenis metamfetamina (shabu) kategori ringan dengan pola penggunaan situasional, serta tidak/ belum ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukan ijin dari pejabat yang berwenang untuk menggunakan narkotika golongan I berupa Metamfetamina untuk diri sendiri serta bukan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Singaraja, 09 Desember 2024
|
Jaksa Penuntut Umum
|
Gede Dewangga Prahasta Dyatmika, SH.
Ajun Jaksa Nip.199304012018011001
Komang Tirta Wati, SH.
Ajun Jaksa Nip. 199507132018012002
|