Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2025/PN Sgr Kadek Pande Arta Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kadek Pande Arta
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan  Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan, bahwa Perbaikan Kesalahan Akta Kelahiran  Pemohon yang semula bernama sebelumnya lahir tanggal 8 Agustus 1986 sesuai dengan kutipan akta kelahiran Nomor : 143/Ist/Skd.1995 tersebut agar menjadi tercatat lahirnya  tanggal 10 Agustus 1986 adalah sah menurut hukum;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan segera turunan salinan penetapan ini kepada Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatatkan dalam register Kependudukan yang disediakan untuk itu dan untuk selanjutnya mencatat Perbaikan Kesalahan Akta Kelahiran Pemohon yang semula tertulis dan terbaca lahir tanggal 8 Agustus 1986 agar menjadi  tercatat lahirnya tanggal 10 Agustus 1986 pada kutipan Akta Kelahiran Nomor : 143/Ist/Skd.1995; 
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak