| Dakwaan |

Â
Â
                                                                                              Â
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
Â
SURAT DAKWAAN
NO REG. PERKARA : PDM-51/Eoh.2/Bll/12/2025
Â
- IDENTITAS TERDAKWA Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â :
|
Nama Lengkap
|
:
|
KETUT ANGGA RANA ALIAS KETUT AGUS ARI ANGGA;
|
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
5108012505990012;
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pangkung Paruk;
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
26 Tahun / 25 Mei 1999;
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki;
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
|
Alamat KTP
|
:
|
Banjar Dinas Laba Nangga, Desa Pangkungparuk,
Kec. Seririt, Kab. Buleleng;
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Banjar Dinas Brongbong, Desa Celukanbawang,
Kec. Gerokgak, Kab. Buleleng;
|
|
Agama
|
:
|
Hindu;
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa;
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP;
|
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
Â
- RIWAYAT STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANANÂ Â Â Â Â Â Â :Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â
|
1.
|
Penangkapan
|
Â
:
Â
|
Â
Tanggal 23 Oktober 2025.
|
|
2.
|
Penahanan
|
Â
|
Â
|
|
Â
|
Â
|
:
Â
|
Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 23 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 11 November 2025;
|
|
Â
|
|
:
|
Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 12 November 2025 sampai dengan tanggal 21 Desember 2025;
|
|
Â
|
|
:
|
Rutan/ LP Kelas IIB Singaraja, sejak tanggal 11 Desember sampai dengan tanggal 30 Desember 2025.
|
Â
- DAKWAAN :
Â
--------Bahwa ia Terdakwa KETUT ANGGA RANA Alias KETUT AGUS ARI ANGGA, sejak bulan September 2022 sampai dengan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Koperasi Karya Jati Mandiri yang terletak di Br. Dns. Darma Yadnya, Desa Tukad Mungga, Kec. dan Kab. Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “Dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang yang dilakukan secara berlanjutâ€, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
-
- Berawal sejak 01 Agustus 2022 Terdakwa KETUT ANGGA RANA Alias KETUT AGUS ARI ANGGA masuk sebagai karyawan tetap di Koperasi Serba Usaha “KARYA JATI MANDIRI†sesuai dengan Surat Pengangkatan Karyawan Nomor : 05/KOP/VIII/2022 dengan gaji tiap bulannya sebesar Rp.1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kolektor yang mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain : memungut uang nasabah, mengurus nasabah yang mau meminjam maupun melunasi hutangnya untuk di setorkan ke KOPERASI KARYA JATI MANDIRI;
- Bahwa Terdakwa dalam melaksanakan tugasnya kemudian sekira bulan September 2022 Terdakwa mulai tidak menyetorkan uang cicilan dari beberapa nasabah ke KOPERASI KARYA JATI MANDIRI dengan cara mulanya Terdakwa mengambil uang nasabah kemudian Terdakwa memberikan sobekan kertas sebagi bukti pembayaran kepada nasabah namun uang tersebut tidak disetorkan dan tidak dicatat di buku pembukuan koperasi. Selain itu Terdakwa juga membuat pinjaman fiktif / konpensasi fiktif dengan cara Terdakwa mengajukan kepada koperasi dengan menyetorkan lembar bukti cicilan atau promise sebelumnya setelah di setujui/di acc, uang pinjaman kompensasi tersebut diambil oleh Terdakwa namun tidak diberikan kepada nasabah yang melakukan pinjaman kembali serta Terdakwa menanda tangani bukti pinjaman di kertas sobek atau disebut dengan PROMISE yang baru seakan-akan yang menanda tanganinya adalah nasabah sendiri sehingga ada ketidak seimbangan antara data di koperasi hingga akhirnya pada bulan September 2023 perbuatan Terdakwa diketahui oleh pihak KOPERASI KARYA JATI MANDIRI;
- Bahwa terhadap uang cicilan dari beberapa nasabah yang tidak disetorkan oleh Terdakwa maupun pinjaman fiktif yang dilakukan Terdakwa, ia gunakan untuk keperluan sehari-harinya;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, KOPERASI KARYA JATI MANDIRI mengalami kerugian sebesar Rp.18.486.000,- (delapan belas juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Â
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Â
|
Â
Â
Singaraja, 11 Desember 2025
Penuntut Umum
Â
Â
KOMANG TIRTA WATI, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199507132018012002
Â
Â
KADEK ADI PRAMARTA, S.H.
Jaksa Muda NIP. 198305172007121001
Â
|
 |