Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2025/PN Sgr wayan rediaca Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1wayan rediaca
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Eko Sasi Kironowayan rediaca
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan secara Hukum Pihak Pemohon yang bernama WAYAN REDIACA sebagai WALI ANAK dari LUH ASTINI dan KADEK RATNADI :
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk MEWAKILI ANAK-ANAK ATAS NMA LUH ASTINI dan KADEK RATNADI untuk MENJUAL :
  1. Sebidang tanah kebun/tegalan yang terletak di Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Propinsi Bali dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02362, seluas 800 m?2; (delapan ratus meter persegi) yang tercatat  atas nama NENGAH WARGI, I WAYAN DARMA, I NYOMAN RESTIKA, I NENGAH SUKRANCA, WAYAN REDIACA, LUH ASTINI, dan KADEK RATNADI : -
  2. Sebidang tanah kebun/tegalan yang terletak di Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Propinsi Bali dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02357, seluas 680 m?2; (enam ratus delapan puluh meter persegi) yang tercatat atas nama NENGAH WARGI, I WAYAN DARMA, I NYOMAN RESTIKA, I NENGAH SUKRANCA, WAYAN REDIACA, LUH ASTINI, dan KADEK RATNADI
  3. Sebidang tanah tegalan yang terletak di Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, kabupaten Buleleng, Propinsi Bali dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan No. 02361, seluas 500 m?2; (lima ratus meter persegi) dan tercatat atas nama NENGAH WARGI, I WAYAN DARMA, I NYOMAN RESTIKA, I NENGAH SUKRANCA, WAYAN REDIACA, LUH ASTINI, dan KADEK RATNADI ; -
  4. Sebidang tanah tegalan yang terletak di Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, kabupaten Buleleng, Propinsi Bali dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan No. 02358, seluas 210 m?2; (dua ratus sepuluh meter persegi) dan tercatat atas nama NENGAH WARGI, I WAYAN DARMA, I NYOMAN RESTIKA, I NENGAH SUKRANCA, WAYAN REDIACA, LUH ASTINI, dan KADEK RATNADI ;
  5. Sebidang tanah tegalan yang terletak di Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, kabupaten Buleleng, Propinsi Bali dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan No. 02359, seluas 190 m?2; (serratus sembilan puluh meter persegi) dan tercatat atas nama NENGAH WARGI, I WAYAN DARMA, I NYOMAN RESTIKA, I NENGAH SUKRANCA, WAYAN REDIACA, LUH ASTINI, dan KADEK RATNADI
  6. Sebidang tanah tegalan yang terletak di Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, kabupaten Buleleng, Propinsi Bali dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan No. 02360, seluas 200 m?2; (dua ratus meter persegi) dan tercatat atas nama NENGAH WARGI, I WAYAN DARMA, I NYOMAN RESTIKA, I NENGAH SUKRANCA, WAYAN REDIACA, LUH ASTINI, dan KADEK RATNADI ; -

4. Membebankan kepada Pihak Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak