Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2024/PN Sgr BANK BRI I KOMANG CANDRA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK BRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I KOMANG CANDRA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 68.084.643,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 68.084.643,- ( ENAM PULUH DELAPAN JUTA DELAPAN PULUH EMPAT RIBU ENAM RATUS EMPAT PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.50.000.000,- ( LIMA PULUH JUTA ) ditambah bunga sebesar 15.815.199,- ( LIMA BELAS JUTA DELAPAN RATUS LIMA BELAS RIBU SERATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp.2.269.444,-(DUA JUTA DUA RATUS ENAM PULUH SEMBILAN RIBU EMPAT RATUS EMPAT PULUH EMPAT).selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;                                                                                                                              4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan melalui perantara KPKNL dengan data sebagai berikut : - Tanah dan atau bangunan rumh tinggal yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik   No. yang terletak  di Desa.                Kecamatan..Kabupaten..   . atas nama.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak