Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2026/PN Sgr Isnarti Jayaningsih, S.H. ADI BANDUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 64/Pid.B/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1879/N.1.11/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

Jl. Dewi Sartika No. 23, Kelurahan Kaliuntu Singaraja - Kec dan Kab. Buleleng

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Register Perkara : PDM-18/Eoh.2/BLL/04/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

ADI BANDUNG

Nomor Identitas Kependudukan

:

3571032302840002

Tempat lahir

:

Kediri

Umur/tanggal lahir

:

42 Tahun / tanggal 23 Februari 1984

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Lingkungan Tirtoudan, RT 027/RW 010, Desa Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

KTP : Karyawan Swasta (Pedagang)

Pendidikan

:

SD (tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1.

Penangkapan

:

Tanggal 16 Februari 2026

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 16 Februari 2026 sampai dengan tanggal 07 Maret 2026

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 08 Maret 2026 sampai dengan tanggal 16 April 2026

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 15 April 2026 sampai dengan tanggal 04 Mei 2026

 

  1. DAKWAAN:

-------- Bahwa terdakwa ADI BANDUNG  pada hari Jumat  tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Ngurah Rai, Banjar Paketan, Kelurahan Paket Agung, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa  berawal dari terdakwa diajak ke Bali oleh  saksi SUGENG HERI WIBOWO ALIAS BAHWARI (terpidana dalam perkara terpisah) ,kemudian pada  hari Jumat  tanggal 22 Agustus 2025  sekira jam  00.30 wita terdakwa berangkat dari rumahnya di Kampung Mandar, Banyuwangi ke Pelabuhan Ketapang bersama sama dengan saksi SUGENG HERI WIBOWO ALIAS BAHWARI , AGUNG TRI SETYONO  dan ALI FADLI (terpidana dalam perkara terpisah), dengan menggunakan mobil Avansa warna hitam menuju ke Singaraja, setelah sekira pukul 18.00 WITA terdakwa bersama dengan saksi SUGENG HERI WIBOWO ALIAS BAHWARI , AGUNG TRI SETYONO  dan ALI FADLI tiba di Kelurahan Paket Agung, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng , kemudian  terdakwa menuju ke Acara Bulfest di Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Paket Agung, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng dan berpencar dengan saksi SUGENG HERI WIBOWO ALIAS BAHWARI , AGUNG TRI SETYONO  dan ALI FADLI menuju ke arah keramaian untuk mencari sasaran sambil mengamati para pengunjung   dimana  posisi terdakwa  berada di sebelah utara panggung , kemudian terdakwa melihat saksi WISNU GILANG PRATAMA MERTA yang  menghadap ke panggung dengan posisi Hpnya terlihat keluar dari saku celananya, kemudian terdakwa meperhatikan situasi sekitar dna setelah dirasa aman  terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah HP Samsung A15 (SM-155F/DSN) Dengan Nomor Serial: RR8X300V4JF, Warna Blue Black, Dengan Nomor IMEI 1: 352384571362393 dan IMEI 2: 352480751362391 milik saksi WISNU GILANG PRATAMA MERTA dengan cara memepet korban dari arah belakang, kemudian pada saat keadaan berdesakan terdakwa langsung memasukkan tangannya pada kantong celana  saksi WISNU GILANG PRATAMA MERTA dengan menggunakan tangan kanannya setelah mengambilnya  HP tersebut terdakwa  sembunyikan di dalam celannya, selanjutnya sekira pukul 22.30 Wita  terdakwa langsung balik ke mobil di tempat parkir sebelumnya, dan menaruh HP curian tersebut di kantong kursi penumpang mobil, setelah itu terdakwa  menunggu teman lainnya. Kemudian terdakwa menyerahkan HP hasil curiannya kepada saksi  SUGENG Alias BAHWARI untuk dijadikan satu dengan HP curian lainnya. Kemudian setelah berhasil melakukan aksi pencurian HP tersebut  terdakwa bersama dengan saksi SUGENG HERI WIBOWO ALIAS BAHWARI , AGUNG TRI SETYONO  dan ALI FADLI menuju ke arah Denpasar, kemudian sekitar pukul 11.00 Wita saksi  SUGENG Alias BAHWARI memaketkan HP curian tersebut menggunakan JNT alamat pengirimannya ditujukan ke  alamat rumah saksi SUGENG Aliash BAHWARI  yang berada di daerah Kota Malang, Setelah itu  terdakwa bersama dengan saksi SUGENG HERI WIBOWO ALIAS BAHWARI , AGUNG TRI SETYONO  dan ALI FADLI langsung pulang ke Jawa, dan terdakwa  turun di Pelabuhan Ketapang kemudian sekitar 2 (dua) hari kemudian,  terdakwa diberikan uang hasil penjualan HP oleh Sdr. SUGENG Alias BAHWARI sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah. ----------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi WISNU GILANG PRATAMA MERTA mengalami kerugian kurang lebih sebesar RP. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) atau lebih dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023  tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana ----------------------------------

 

Singaraja, 27 April  2026

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

ISNARTI JAYANINGSIH, S.H.

Jaksa Madya Nip. 197903172001122002

 

 

 

KOMANG TIRTA WATI, S.H., M.H.

Jaksa Pratama Nip. 199507132018012002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya