Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BULELENG
Jl. Dewi Sartika No. 23, Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, Bali
Telp. (0362) 22580. www.kejari-buleleng.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-85/Enz.2/BLL/11/2024.
- IDENTITAS PARA TERDAKWA
Terdakwa I:
Nama lengkap
No. Identitas
|
:
|
Komang Sudarma Alias Mangku
5108043112850003
|
Tempat lahir
|
:
|
Kayuputih
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
38 tahun / 31 Desember 1985
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Banjar Dinas Taman, Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
|
Agama
|
:
|
Hindu.
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
Terdakwa II:
Nama lengkap
No. Identitas
|
:
|
Putu Rudiarta Alias Rudi
5108040910940008
|
Tempat lahir
|
:
|
Kayuputih
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
30 tahun / 09 Oktober 1994
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Banjar Dinas Menagung, Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
|
Agama
|
:
|
Hindu.
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
Terdakwa III:
Nama lengkap
No. Identitas
|
:
|
Gede Diatmika Alias De pong
5108043105810001
|
Tempat lahir
|
:
|
Tirtasari.
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
43 tahun / 31 Mei 1981.
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
|
Agama
|
:
|
Hindu.
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1
|
Penangkapan
|
:
:
|
Tanggal 14 September 2024 s/d. tanggal 17
September 2024
Tanggal 17 September 2024 s/d. tanggal 20
September 2024
|
2
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres Buleleng, masing masing sejak tanggal 20 September 2024 s/d. tanggal 09 Oktober 2024
|
|
|
:
:
|
Rutan Polres Buleleng, masing masing sejak tanggal 10 Oktober 2024 s/d. tanggal 18 Nopember 2024.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja, masing-masing sejak tanggal 18 Nopember 2024 s/d. tanggal 07 Desember 2024.
|
- DAKWAAN :
KESATU
-------- Bahwa terdakwa Komang Sudarma bersama sama terdakwa Putu Rudiarta Alias Rudi dan terdakwa Gede Diatmika Alias De Pong, pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar jam 22.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatanTanpa hak atau melawan hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :-------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan pada awal dakwaan tersebut diatas, berawal terdakwa Komang Sudarma Alias Mangku minum minuman keras jenis arak bali dirumahnya di Banjar Dinas Taman Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng bersama dengan terdakwa Putu Rudiarta Alias Rudi, lalu ditelepon lewat Whatsap oleh saksi Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) dengan bekata dalam bahasa Bali“ Ku.. mai melali mulih, dot minum abaang arak abotol yang artinya dalam Bahasa Indonesia “ Ku.. sini main ke rumah pingin minum, bawa arak 1(satu) botol kesini “ lalu terdakwai Komang Sudarma Alias Mangku menjawab “ Nah.. Nah jani kemu yang artinya iya sekarang saya kesana “, selanjutnya terdakwa Komang Sudarma alias Mangku membonceng terdakwa Putu Rudiarta Alias Rudi ke rumah aksi Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca di Banjar Dinas Dauh Margi Desa Tirtasari Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng dan di tempat tersebut sudah ada terdakwa Gede Diatmika Alias De Pong dan jugaaksi Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca, lalu mereka berempat duduk melingkar minum arak lalu saksi Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca bangkit dan menuju ruang tamunya ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa Gede Diatmika Alias De Pong berkata kepada terdakwa Putu Rudiarta Alias Rudi dan terdakwa Gede Diatmika Alias De Pong “ ayo keluarin uang sama-sama seratus untuk membeli narkotika jenis sabu “ sehingga uang terkumpul Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa Gede Diatmika Alias De Pong menemui saksi Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca di kamar tamunya dan langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca danaksi Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca menyerahkan paket Narkotika jenis sabu kepada terdakwa Gede Diatmika Alias De Pong lalu terdakwa Gede Diatmika Alias De Pong menuju ke teras rumah menemui terdakwa Komang Sudarma Alias Mangku, terdakwa Putu Rudiarta Alias Rudi dan mengajak di dalam kamar lalu mereka bertiga duduk melingkar, selanjutnya terdakwa Gede Diatmika Alias De Pong menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa Putu Rudiarta Alias Rudi dan oleh terdakwa Putu Rudiarta Alias Rudi sabu tersebut ditaruh diatas pipit kaca dan dibakarnya dengan menggunakan korek api gas lalu secara bergantian terdakwa Komang Sudarma Alias Mangku, terdakwa Gede Diatmika Alias De Pong dan terdakwa Putu Rudiarta Alias Rudi menyedotnya/mengkonsumsi sabu sampai habis dan selanjutya mereka bertiga keluar kamar ;
- Bahwa selanjutnya datang saksi Putu Ari Septiawan, SH., bersama tim dari Satuan Narkoba Polres Buleleng diantaranya saksi Gede Trisna Dwipaya melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan pakaian terhadap saksi Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca dan pada tas selempang hitam yang dibawanya ditemukan 2(dua) buah plastic klip berisi butiran Kristal bening, 1(satu) buah pipet kaca berisi Residu dan 1(satu) buah sumbu korek, disaku baju saksi Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca ditemukan uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai hasil penjualan Narkotika jenis sabu dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah saksi Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca dan dilantai tempat duduk ditemukan 2(dua) buah gunting, 1(satu) buah pipet ujung runcing warna putih, 1(satu) buah korek api gas dan 1(satu) buah alat Hisap sabu/bong dan disofa ditemukan 1(satu) buah alat hisap sabu/bong botol larutan dan dikamar ditemukan 1(satu) buah timbangan digital yang semuanya diakui milik saksi Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca, dan Narkotika jenis sabu tersebut didapat oleh saksi Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca dengan cara membeli seharga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari Sdr. Doblot ( DPO ) ;
- Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa Komang Suardana Alias Mangku, terdakwa Gede Diatmika Alias Alias De Pong dan terdakwa Putu Rudiarta Alias Rudi namun tidak ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1369/NNF/2024 tanggal 17 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Yuliana, S.Si., M.Si dkk., barang bukti milik Ketut Panca Eka Wijaya, Komang Sudarma Alias Mangku, Gede Diatmika Alias De Pong dan Putu Rudiarta Alias Rudi dengan kesimpulan : dengan No. 10184/2024/NF dan 10185/2024/NF berupa Kristal bening, 10186/2024/NF berupa padatan warna putih didalam pipa kaca, 10187/2024/NF, 10188/2024/NF, 10189/2024/NF dan 10190/2024/NF berupa cairan warna kuning /urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1(satu) nomor urut 61 lampiran I UU.RI. No. 35 tahun2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti No. 347/11885.00/2024, tanggal 15 September 2024 atas nama Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca dkk sebagai brikut :
No.
|
Nama Barang yang Ditimbang
|
Berat Kotor (+Kantong)
|
Berat Kotor (-Kantong)
|
Berat Disisihkan
|
Sisa (-Kantong)
|
Kode
|
1.
2
3
|
1(satu) plastik klip.
1(satu) buah plastik klip
1(satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisi residu bekas pembakaran yang diduga mengandung Narkotika
|
0,76 gram Brutto
0, 21 gram brutto
1,26 gram brutto
|
0,65 gram Netto
0,10 gram netto
|
0,02 gram netto
0,02 gram netto
|
0,63 gram Netto
0,08 gram netto
|
A
B
|
|
Jumlah
|
2,23 gram Brutto
|
0,75 gram Netto
|
0,04 gram netto
|
0,71 gram Netto
|
|
- Bahwa para terdakwa dalam Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. bukan tanaman tidak ada ijin dari yang berwenang.---------------------------------------------------------------
------------ Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU. R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-----------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa Komang Sudarma bersama sama terdakwa Putu Rudiarta Alias Rudi dan terdakwa Gede Diatmika Alias De Pong, pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar jam 22.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan tanpa hak atau melawan Hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 14 September 2024, anggota Satuan Narkoaba Polres Buleleng mendapatkan informasi di rumah saksi Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) yang beralamat di desa Tirtasari sering terjadi transaksi narkotika, kemudan anggota Sat Narkoba Polres Buleleng diantaranya saksi Putu Ari Septiawan, SH dan saksi Gede Trisna Dwipayan langsung menuju tempat dimaksud dan saat sampai di lokasi langsung melakukan pengamatan di sekitar rumah tersebut;
- Selanjutnya anggota Sat Narkoba Polres Buleleng melihat terdakwa Komang Sudarma bersama sama terdakwa Putu Rudiarta Alias Rudi dan terdakwa Gede Diatmika Alias De Pong dan saksi Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca sedang duduk di teras rumah milik saksi Panca, kemudian anggota Sat Narkoba Polres Buleleng mengamankan para terdakwa serta menghubungi Kadus Dauh Pura yang bernama Gede Wijana, setelah saksi Kadus datang langsung menyaksikan proses penggeledahan badan terhadap terdakwa Komang Sudarma Alias Mangku tidak ditemukan barang bukti narkotika hanya diamankan HP miliknya yaitu HP merk Vivo warna merah hitam, pada saat terdakwa Gede Diatmika Alias Depong digeledah badan serta pakaian yang digunakannya tidak ditemukan barang bukti narkotika hanya diamankan HP miliknya yaitu HP merk Oppo warna putih gold, pada saat terdakwa Putu Rudiarta Alias Rudi digeledah badan serta pakaian yang digunakannya tidak ditemukan barang-barang apapun, pada saat saksi Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca digeledah badan serta pakaian yang digunakannya ditemukan pada tas selempang hitam miliknya di dalamnya berisi 2 (dua) buah plastik klip bening berisi butiran kristal bening, 1 (satu) buah pipet kaca berisi residu dan 1 (satu) buah sumbu korek, di saku bajunya ditemukan uang tunai sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah, selanjutnya dilakukan penggeledah dirumah milik Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca ditemukan di lantai tempat mereka berempat duduk yaitu 2 (dua) buah gunting, 1 (satu) buah pipet ujung runcing warna putih, 1 (satu) buah korek api gas, dan 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong kaca dibawah tempat tidur, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong botol larutan di sofa, 1 (satu) buah timbangan digital dikamar, dari pengakuan saksi Ketut Panca Eka memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut di dapat dengan cara membeli seharga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari Doblot ( DPO ), serta bong /alat hisap sabu dan 1 (satu) buah pipet kaca berisi residu diakui oleh para terdakwa adalah sisa konsumsi/penggunaan sabu, sehingga para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1369/NNF/2024 tanggal 17 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Yuliana, S.Si., M.Si dkk., barang bukti milik Ketut Panca Eka Wijaya, Komang Sudarma Alias Mangku, Gede Diatmika Alias De Pong dan Putu Rudiarta Alias Rudi dengan kesimpulan : dengan No. 10184/2024/NF dan 10185/2024/NF berupa Kristal bening, 10186/2024/NF berupa padatan warna putih didalam pipa kaca, 10187/2024/NF, 10188/2024/NF, 10189/2024/NF dan 10190/2024/NF berupa cairan warna kuning /urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1(satu) nomor urut 61 lampiran I UU.RI. No. 35 tahun2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti No. 347/11885.00/2024, tanggal 15 September 2024 atas nama Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca dkk sebagai brikut :
No.
|
Nama Barang yang Ditimbang
|
Berat Kotor (+Kantong)
|
Berat Kotor (-Kantong)
|
Berat Disisihkan
|
Sisa (-Kantong)
|
Kode
|
1.
2
3
|
1(satu) plastik klip.
1(satu) buah plastik klip
1(satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisi residu bekas pembakaran yang diduga mengandung Narkotika
|
0,76 gram Brutto
0, 21 gram brutto
1,26 gram brutto
|
0,65 gram Netto
0,10 gram netto
|
0,02 gram netto
0,02 gram netto
|
0,63 gram Netto
0,08 gram netto
|
A
B
|
|
Jumlah
|
2,23 gram Brutto
|
0,75 gram Netto
|
0,04 gram netto
|
0,71 gram Netto
|
|
- Bahwa para terdakwa tidak dapat menunjukkan adanya ijin dari Pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman;
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU. R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-----------------------
ATAU
KETIGA
-------- Bahwa terdakwa Komang Sudarma bersama sama terdakwa Putu Rudiarta Alias Rudi dan terdakwa Gede Diatmika Alias De Pong, pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar jam 22.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan sebagai Penyalah guna Narkotika Golongan I untuk diri sendiri, yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :---------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan pada awal dakwaan tersebut diatas, berawal terdakwa Komang Sudarma Alias Mangku minum minuman keras jenis arak bali dirumahnya di Banjar Dinas Taman Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng bersama dengan terdakwa Putu Rudiarta Alias Rudi, lalu ditelepon lewat Whatsap oleh saksi Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) dengan bekata dalam bahasa Bali“ Ku.. mai melali mulih, dot minum abaang arak abotol yang artinya dalam Bahasa Indonesia “ Ku.. sini main ke rumah pingin minum, bawa arak 1(satu) botol kesini “ lalu terdakwai Komang Sudarma Alias Mangku menjawab “ Nah.. Nah jani kemu yang artinya iya sekarang saya kesana “, selanjutnya terdakwa Komang Sudarma alias Mangku membonceng terdakwa Putu Rudiarta Alias Rudi ke rumah aksi Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca di Banjar Dinas Dauh Margi Desa Tirtasari Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng dan di tempat tersebut sudah ada terdakwa Gede Diatmika Alias De Pong dan jugaaksi Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca, lalu mereka berempat duduk melingkar minum arak lalu saksi Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca bangkit dan menuju ruang tamunya ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa Gede Diatmika Alias De Pong berkata kepada terdakwa Putu Rudiarta Alias Rudi dan terdakwa Gede Diatmika Alias De Pong “ ayo keluarin uang sama-sama seratus untuk membeli narkotika jenis sabu “ sehingga uang terkumpul Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa Gede Diatmika Alias De Pong menemui saksi Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca di kamar tamunya dan langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca danaksi Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca menyerahkan paket Narkotika jenis sabu kepada terdakwa Gede Diatmika Alias De Pong lalu terdakwa Gede Diatmika Alias De Pong menuju ke teras rumah menemui terdakwa Komang Sudarma Alias Mangku, terdakwa Putu Rudiarta Alias Rudi dan mengajak di dalam kamar lalu mereka bertiga duduk melingkar, selanjutnya terdakwa Gede Diatmika Alias De Pong menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa Putu Rudiarta Alias Rudi dan oleh terdakwa Putu Rudiarta Alias Rudi sabu tersebut ditaruh diatas pipit kaca dan dibakarnya dengan menggunakan korek api gas lalu secara bergantian terdakwa Komang Sudarma Alias Mangku, terdakwa Gede Diatmika Alias De Pong dan terdakwa Putu Rudiarta Alias Rudi menyedotnya/mengkonsumsi sabu sampai habis dan selanjutya mereka bertiga keluar kamar ;
- Bahwa selanjutnya datang saksi Putu Ari Septiawan, SH., bersama tim dari Satuan Narkoba Polres Buleleng diantaranya saksi Gede Trisna Dwipaya melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan pakaian terhadap saksi Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca dan pada tas selempang hitam yang dibawanya ditemukan 2(dua) buah plastic klip berisi butiran Kristal bening, 1(satu) buah pipet kaca berisi Residu dan 1(satu) buah sumbu korek, disaku baju saksi Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca ditemukan uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai hasil penjualan Narkotika jenis sabu dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah saksi Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca dan dilantai tempat duduk ditemukan 2(dua) buah gunting, 1(satu) buah pipet ujung runcing warna putih, 1(satu) buah korek api gas dan 1(satu) buah alat Hisap sabu/bong dan disofa ditemukan 1(satu) buah alat hisap sabu/bong botol larutan dan dikamar ditemukan 1(satu) buah timbangan digital yang semuanya diakui milik saksi Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca, dan Narkotika jenis sabu tersebut didapat oleh saksi Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca dengan cara membeli seharga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari Sdr. Doblot ( DPO ) ;
- Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa Komang Suardana Alias Mangku, terdakwa Gede Diatmika Alias Alias De Pong dan terdakwa Putu Rudiarta Alias Rudi namun tidak ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1369/NNF/2024 tanggal 17 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dewi Yuliana, S.Si., M.Si dkk., barang bukti milik Ketut Panca Eka Wijaya, Komang Sudarma Alias Mangku, Gede Diatmika Alias De Pong dan Putu Rudiarta Alias Rudi dengan kesimpulan : dengan No. 10184/2024/NF dan 10185/2024/NF berupa Kristal bening, 10186/2024/NF berupa padatan warna putih didalam pipa kaca, 10187/2024/NF, 10188/2024/NF, 10189/2024/NF dan 10190/2024/NF berupa cairan warna kuning /urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1(satu) nomor urut 61 lampiran I UU.RI. No. 35 tahun2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti No. 347/11885.00/2024, tanggal 15 September 2024 atas nama Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca dkk sebagai berikut :
No.
|
Nama Barang yang Ditimbang
|
Berat Kotor (+Kantong)
|
Berat Kotor (-Kantong)
|
Berat Disisihkan
|
Sisa (-Kantong)
|
Kode
|
1.
2
3
|
1(satu) plastik klip.
1(satu) buah plastik klip
1(satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisi residu bekas pembakaran yang diduga mengandung Narkotika
|
0,76 gram Brutto
0, 21 gram brutto
1,26 gram brutto
|
0,65 gram Netto
0,10 gram netto
|
0,02 gram netto
0,02 gram netto
|
0,63 gram Netto
0,08 gram netto
|
A
B
|
|
Jumlah
|
2,23 gram Brutto
|
0,75 gram Netto
|
0,04 gram netto
|
0,71 gram Netto
|
|
- Bahwa berdasarkan hasil Assesmen Tim Asesmen Terpadu Provinsi Bali No. R/161/XI/KA/PB/2024, R/160/XI/KA/PB/2024, R/163/XI/KA/PB/2024, tanggal 05 Nopember 2024 atas nama terdakwa Komang Sudarma bersama sama terdakwa Putu Rudiarta Alias Rudi dan terdakwa Gede Diatmika Alias De Pong menyimpulkan bahwa para terdakwa adalah seorang Penyalah guna Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) kategori sedang dengan pola penggunaan situasional serta tidak/belum ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga perlu dilakukan perwatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi sosial rawat inap selama 3 bulan pada lembaga rehabilitasi milik BNN atau pada lembaga mitra BNN;
- Bahwa para terdakwa tidak mempunyai ijin dalam menggunakan Narkotika jenis shabu tersebut dan tidak digunakan dalam rangka pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
------------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU. R.I. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP--------
|
Singaraja, 02 Desember 2024
|
Penuntut Umum
|
|
Kadek Adi Pramarta S.H.
|
Jaksa Muda Nip.198305172007121001
Gede Dewangga Prahasta Dyatmika, SH.
Ajun Jaksa Nip. 199304012018011001
|
|