Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
14/Pid.C/2025/PN Sgr I MADE CITRA DHERMAWAN I Nyoman Darma Suyasa Alias Renggo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 14/Pid.C/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/1042/VII/RES 1.6/2025/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I MADE CITRA DHERMAWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I Nyoman Darma Suyasa Alias Renggo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berawal pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 10.00 WITA, korban datang ke Pura Kawitan yang berlokasi di Jalan Gajah Mada Gang X No. 3, Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng untuk melakukan persembahyangan (mepiuning) dalam rangka akan melangsungkan pernikahan dengan membawa sarana banten bersama kedua orang tuanya, kemudian setelah menghaturkan/menaruh banten di Pura Kawitan, Terlapormengeluarkan banten dari areal pura kemudian korban kembali ingin menaruh banten tersebut ke dalam pura kawitan namun dihalangi oleh Terlapor dan terjadi saling menarik banten yang dibawa korban. Pada saat saling tarik menarik banten terjadi pemukulan oleh terlapor kepada korban menggunakan siku kanan dan mengenai bagian dada kiri korban dan memukul dengan tangan terbuka dibagian tangan kanan korban. Akibat kejadian tersebut korban merasa tidak terima dan melaporkan ke SPKT Polres Buleleng untuk penanganan lebih lanjut.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Just a moment...