| Dakwaan |
Berawal pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 10.00 WITA, korban datang ke Pura Kawitan yang berlokasi di Jalan Gajah Mada Gang X No. 3, Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng untuk melakukan persembahyangan (mepiuning) dalam rangka akan melangsungkan pernikahan dengan membawa sarana banten bersama kedua orang tuanya, kemudian setelah menghaturkan/menaruh banten di Pura Kawitan, Terlapormengeluarkan banten dari areal pura kemudian korban kembali ingin menaruh banten tersebut ke dalam pura kawitan namun dihalangi oleh Terlapor dan terjadi saling menarik banten yang dibawa korban. Pada saat saling tarik menarik banten terjadi pemukulan oleh terlapor kepada korban menggunakan siku kanan dan mengenai bagian dada kiri korban dan memukul dengan tangan terbuka dibagian tangan kanan korban. Akibat kejadian tersebut korban merasa tidak terima dan melaporkan ke SPKT Polres Buleleng untuk penanganan lebih lanjut.
 |