Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2025/PN Sgr I Gede Sena Nastra Yuda Gede Suka Mertada Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 5/Pid.C/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/298/II/RES.1.0./2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I Gede Sena Nastra Yuda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Gede Suka Mertada[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Perkara dugaan terjadinya Tindak Pidana Pengerusakan Ringan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 407 Ayat (1) KUHP,yang terjadi pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 20.00 wita bertempat di sebuah rumah di Jl. P. Seribu, Gang Arjuna 2 A no. 39, Kel. Penarukan, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, yaitu berawal pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 20.00 wita dari korban memblokir No Whatsap milik Sdr. GEDE SUKA MERTADA, tiba-tiba Sdr. GEDE SUKA MERTADA datang kerumah korban dan masuk kerumah korban dengan posisi pintu pagar dan pintu rumah korban pada saat itu tertutup namun tidak terkunci, karena pada saat itu korban mendengar Sdr. GEDE SUKA MERTADA datang korban menutup kunci kamar dan mengunci dengan Grendel kunci, pada saat itu Sdr. GEDE SUKA MERTADA sempat memanggil-manggil namun korban tidak membukanya, sehingga pada saat itu Sdr. GEDE SUKA MERTADA mendobrak pintu kamar korban dan membuat rusak Grendel kunci pintu milik korban dan tas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) dan merasa terganggu ats kehadiran Sdr. GEDE SUKA MERTADA dan melaporkan kejadian tersebut kekantor polres buleleng

Pihak Dipublikasikan Ya