Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 68.084.643,- ( ENAM PULUH DELAPAN JUTA DELAPAN PULUH EMPAT RIBU ENAM RATUS EMPAT PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.50.000.000,- ( LIMA PULUH JUTA ) ditambah bunga sebesar 15.815.199,- ( LIMA BELAS JUTA DELAPAN RATUS LIMA BELAS RIBU SERATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp.2.269.444,-(DUA JUTA DUA RATUS ENAM PULUH SEMBILAN RIBU EMPAT RATUS EMPAT PULUH EMPAT).selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan melalui perantara KPKNL dengan data sebagai berikut : - Tanah dan atau bangunan rumh tinggal yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No. yang terletak di Desa. Kecamatan..Kabupaten.. . atas nama.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |