Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2024/PN Sgr PT. BPR Indra Candra 1.Nyoman Karini
2.Nyoman Witana
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Indra Candra
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Nyoman Karini
2Nyoman Witana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 264.758.184,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan demi hukum sah dan memiliki kekuatan hukum serta mengikat Perjanjian Kredit nomor 005/PK/SGR/BIC/05/2017 dan Perjanjian Kredit nomor 006/PK/SGR/BIC/05/2017 tertanggal 2 Mei 2017;
 
3. Menyatakan demi hukum Para Tergugat telah Melakukan Perbuatan ingkar janji/Wanprestasi;
 
4. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng atas sisa pembayaran kredit/hutang Perjanjian Kredit nomor 005/PK/SGR/BIC/05/2017 sebesar Rp264.758.184,00 (dua ratus enam puluh empat juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu seratus delapan puluh empat rupiah) serta atas Perjanjian Kredit nomor 006/PK/SGR/BIC/05/2017 sebesar Rp80.343.350,00 (delapan puluh juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah) secara sekaligus dan lunas;
 
5. Menyatakan demi hukum sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik Para Tergugat berupa:
 
1. Satu Unit kendaraan bermotor roda empat dengan spesifikasi sebagai berikut:
Nomor BPKB : O-03343336-O
Jenis Kendaraan : Minibus
Merk : Honda
Type : Honda HR-V RU11.5 E Plus CVT CKD
Nomor Mesin : L15Z61206992
Nomor Rangka : MHRRU1860JJ802550
Nomor Polisi : DK 1301 UA
Atas Nama : Agus Ary Wahyudi
 
2. Satu Unit kendaraan bermotor roda empat dengan spesifikasi sebagai berikut:
Nomor BPKB : K-02726263-O
Jenis Kendaraan : Pick Up
Merk : Suzuki
Type : ST150-Pick Up
Nomor Mesin : G15AID-895203
Nomor Rangka : MHYESL415DJ-276308
Nomor Polisi : DK 8214 UL
Atas Nama : Nyoman Alit
 
6. Menyatakan demi hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum berupa keberatan ataupun kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad);
 
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
Apabila Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan memutus perkara a quo ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak