Dakwaan |
![logo.png](file:///C:/Users/PC308/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image002.png)
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BULELENG
Jl. Dewi Sartika No. 23, Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, Bali
Telp. (0362) 22580. www.kejari-buleleng.go.id.
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-04/Enz.2/BLL/01/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
GEDE PASEK RESIA alias JOGLAG.
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
5108052808820005
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bantangbanua
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
42 Tahun/28 Agustus 1982
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
KTP. : Lingkungan Bantangbanua, Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Banjar Dinas Sambangan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
|
|
A g a m a
|
:
|
Hindu
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Tani/Perkebunan
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tidak tamat)
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 28 Oktober 2024 s/d. tanggal 31
Oktober 2024
|
2
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 31 Oktober 2024 s/d tanggal 19 November 2024.
|
|
|
:
:
:
|
Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 20 November 2024 s/d tanggal 29 Desember 2024.
Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 30 Desember 2024 s/d tanggal 28 Januari 2025
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja, masing-masing sejak tanggal 09 Januari 2025 s/d. tanggal tanggal 28 Januari 2025
|
C. DAKWAAN :
KESATU
-------Bahwa Terdakwa Gede Pasek Resia Alias Joglag, pada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2024, sekitar jam 12.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak tidak nya pada tahun 2024, bertempat di Banjar Dinas Sambangan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, dengan secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024, sekitar jam 21.00 Wita, saksi Yuda Firmansyah Alias Firman (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) datang ke rumah terdakwa di Desa Sambangan, saksi Yuda Firmansyah Alias Firman memberitahukan mempunyai satu paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa, kemudian saksi Firman meminta terdakwa untuk memecah paket sabu tersebut menjadi bagian-bagian kecil dan saat itu terdakwa menyanggupinya/setuju, selanjutnya terdakwa memecah/membagi paket shabu tersebut menjadi bagian-bagian kecil sebanyak 18 (delapan belas) paket yang rencananya untuk dijual, saat itu terdakwa tidak menggunakan timbangan hanya mengira-ngira saja, dengan cara awalnya terdakwa memotong pipet plastik warna hijau yang ada garis putih menjadi 18 potongan dengan menggunakan gunting, kemudian menggunakan pipet plastik putih yang ujungnya runcing untuk mengambil shabu pada plastik klip bening yang berisi shabu yang dibawa oleh Yuda Firmansyah Alias Firman, lalu terdakwa masukkan ke dalam plastik klip bening lainnya yang sudah disiapkan untuk di pecah, kemudian plastik klip bening yang sudah berisi shabu yang sudah dipecah tersebut terdakwa masukkan kedalam potongan pipet plastik warna hijau garis putih, lalu kedua ujung pipet plastik warna hijau garis putih tersebut terdakwa solder sehingga siap untuk di jual dan diedarkan. Setelah selesai memecah paket shabu tersebut menjadi 18 paket, kemudian sisanya terdakwa dengan saksi Yuda Firmansyah Alias Firman pakai/konsumsi di dalam rumah terdakwa tepatnya di ruang tamu, setelah itu dari 18 (delapan belas) paket shabu yang sudah dipecah tersebut, saksi Yuda Firmansyah Alias Firman memberikan terdakwa 5 (lima) paket sabu sehingga terdakwa simpan, kemudian 13 (tiga belas) paket shabu dibawa oleh saksi Yuda Firmansyah Alias Firman, kemudian saksi Yuda Firmansyah Alias Firman menyampaikan kepada terdakwa jika 5 paket sabu yang di berikan tersebut agar dijual Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) per paket jika ada pembeli, nantinya uang penjualannya diserahkan ke saksi Yuda Firmansyah Alias Firman dan terdakwa menyetujuinya.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira jam 11.00 wita, saat terdakwa duduk diruang tamu usai mengkonsumsi sabu, tiba tiba datang petugas Sat Narkoba Polres Buleleng masuk ke dalam rumah mengamankan/menangkap terdakwa, setelah itu petugas melakukan penggeledahan badan/pakaian serta rumah terdakwa dengan disaksikan kelian dusun setempat atas nama Gede Budi dan ditemukan 1 (satu) buah plastik bekas pembungkus makanan merk “Saltcheese Combo” didalamnya berisi gulungan tissue warna putih yang didalamnya berisi 3 (tiga) buah potongan pipet plastik warna hijau garis putih yang setelah dibuka didalamnya berisi plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong, 2 (dua) buah korek api gas, 2 (dua) buah sumbu korek api, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah pipet plastik ujung runcing warna putih, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam di dalam rumah tepatnya di lantai ruang tamu, kemudian ditemukan 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna biru garis putih yang didalamnya berisi plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang merupakan narkotika jenis shabu di halaman depan rumah. Keseluruhan barang bukti yang ditemukan diakui kepemilikannya oleh terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti yang didapat dibawa ke Mapolres Buleleng;
- Bahwa terdakwa sudah beberapa kali diminta menjualkan paket narkotika jenis sabu oleh saksi Yuda Firmansyah Alias Firman dan hasil penjualan sebelumnya telah diserahkan oleh terdakwa kepada saksi Yuda Firmansyah Alias Firman dan terdakwa mendapatkan upah berupa sisa paket sabu yang belum terjual;
- Berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan barang bukti oleh Kantor Pegadaian Cabang Singaraja, Nomor: 395/11885.00/2024 tanggal 28 Oktober 2024, terhadap 4 (empat) plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, dengan berat total barang bukti yakni 0,49 gram brutto atau 0,12 gram netto;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Labfor Polri Cabang Denpasar No. Lab : 1551/NNF/2024, tanggal 30 Oktober 2024, atas nama Gede Pasek Resia Alias Joglag, dengan kesimpulan : bahwa barang bukti 4 (empat) buah plastik klip masing masing berisi kristal bening dengan nomor : 11768/2024/NF s/d 1171/2024/NF dan 11772/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I, adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa Gede Pasek Resia Alias Joglag, tidak dapat menunjukkan adanya ijin dari Pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .----------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa Gede Pasek Resia Alias Joglag, pada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2024, sekitar jam 12.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak tidak nya pada tahun 2024, bertempat di Banjar Dinas Sambangan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, dengan secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2024, anggota Kepolisian Polres Buleleng mendapatkan informasi terkait sering terjadi transaksi narkotika di daerah Banjar Dinas Sambangan, kemudian Tim Satuan Narkoba Polres Buleleng diantaranya saksi Gede Trisna Dwipayana dan saksi Putu Ari Septiawan, SH, langsung menuju lokasi dan melakukan pengamatan di sekitar Banjar Dinas Sambangan;
- Selanjutnya sekitar jam 12.15 wita, anggota Sat Narkoba Polres Buleleng menuju ke lokasi yang dicurigai yaitu rumah terdakwa Gede Pasek Resia Alias Joglag di Banjar Dinas Sambangan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng, saat itu terdakwa sedang duduk di ruang tamu rumahnya, kemudian petugas kepolisian langsung masuk ke dalam rumah dan mengamankan terdakwa serta melakukan penggeledahan badan/pakaian dan rumah terdakwa dengan disaksikan Kelian Dusun setempat atas nama Gede Budi, ditemukan di dalam rumah terdakwa tepatnya di lantai ruang tamu : 1 (satu) buah plastik bekas pembungkus makanan merk “Saltcheese Combo” di dalamnya berisi gulungan tissue warna putih yang di dalamnya berisi 3 (tiga) buah potongan pipet plastik warna hijau garis putih yang setelah dibuka di dalamnya berisi plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang merupakan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong, 2 (dua) buah korek api gas, 2 (dua) buah sumbu korek api, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah pipet plastik ujung runcing warna putih, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam, kemudian di halaman depan rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna biru garis putih yang didalamnya berisi plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang merupakan narkotika jenis shabu Keseluruhan barang bukti yang ditemukan diakui kepemilikannya oleh terdakwa yang diperoleh dari saksi Yuda Firmansyah Alias Firman, kemudian terdakwa beserta barang bukti yang didapat dibawa ke Mapolres Buleleng;
- Berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan barang bukti oleh Kantor Pegadaian Cabang Singaraja, Nomor: 395/11885.00/2024 tanggal 28 Oktober 2024, terhadap 4 (empat) plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, dengan berat total barang bukti yakni 0,49 gram brutto atau 0,12 gram netto;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Labfor Polri Cabang Denpasar No. Lab : 1551/NNF/2024, tanggal 30 Oktober 2024, atas nama Gede Pasek Resia Alias Joglag, dengan kesimpulan : bahwa barang bukti 4 (empat) buah plastik klip masing masing berisi kristal bening dengan nomor : 11768/2024/NF s/d 1171/2024/NF dan 11772/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I, adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa Gede Pasek Resia Alias Joglag, tidak dapat menunjukkan adanya ijin dari Pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman;
---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------
ATAU
KETIGA
-----------Bahwa Terdakwa Gede Pasek Resia Alias Joglag, pada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2024, sekitar jam 12.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak tidak nya pada tahun 2024, bertempat di Banjar Dinas Sambangan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri, jenis Shabu yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2024, anggota Kepolisian Polres Buleleng mendapatkan informasi terkait sering terjadi penyalahgunaan narkotika di daerah Banjar Dinas Sambangan, kemudian Tim Satuan Narkoba Polres Buleleng diantaranya saksi Gede Trisna Dwipayana dan saksi Putu Ari Septiawan, SH, langsung menuju lokasi dan melakukan pengamatan di sekitar Banjar Dinas Sambangan;
- Selanjutnya sekitar jam 12.15 wita, anggota Sat Narkoba Polres Buleleng menuju ke lokasi yang dicurigai yaitu rumah terdakwa Gede Pasek Resia Alias Joglag di Banjar Dinas Sambangan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng, saat itu terdakwa sedang duduk di ruang tamu rumahnya, kemudian petugas kepolisian langsung masuk ke dalam rumah dan mengamankan terdakwa serta melakukan penggeledahan badan/pakaian dan rumah terdakwa dengan disaksikan Kelian Dusun setempat atas nama Gede Budi, ditemukan di dalam rumah terdakwa tepatnya di lantai ruang tamu : 1 (satu) buah plastik bekas pembungkus makanan merk “Saltcheese Combo” di dalamnya berisi gulungan tissue warna putih yang di dalamnya berisi 3 (tiga) buah potongan pipet plastik warna hijau garis putih yang setelah dibuka di dalamnya berisi plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang merupakan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong, 2 (dua) buah korek api gas, 2 (dua) buah sumbu korek api, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah pipet plastik ujung runcing warna putih, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam, kemudian di halaman depan rumah terdakwa ditemukan 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna biru garis putih yang didalamnya berisi plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang merupakan narkotika jenis shabu Keseluruhan barang bukti yang ditemukan diakui kepemilikannya oleh terdakwa yang diperoleh dari saksi Yuda Firmansyah Alias Firman, kemudian terdakwa beserta barang bukti yang didapat dibawa ke Mapolres Buleleng;
- Berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan barang bukti oleh Kantor Pegadaian Cabang Singaraja, Nomor: 395/11885.00/2024 tanggal 28 Oktober 2024, terhadap 4 (empat) plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, dengan berat total barang bukti yakni 0,49 gram brutto atau 0,12 gram netto;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Labfor Polri Cabang Denpasar No. Lab : 1551/NNF/2024, tanggal 30 Oktober 2024, atas nama Gede Pasek Resia Alias Joglag, dengan kesimpulan : bahwa barang bukti 4 (empat) buah plastik klip masing masing berisi kristal bening dengan nomor : 11768/2024/NF s/d 1171/2024/NF dan 11772/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I, adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Hasil Assesmen Terpadu (TAT) BNNK Badung terhadap terdakwa Gede Pasek Resia Alias Joglag, tanggal 04 Desember 2024, yang ditandatangani oleh I Gusti Agung Alit Adnyana, S.S.SH.MH selaku Kepala BNNK Badung, dengan kesimpulan dan rekomendasi:
Bahwa Gede Pasek Resia Alias Joglag merupakan pengedar dan penyalahbuna narkotika jenis sabu dengan tingkat ketergantungan sedang. Di dapatkan indikasi telibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika lokal;
Merekomendasikan melanjutkan proses hukum pidana dan rehabilitasi medis rawat inap dan rehabilitasi sosial selama 6 bulan di Lapastik Kls IIA Bangli setelah mendapatkan putusan dari Majelis Hakim;
- Bahwa terdakwa sudah mengkonsumsi/menggunakan narkotika jenis sabu sejak pertengahan tahun 2024 dan terakhir mengkonsumsi sabu pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024, sesaat sebelum ditangkap petugas kepolisian di rumah terdakwa sendiri, adapun cara terdakwa konsumsi sabu dengan cara pertama tama terdakwa menyiapkan alat menghisap sabu seperti bong, korek gas dan sedotan plastik, kemudian terdakwa ambil krsital bening sabu dengan sedotan plastik dan memasukkan ke dalam alat bong, kemudian kristal sabu tersebut di bakar sampai mengeluarkan asap dan asapnya tersebut terdakwa hisap menggunakan mulut dan asapnya dihembuskan lewat mulut, begitu seterusnya hingga sabu habis;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak dan tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk menggunakan, menghisap atau mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.
-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------
Singaraja, 20 Januari 2025
Penuntut Umum
Kadek Adi Pramarta, S.H.
Jaksa Muda Nip.198305172007121001
Chandra Andhika Nugraha, S.H.
Jaksa Muda Nip. 198206212008121002
|