INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
30/Pdt.G.S/2024/PN Sgr | PT BPR Kanaya | 1.I PUTU EKA WIDIADNYANA 2.LUH SUWETI |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 30/Pdt.G.S/2024/PN Sgr | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 22 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 51.256.330,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas kredit seluruhnya tanpa syarat seluruh pinjaman baik pokok,bunga dan denda kepada Penggugat.
Dengan rincian sebagai berikut :
Perjanjian Kredit No 10829/PK/KNY/07/02/2024
Tunggakan pokok Rp. 21.666.664
Tunggakan Bunga Rp. 24.930.000
Denda Rp. 4.659.666
Total tunggakan per 31 Oktober 2024 Rp. 51.256.330
(Lima Puluh Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Rupiah).
4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruhnya maka Tergugat I dan Tergugat II dengan sukarela memberikan hak untuk menjual dibawah tangan atau di lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat tanah Hak Milik No. 01831, No Surat Ukur 01112/PEGADUNGAN/2019, Tgl Surat Ukur 19/06/2019, Luas Tanah 485 M2, Luas Bangunan I 48 M2, Luas Bangunan II 50 M2, Jenis Bangunan Rumah Tinggal, NIB.22040613.02217 atas nama Nyoman Budarka (AJB Ke atas nama I Putu Eka Widiadnyana) yang terletak di Desa Pegadungan, Kec. Sukasada, Kabupaten Buleleng yang telah dirubah menjadi sertifikat elektronik berdasarkan ketentuan pemerintah dengan data sebagai berikut:
Sertifikat elektronik NIB No. 22.04.00000.9398.0 dengan luas tanah: 485 M2 yang terletak di Desa Pegadungan Kecamatan Sukasada Kabupaten Buelelng Provinsi Bali Atas Nama I Putu Eka Widiadnyana-Singaraja, 14 November 1987.
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain , mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Singaraja berkenan mengabulkannya.
Terima kasih. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |