Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2025/PN Sgr I MADE SUARDIKA PUTU YOGA SUGAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I MADE SUARDIKA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I GUSTI PUTU ADI KUSUMA JAYA, S.H.I MADE SUARDIKA
Tergugat
NoNama
1PUTU YOGA SUGAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 110.000.000,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
2.    Menyatakan Hukum;
a.    Kwitansi tanggal 5 Mei 2019 yang ditanda tangani Tergugat diatas hutang sejumlah  Rp110.000.000,- (Seratus sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat
b.    Kerugian Materiil Penggugat sejumlah Rp110.000.000,- (Seratus sepuluh juta rupiah);
Adalah sah dan berharga;
3.    Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
4.    Menghukum Tergugat mengembalikan uang milik Penggugat sejumlah Rp110.000.000,- (Seratus sepuluh juta rupiah) seketika dan sekaligus;
5.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu (Uitvoebar bij voorrad) meskipun timbul verzet atau banding;
6.    Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang muncul akibat gugatan ini;

Atau;
Apabila hakim yang menyidangkan perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
Just a moment...