| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 22/Pdt.G.S/2025/PN Sgr | NI KETUT DAMI SUKANTI | LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD) DESA ADAT ANTURAN, | Penetapan Jadwal Sidang Keberatan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 22/Pdt.G.S/2025/PN Sgr | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 25 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 382.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat. 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat pokok dana deposito beserta bunganya dari 2 (dua) rekening deposito atas nama Penggugat dengan rincian: - dana pokok sejumlah 2 x Rp100.000.000,00 = Rp200.000.000,00. - bunga deposito 2 rekening x Rp100.000.000,00 x 1,3% x 70 bulan (terhitung sejak tanggal 2 Januari 2020 sampai dengan tanggal 2 November 2025) = Rp182.000.000,00. Total dana pokok ditambah bunga deposito dari kedua rekening = Rp382.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh dua juta rupiah). 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Â |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
