INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
14/Pdt.P/2025/PN Sgr | 1.Wayan Tunas 2.Ketut Darmiasih |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Dispensasi Nikah | ||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.P/2025/PN Sgr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengawinkan anaknya yang bernama GEDE ADI ARTAMA dengan calon istri yang bernama NI GST SAYU DIVA CAHYANI;
3. Memerintahkan kepada para pemohon setelah adanya Penetapan segera melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatatatkan dalam register yang diperuntukan untuk itu;
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Para Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Demikian permohonan ini Para Pemohon ajukan, atas perhatian Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB yang memeriksa dan mengadili permohonan Aquo, kami ucapkan terima kasih. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Ya |