Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pdt.P/2025/PN Sgr 1.Wayan Tunas
2.Ketut Darmiasih
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 14/Pdt.P/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wayan Tunas
2Ketut Darmiasih
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan  Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengawinkan anaknya yang bernama GEDE ADI ARTAMA dengan calon istri yang bernama NI GST SAYU DIVA CAHYANI;
3. Memerintahkan kepada para pemohon setelah adanya Penetapan segera melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatatatkan dalam register yang diperuntukan untuk itu;
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Para Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Demikian permohonan ini Para Pemohon ajukan, atas perhatian Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB yang memeriksa dan mengadili permohonan Aquo, kami ucapkan terima kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya